Jumat, 03 Mei 2024

Hukumnya Makmum Berdiri Setara Dengan Imam



Bagaimana Hukumnya makmum berdiri setara dengan imam?

Jawab:
  

Sah, tetapi makruh.


فإن ساواه بالعقب كره ولم يحصل له شيء من فضل الجماعة


Jika makmum menyamai posisi imam dengan tumitnya, maka makruh baginya, dan ia tidak memperoleh apa pun dari keutamaan berjamaah. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Syarah Minhajul Qawim, halaman 68).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 Cara Membangun Disiplin pada Anak

*Membangun Disiplin pada Anak dengan Cara yang Tepat* Banyak orang tua percaya bahwa bentakan dan hukuman adalah cara tercepat untuk membuat...