Ada beberapa point penting prihal Keputihan:
1. Mengenai keputihan, para ulama berbeda pendapat terkait kesuciannya. Sebagian ulama ada yang menyatakan najis, dan sebagian ulama lain ada yang menyatakan suci, dan ini merupakan pendapat yang shohih. Atas dasar itu, jika seseorang berpijak pada pendapat yang menyatakan keputihan itu suci, maka tidak disamakan dengan kasus istihadhoh.
2. Boleh jika berpijak pada pendapat yang menyatakan bahwa keputihan itu suci.
3. Tidak perlu melakukan apa-apa dan lanjutkan saja sholatnya, karena keputihan itu suci. Kecuali kalau mau berpijak pada pendapat yang menyatakan keputihan itu najis, maka batal sholatnya saat itu.
Keterangan :
رطوبة الفرج ماء أبيض متردد بين المذي والعرق فلهذا اختلف فيها ثم إن المصنف رحمه الله رجح هنا وفي التنبيه النجاسة ورجحه أيضا البندنيجي، وقال البغوي والرافعي وغيرهما الأصح: الطهارة، وقال صاحب الحاوي في باب ما يوجب الغسل: نص الشافعي رحمه الله في بعض كتبه على طهارة رطوبة الفرج
“Ruthbatul farji (atau keputihan yang keluar dari farji perempuan) itu bentuknya seperti cairan putih yang mana (status kesuciannya diperselisihkan oleh para ulama apakah disamakan dengan madzi atau keringat), oleh karena itu para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mushonnif dalam kitab ini dan kitab At-Tanbih lebih mengarah ke pendapat yang menyatakan bahwa keputihan itu adalah najis, dan pendapat ini dikuatkan juga oleh imam Al-Bandaniji. Sedangkan imam Al-Baghawi, imam Ar-Rafi'i dan ulama-ulama lainnya berpendapat bahwa pendapat yang shohih menyatakan kalau keputihan itu adalah suci. Dan pengarang kitab Al-Hawi Al-Kabir pada bab hal yang mewajibkan mandi juga menyatakan : Nash imam Syafi'i menyatakan didalam sebagian kitabnya bahwa keputihan itu adalah suci” (Majmu' Syarah Muhadzdzab : 2/589)
Tambahan :
وبإمعان النظر فيما سبق يتضح أنه لم يرد دليل صريح على أن رطوبة فرج المرأة نجسة. وأما ما أورده البخاري من حديث وفيه: يتوضأ كما يتوضأ للصلاة ويغسل ذكره فليس بصريح في أن غسل الذكر إنما هو من رطوبة فرج المرأة، ولكن محتمل أن يكون للمذي الذي خرج منه كما أمر النبي صلى الله عليه وسلم المقداد لما سأله عن المذي؛ فقال: توضأ واغسل ذكرك فعلى ذلك تبقى رطوبة فرج المرأة على الطهارة
“Dengan melihat secara spesifik terhadap keterangan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwasanya tidak ada dalil yang secara shorih menunjukkan kalau keputihan itu najis. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari yang didalamnya disebutkan: Dia harus berwudhu sempurna dan mencuci kemaluannya, itu secara shorih tidak menunjukkan bahwa mencuci kemaluan dalam kasus tersebut disebabkan oleh keputihan, namun kemungkinan diarahkan karena madzi. Sebagaimana nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan Al-Miqdad disaat dia bertanya tentang madzi, maka dijawab oleh nabi: Dia harus berwudhu dan mencuci kemaluannya. Oleh karena itu, keputihan yang keluar dari farji itu satusnya adalah suci” (Jami Ahkamun Nisa : 1/66)
Demikianlah, wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar