Jumat, 03 Mei 2024

Hukumnya Makmum Berdiri Setara Dengan Imam



Bagaimana Hukumnya makmum berdiri setara dengan imam?

Jawab:
  

Sah, tetapi makruh.


فإن ساواه بالعقب كره ولم يحصل له شيء من فضل الجماعة


Jika makmum menyamai posisi imam dengan tumitnya, maka makruh baginya, dan ia tidak memperoleh apa pun dari keutamaan berjamaah. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Syarah Minhajul Qawim, halaman 68).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mungkin, Karena Tidak Merokok

Idulfitri kali ini membawa warna yang berbeda bagi saya. Ada gumpalan kesedihan karena orang tua dan mertua yang sedang terbarin...