Senin, 07 Oktober 2024

Menjual Harta Anak Yatim Karena Mendesak




Deskripsi Masalah :
Ada sebidang tanah milik anak yatim terkena pelebaran jalan. Lalu tanah tersebut dibeli/diberi ganti rugi.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum menjual harta anak yatim oleh walinya?

Jawaban :
Hukum menjual harta anak yatim oleh walinya adalah boleh apabila diperlukan (seperti khawatir diganggu orang) atau nyata-nyata mendatangkan keuntungan.

Selain Itu Tidak Boleh

Referensi :
(حاشية إعانة الطالبين, 3/72)

وَلاَ يَبِيْعُ أي الْوَلِيُّ عقَارَهُ أي عقارَ الْمَوْلِيِّ إِلاَّ لِحَاجَةٍ أَوْ غِبْطَةٍ ظَاهِرَةٍ (قَوْلُهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ) أي كَخَوْفِ ظَالِمٍ أَوْ خَرَابِهِ أَوْ عِمَارَةِ بَقِيَّةِ أَمْلاَكِهِ أَوْ لِنَفَقَتِهِ وَلَيْسَ لَهُ غَيْرُهُ وَلَمْ يَجِدْ مُقْرِضًا اهـ

Copyright © 2021 IASS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Itqon (27): Mengapa Al-Qur’an Tidak Selalu Menyebut Nama?

Mengapa Al-Qur’an Tidak Selalu Menyebut Nama? Memahami Hikmah Ibham dalam Al-Qur’an Al-Qur’an memiliki gaya bahasa yang sangat...