Rabu, 08 Mei 2024

Bergotong royong via Arisan



Bagaimana Hukumnya Arisan?

Jawab:
hukumnya boleh

(فَرْعٌ) الْجُمُعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِاَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فىِ كُلِّ جُمُعَةٍ اَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ اِلىَ آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ . القليوبي ص 258 الجزء 2


(Cabang) Hari Jum'at yang termasyhur di antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita dari jama'ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum'at atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat Al-Wali al-'Iraqi. [ AlQolyuuby II/258 ].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mungkin, Karena Tidak Merokok

Idulfitri kali ini membawa warna yang berbeda bagi saya. Ada gumpalan kesedihan karena orang tua dan mertua yang sedang terbarin...