Minggu, 28 April 2024

Cara Ulama Mengembalikan Pemberian Tanpa Menolaknya







(غريبة) روي عن فتح الموصلي رحمه الله أنه جاءته هدية في صرة خمسون دينارا ، فقال : حدثنا عطاء عن النبي ﷺ أنه قال "من أتاه رزق من غير مسألة فرده ، فإنما يرده على الله تعالى" . ثم فتح الصرة وأخذ منها دينارا ورد بقيتها ، والله أعلم .




Diriwayatkan dari Fath al-Mushili, telah datang kepadanya suatu hadiah yang dibungkus dengan kantong sejumlah lima puluh dinar. Ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Atha, dari Nabi Muhammad ﷺ, bahwasanya beliau bersabda: "Barang siapa mendapatkan rezeki tanpa permintaan, maka sebaiknya ditolak. Maka sebenarnya ia mengembalikannya kepada Allah Swt." Lalu al-Mushili membuka kantong dan mengambil satu dinar dan mengembalikan sisanya. Wallaahu a'lam.


📚[An-Nawadir. Hal. 170]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...