Senin, 08 April 2024

Menikahi wanita yang 'kecelakaan'

 


Soal:
Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina? 

Jawab:
Boleh tapi Makruh 

Untuk status anak yang lahir  akan dibahas tersendiri 

Referensi:

(مسألة : ي ش) : 
يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.

الكتاب : بغية المسترشدين ص٤١٩

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Hidup Sukses & Atasi Masalah Dengan Cepat Ala Samurai Terbaik Jepang

Buku Go Rin No Sho (Kitab Lima Cincin) karya Miyamoto Musashi (Samurai Terbaik Sepanjang Sejarah Jepang). Dia merangkum filosofi, strategi, ...