Selasa, 07 Mei 2024

Beberapa Metode Silaturahim



 وتُسَن صِلَةُ الْقَرَابَةِ وَتَحْصَل بالمال وقضاء الحوائج والزيَارَةِ والمُكاتبة والمُراسلة بالسلام ونحو ذلك


"Disunahkan menyambung tali kekerabatan. Hal itu dapat dilakukan dengan media harta, memenuhi kebutuhannya , mengunjunginya, saling mengirim pesan dan ucapan salam"


نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج ٤٢٢/٥

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...