Selasa, 07 Mei 2024

Orang yang Mengurus Kepentingan Umat, Legalkah Dapat Gaji?



عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: لَمَّا اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ قَالَ: 
لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَئُونَةِ أَهْلِي، وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ، فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ.

Dari Aisyah ra, dia berkata: Ketika Abu Bakr al-Shiddiq diangkat menjadi khalifah, ia berkata: 
Sesungguhnya kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dahulu tidaklah membuat keluargaku kekurangan (yang dimaksud adalah pekerjaannya mencukupi nafkah untuk keluarganya), sementara aku kini disibukkan dengan urusan kaum Muslim. Maka keluarga Abu Bakr akan makan dari harta ini (harta Baitul Mal kaum Muslim) sedangkan (sebagai gantinya) dia (Abu Bakr) akan bekerja untuk urusan kaum Muslim.
(HR. Imam Bukhori)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...