Senin, 08 April 2024

Menikahi wanita yang 'kecelakaan'

 


Soal:
Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina? 

Jawab:
Boleh tapi Makruh 

Untuk status anak yang lahir  akan dibahas tersendiri 

Referensi:

(مسألة : ي ش) : 
يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.

الكتاب : بغية المسترشدين ص٤١٩

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...