Selasa, 18 Juni 2024

Pisau Terjatuh Saat Menyembelih

Bagaimana hukumnya saat Menyembelih pisau terjatuh kemudian diambil kembali dan meneruskan sembelihannya, apakah sembelihannya halal ataukah tidak? 

Jawab: sembelihannya tetap halal, asalkan saat pisaunya jatuh cepat diambil dan dilanjutkan

Tanwiir al-Quluub Hal. 237 :
ولايشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني

Artinya:
Dan tidak disyaratkan dalam pemotongan tersebut dengan sekali potongan. Maka bila dipotong dengan lebih banyak seperti bila ia mengangkat pisau kemudian ia kembalikan secepatnya atau ia letakkan pisau tersebut karena tumpul dan ia ambil pisau lainnya atau pisaunya terjatuh kemudian segera ia ambil atau ia ganti dan ia memotong bagian yang tersisa serta yang demikian dilakukan secepatnya maka halal daging hewan sembelihannya.

Sumber: https://www.piss-ktb.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adab-adab berdoa

Adab-adab berdoa  Doa berarti memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala terhadap sesuatu yang bersifat baik. Seperti berdoa m...