Kamis, 27 Juni 2024

Ketika Suami Berakhlak buruk, bolehkan istri minta talak?


 

Permintaan talaq Istri karena adanya sebab yang dibolehkan oleh syariat seperti ;


a) Istri tidak menyukai akhlak Suami.


b) Bencinya seorang istri kepada suaminya


c) Ada kekhawatiran Istri tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada Suami.


Referensi :


فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٣٨



ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ؛ ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا


Artinya : "(Siapapun wanita yang meminta talak pada Suaminya)" dalam riwayat lain "meminta agar mentalaknya" (dengan tanpa alasan yang sangat kuat)" kalimat tersebut menggunakan tambahan ما yang berfungsi sebagai penguat. Arti البأس adalah tekanan / alasan yang kuat, maksudnya wanita tersebut meminta talak tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai, contoh alasan kuat seperti Wanita tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah SWT dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada Suaminya, atau karena Suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga Dia meminta cerai (khulu') pada Suaminya. "(maka haram baginya aroma surga)" artinya Dia terhalang dari mencium aroma Surga. Adapun orang yang pertama mendapati aroma Surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya Wanita tersebut bukan tidak bisa mencium aroma Surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan, dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata " ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan Wanita yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata" Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap wanita yang meminta talak pada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan talak istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan talak dari istri pada suami seperti di hadits Tsauban ini.


الْفِقْهُ الإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ، الجزء ٩ الصحفة ٣٤٥


مَالِكُ الطَّلَاقِ: يَتَبَيَّنُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الَّذِي يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِنَّمَا هُوْ الزَّوْجُ مَتَى كَانَ بَالِغاً عَاقِلاً وَلَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ إِلَّا بِتَوْكِيْلٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ تَفْوِيْضٍ مِنْهُ وَلَا يَمْلِكُهُ الْقَاضِي إِلَّا فِي أَحْوَالٍ خَاصَّةٍ لِلضَّرُوْرَةِ


Artinya: Pemilik talak adalah suami :

Telah jelas dari keterangan terdahulu bahwa pemilik thalaq adalah suami saat dia sudah baligh dan berakal. Istri tidak memiliki hak talaq kecuali dengan pemberian hak mewakili atau pasrah dari suami. Dan qodli tidak memiliki hak thalaq kecuali dalam kondisi tertentu karena darurat. 


بداية المجتهد ابن رشد، الجزء ٣ الصحفة ٩١


وَأَمَّا نَوْعُ الْخُلْعِ: فَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ طَلَاقٌ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ سَوَّى بَيْنَ الطَّلَاقِ وَالْفَسْخِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: هُوَ فَسْخٌ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ، وَدَاوُدُ وَمِنَ الصَّحَابَةِ ابْنُ عَبَّاسٍ. وَقَدْ رُوِيَ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ كِنَايَةٌ، فَإِنْ أَرَادَ بِهِ الطَّلَاقَ كَانَ طَلَاقًا وَإِلَّا كَانَ فَسْخًا، وَقَدْ قِيلَ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ الْجَدِيدِ: إِنَّهُ طَلَاقٌ


Artinya : Adapun macamnya khulu' : Jumhur Ulama' menyatakan bahwa khulu' adalah thalak (cerai) dan atas dasar ini Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyamakan antara thalak dan fasakh. Imam Syafi'i berpendapat : Khulu' merupakan fasakh dan dengannya Imam Ahmad dan Imam Daud berpendapat adapun diantara para sahabat (yang berfatwa seperti ini) adalah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu. Diriwayatkan dari Imam Syafi'i beliau berpendapat bahwa khulu' adalah kinayah maksudnya jika seseorang yang khulu' menginginkan thalak, maka terjadi tholak jika tidak ingin thalak maka terjadi fasakh saja. Juga dikatakan dalam pendapat jadidnya Imam Syafi'i : bahwasanya khulu' adalah thalak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya  Jika anak dibesarkan dengan celaan,ia belajar memaki Jika anak dibesarkan dengan permusuhan,i...