Bagaimana hukumnya saat Menyembelih pisau terjatuh kemudian diambil kembali dan meneruskan sembelihannya, apakah sembelihannya halal ataukah tidak?
Jawab: sembelihannya tetap halal, asalkan saat pisaunya jatuh cepat diambil dan dilanjutkan
ولايشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني
Artinya:
Dan tidak disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan. Maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya.
Sumber: https://www.piss-ktb.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar