Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang hamil karena zina?
Jawab:
Boleh tapi Makruh
Untuk status anak yang lahir akan dibahas tersendiri
Referensi:
(مسألة : ي ش) :
يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.
الكتاب : بغية المسترشدين ص٤١٩
Tidak ada komentar:
Posting Komentar