Selasa, 01 Oktober 2024

Stndarisasi Cantik

Khilaf ulama terkait standarisasi cantik.

----------
- Menurut Imam Ibnu Hajar: cantik itu sesuai selera atau biasa disebut relatif meskipun bermuka dan berkulit tidak standar.

- Menurut Imam Ar Romli: cantik itu dipandang dari adanya pengakuan kebanyakan orang normal.

Jadi tenang saja, andaikan Calon istri sampean menurut kebnyakan orang tidak cantik tapi menurut sampean sudah Subhanallah maka anda bisa mengikuti pendapat Imam Ibnu Hajar yang mengatakan kalo cantik itu memang relatif.

Kalo sampean kubu mana mbah Madosi Sinten

📚 I'natuttholibin Juz 3 hal 495, Dki Islamiyyah.
✏️Farodisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...