Minggu, 01 November 2026

Ngaji Fathul Muin: Nusyuz dan Pengaruhnya terhadap Kewajiban Nafkah kepada Istri


Nusyuz dan Pengaruhnya terhadap Kewajiban Nafkah Istri

Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang sesuai tuntunan syariat. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri, sedangkan istri berkewajiban memenuhi hak-hak suami dalam perkara yang dibenarkan oleh agama.

Dalam pembahasan fikih, terdapat istilah nusyuz, yaitu sikap istri yang tidak memenuhi kewajiban terhadap suami dalam perkara yang menjadi hak suami menurut syariat, tanpa adanya alasan atau uzur yang dibenarkan.

Nusyuz bukan sekadar perbedaan pendapat atau perselisihan biasa antara suami dan istri. Hukum nusyuz memiliki ketentuan dan batasan tersendiri, sehingga tidak setiap tindakan istri yang tidak sesuai dengan keinginan suami dapat langsung dihukumi nusyuz.

Beberapa Perbuatan yang Termasuk Nusyuz

Dalam pembahasan fikih, terdapat beberapa bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai nusyuz.

Pertama, istri menolak tamattu‘ atau bercumbu rayu dengan suami, yakni menolak bentuk-bentuk kenikmatan dan hubungan suami istri yang menjadi hak suami, tanpa adanya uzur yang dibenarkan syariat.

Kedua, istri keluar dari rumah tanpa izin suami dan tanpa adanya tanda-tanda kerelaan suami. Namun, apabila suami telah memberikan izin, terdapat sangkaan kuat bahwa suami merelakannya, atau keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang telah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, maka hal tersebut tidak serta-merta dihukumi nusyuz.

Ketiga, istri bepergian atau melakukan perjalanan jauh tanpa izin suami, apabila perjalanan tersebut tidak dibenarkan oleh syariat dan tidak terdapat alasan yang menggugurkan kewajiban meminta izin.

Keempat, istri menolak pindah ke rumah yang telah disediakan suami, apabila rumah tersebut layak dan memenuhi ketentuan syariat serta tidak terdapat alasan yang dibenarkan untuk menolak.

Kelima, istri mengunci atau menutup pintu rumah sehingga suami tidak dapat masuk, apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan dan bertujuan menghalangi suami memperoleh haknya.

Keenam, istri mengaku bahwa suami telah menjatuhkan talak bain, padahal pengakuan tersebut tidak benar, kemudian menjadikannya sebagai alasan untuk menolak hak-hak suami.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan nusyuz tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus diperhatikan keadaan yang sebenarnya, hak yang sedang dituntut, serta ada atau tidaknya uzur yang dibenarkan oleh syariat.

Bepergian dan Pengaruhnya terhadap Nafkah Istri

Salah satu persoalan yang berkaitan dengan nusyuz adalah keadaan istri ketika bepergian. Dalam fikih, bepergian atau keluarnya istri dari rumah dapat berpengaruh terhadap kewajiban nafkah suami. Hukumnya bergantung pada izin suami, tujuan perjalanan, dan apakah perjalanan tersebut berkaitan dengan kepentingan bersama.

Secara umum, keadaan istri bepergian dapat dibagi menjadi empat macam.

Pertama, istri bepergian tanpa izin suami.

Apabila istri bepergian tanpa izin suami dan tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka dalam ketentuan fikih yang dibahas, nafkahnya menjadi gugur selama keadaan nusyuz tersebut berlangsung.

Kedua, istri bepergian dengan izin suami untuk keperluan pribadi atau kepentingan orang lain.

Misalnya, istri bepergian untuk urusan pribadinya atau membantu kepentingan orang lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan suami istri. Dalam pembahasan ini, nafkah istri menjadi gugur selama ia bepergian, meskipun perjalanan tersebut dilakukan dengan izin suami.

Ketiga, istri bepergian dengan izin suami untuk kepentingan suami istri.

Apabila perjalanan dilakukan untuk keperluan bersama, seperti memenuhi kebutuhan rumah tangga atau mengurus kepentingan keluarga, maka kewajiban nafkah suami tetap berlaku.

Keempat, istri bepergian bersama suami.

Apabila istri bepergian bersama suami, maka kewajiban nafkah tetap berlaku, apa pun tujuan perjalanan tersebut, baik untuk kepentingan keluarga, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa izin suami bukan satu-satunya faktor yang menentukan kewajiban nafkah. Tujuan perjalanan dan keterkaitannya dengan kepentingan rumah tangga juga menjadi pertimbangan penting.

Hikmah dan Prinsip dalam Kehidupan Rumah Tangga

Pembahasan nusyuz dan nafkah hendaknya dipahami sebagai bagian dari aturan syariat dalam menjaga hak dan kewajiban rumah tangga, bukan sebagai alat untuk menekan atau menyakiti pasangan.

Suami tidak boleh menjadikan persoalan nafkah sebagai sarana untuk menghukum istri secara sewenang-wenang. Demikian pula, istri hendaknya menjaga hak-hak suami dan tidak mengabaikan kewajiban rumah tangga tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam menghadapi perselisihan, keduanya perlu mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan sikap saling menghormati. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai nusyuz atau nafkah, penyelesaiannya hendaknya merujuk kepada ketentuan fikih yang tepat dan melibatkan pihak yang memiliki keahlian.

Penutup

Nusyuz merupakan persoalan fikih yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri. Beberapa tindakan istri dapat dikategorikan sebagai nusyuz apabila dilakukan tanpa uzur yang dibenarkan syariat.

Adapun dalam persoalan bepergian, nafkah istri dapat gugur atau tetap wajib bergantung pada keadaan dan tujuan perjalanan. Bepergian tanpa izin suami atau dengan izin untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, sebagaimana pembagian di atas, termasuk keadaan yang menggugurkan nafkah. Sementara itu, bepergian untuk kepentingan suami istri atau bepergian bersama suami tidak menggugurkan kewajiban nafkah.

Namun, semua ketentuan tersebut harus dipahami dengan memperhatikan rincian mazhab, uzur syar‘i, jenis izin, serta keadaan yang sebenarnya. Gugurnya nafkah juga tidak berarti gugurnya seluruh hak istri dalam perkawinan.

Pada akhirnya, tujuan memahami fikih rumah tangga adalah agar kehidupan suami istri berjalan sesuai tuntunan agama, dengan menjaga keadilan, tanggung jawab, dan keharmonisan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Nusyuz dan Pengaruhnya terhadap Kewajiban Nafkah kepada Istri

Nusyuz dan Pengaruhnya terhadap Kewajiban Nafkah Istri Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri memiliki hak serta kewajib...