Rabu, 12 Juni 2024

Bicara saat berwudu'



Bagaimana hukumnya Bicara saat berwudu?


Sah, tetapi dapat mengurangi pahala. Karena meninggalkan kesunnahan wudhu, yaitu meninggalkan berbicara ditengah-tengah wudhu. Kecuali ada kebutuhan, maka boleh berbicara.


(وَترك تكلم) فِي أثْنَاء وضوئِهِ بِغَيْر ذكر لِأَنَّهُ شاغل عَن الْعِبَادَة وَقد يسن لعذر بل يجب لنَحْو إنذار من خيف عَلَيْهِ مؤذ لم يشْعر بِهِ

[نووي الجاوي، نهاية الزين، صفحة ٢٣]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...