Rabu, 10 April 2024

Bolehkah membelenggu hewan untuk senang-senang?



Bolehkah mengekang hewan/ meletakkan hewan dalam kurungan atau membelenggunya untuk senang-senang?

Jawab:

boleh asal tetap diberi makan dan dirawat


حاشيتا قليوبي وعميرة ج ٤ ص ٩٥


فَرْعٌ: لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ، أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ، أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...