(memandang lawan jenis dengan syahwat) adalah dosa besar dan haram. Meskipun tidak ada hukuman fisik yang spesifik seperti pada zina haqiqi (zina fisik), zina mata tetap merupakan dosa yang perlu dihindari dan dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Elaborasi:
Zina mata adalah dosa besar:
Islam melarang umat Muslim untuk memandang lawan jenis dengan pandangan yang tidak terjaga karena dapat menimbulkan syahwat dan mengarah pada perbuatan tercela.
Pintu masuk syahwat:
Zina mata dianggap sebagai pintu masuk syahwat yang dapat mengarah pada perbuatan zina fisik.
Perlu dihindari:
Umat Muslim dianjurkan untuk menjaga pandangannya dari lawan jenis yang bukan mahram agar terhindar dari zina mata dan perbuatan dosa lainnya.
Tentu ada hukuman:
Meskipun tidak ada hukuman had (hukuman fisik) seperti pada zina fisik, zina mata tetap merupakan dosa besar yang memiliki hukuman di akhirat.
Cara menghapus dosa:
Dosa zina mata dapat dihapus dengan bertaubat secara tulus kepada Allah SWT, memperbanyak istighfar, dan menjauhi perbuatan yang serupa di masa depan.
Contoh dalil:
"Sesungguhnya mata itu melihat, dan hati itu merasakan. Maka bersungguh-sungguhlah kalian berdua untuk menjaga, siapa tahu Allah akan memberi kalian rahmat." (Hadis Riwayat Ibnu Hibban)
"Sesungguhnya orang yang memandang lawan jenis tanpa keperluan adalah orang yang telah membuka pintu zina." (Hadis Riwayat Ibnu Hibban)
Kesimpulan:
Zina mata adalah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap Muslim. Meskipun tidak dikenai hukuman had, dosa ini tetap berakibat buruk di akhirat dan perlu dipertanggungjawabkan kepada Allah. Cara menghapus dosa ini adalah dengan bertaubat, memperbanyak istighfar, dan menjauhi perbuatan yang serupa di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar