Kamis, 02 Mei 2024

Urutan Wali Nikah



Bagaimana hukumnya paman menjadi wali nikah, sedangkan masih ada saudara kandung laki-laki?

Jawab:

yang menikahkan harus sesuai urutan wali

Adapun urutan wali nikah sebagai berikut:

1. Ayah.

2. Kakek ( Bapaknya ayah )

3. Saudara laki laki seayah seibu

4. Saudara laki laki se ayah saja

5. Anak laki laki saudara laki laki se ayah se ibu

6. Anak laki laki saudara laki laki se ayah saja

7. Paman ( saudara ayah )

8. Anak paman ( saudara ayah )

Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka


9. Tuan yang memerdekannya.

Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli awaris asobahnya nomor 9


10. Hakim.



وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم

[أبو شجاع ,متن أبي شجاع المسمى الغاية والتقريب ,ص 31]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya  Jika anak dibesarkan dengan celaan,ia belajar memaki Jika anak dibesarkan dengan permusuhan,i...