Minggu, 07 April 2024

Tidak memberitahu mustahiq jika yang diberikan adalah harta zakat, boleh?

  



إِذَا دَفَعَ المَالِكُ أَو غَيْرُهُ الزَّكَاةَ اِلَى المُسْتحِقِّ وَلَمْ يَقُلْ هِيَ زَكَاةٌ وَلا تَكَلَّمَ بِشَيْءٍ أَصْلاً أَجْزَأَهُ وَوَقَعَ زَكَاةً هَذَا هُوَ المَذْهَبُ الصَحِيحُ المَشْهُوْرُ الَّذِى قَطَعَ بِهِ الجُمْهُورُ 

Apabila pemilik harta atau lainnya menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan ia tidak mengatakan ini adalah zakat, tidak pula berkata apapun, maka mencukupi dan sah sebagai zakat. Demikian menurut pendapat yang sahih yang dipastikan (disepakati) oleh mayoritas ulama.” 

كتاب: المجموع شرح المهذب للامام النواوي ٧/٢٨٧

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 Cara Membangun Disiplin pada Anak

*Membangun Disiplin pada Anak dengan Cara yang Tepat* Banyak orang tua percaya bahwa bentakan dan hukuman adalah cara tercepat untuk membuat...