Senin, 06 Mei 2024

Sahkah akad Nikah Via Telpon?


 

Apakah sah akad nikah via telpon?

Jawab:

 Tidak sah 


Kifayatul Akhyar II/5 :

(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

Dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang (dalam satu tempat) : wali, calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.

- Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335 :

وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.

Mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Hidup Sukses & Atasi Masalah Dengan Cepat Ala Samurai Terbaik Jepang

Buku Go Rin No Sho (Kitab Lima Cincin) karya Miyamoto Musashi (Samurai Terbaik Sepanjang Sejarah Jepang). Dia merangkum filosofi, strategi, ...