Pertanyaan:
Bolehkah menjual Al-Qur'an Kepada orang Kafir?
Jawaban:
Tidak boleh menjual kepada orang kafir, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa "
نهى أن يسافر با القرآن إلى أرض العدو"
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam Melarang untuk bepergian membawa Al-Qur'an ketempat musuh"
Dalam riwayat lain terdapat tambahan redaksi,
مخافة أن ينا له العدو "
Karena dikhawatirkan musuh mengambilnya"
Dalam riwayat lain lagi disebutkan dengan redaksi,
فإني لاآمن أن يناله العدو "
Karena aku hawatir ia akan diambil oleh musuh"
Al-fadhil bin Ziyad berkata" Saya bertanya kepada Abu Abdillah ( Ahmad bin Hambal): Tentang seorang lelaki yang menggadaikan mushaf pada seorang Ahlu Zimmah, Imam Ahmad berkata"
نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يسافر با القرآن إلى أرض العدو مخافة أن يناله العدو"
Nabi Shalallahu alaihi wasallam telah Melarang untuk bepergian membawa Al-Qur'an ke Daerah musuh karena dikhawatirkan musuh akan mengambilnya"
Imam Nawawi" Para ulama madzhab kami mengatakan bahwa orang kafir tidak dihalangi untuk mendengar Al-Qur'an Namun dilarang menyentuh mushaf. Apakah boleh mengajarkan Al-Qur'an kepadanya? Terdapat dua pendapat dlm hal ini"
Yang kedua"
Tidak dibolehkan, Sebagaimana tidak boleh menjualnya mushaf kepadanya walaupun diharapkan Akan masuk Islam." Dalam tharh al-tasrib disebutkan, Larangan menjual mushaf pada orang kafir, karena ada alasan didalamnya yaitu memberinya kesempatan untuk menghinanya"
Dan tidak ada perbedaan tentang keharaman hal tersebut"
Apabila dilakukan hal tersebut, maka jual beli tersebut batil, Karena terkadang pelecehan terhadapnya"
Al-Lajnah ad-daimah lil buhut al-ilmiyah No, 14588
Tidak ada komentar:
Posting Komentar