Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, afwan izin bertanya
Ada sebuah mushollah wakaf Yang membutuhkan 100 paveng, akhirnya imam roatib di mushollah tersebut meminta batuan ke pabrik paving, karena ada Salah satu karniawan mengatakan kalo minta bantuan biasanya di minta paving 200 memberi 100, karena mendengar hal itu, akhirnya imam roatib memilih meminta bantuan 200 paving, dan ternya ta oleh pihal pabrik di beri lebih dari kebutuhan, ketika semua paveng sudah di pasang, banyak sekali sisa paving tersebut, Dan banyak orang Yang mau membelinya untuk kepentingan sendiri, ketika mendengar hal itu, dari pihak pabrik melarang nya, Dan dia meminta paveng tersebut di pasang di rumahnya imam roatib itu, Yang kebetulan tahan milik imam roatib tersebut sambung dengan tanah mushollah, Dan ketika ada acara besar seperti maulid nabi banyak orang orang memanfaatkan tanah imam roatib tersebut untuk di jadikan tempat parkir.
Pertanyaan
a. Bagai mana hukum memasan paveng di tanah imam rowatib?
Jawab:
Asal Si Pemilik Tanah rela/mengizini maka tidak masalah
catatan: jika suatu ketika pemilik tanah mencabut izinnya maka harus dibongkar
إعارة الأرض للبناء والغراس والزرع جائزة
الى قوله
فإذا صح هذا وكانت الإعارة مطلقة غير مؤقتة كان له ذلك ما لم يرجع فيها، فإن رجع لم يكن له إحداث شيء من ذلك وما أحدثه بعد رجوعه فله مطالبته بقلعه من غير دفع القيمة وحكمه حكم الغاصب في ذلك
[الروياني، عبد الواحد، بحر المذهب للروياني، ٤٠٤/٦]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar