Sabtu, 31 Agustus 2024

Perbedaan makruh tahrim dan makruh tanzih



Perbedaan makruh tahrim dan makruh tanzih yaitu :

Makruh tahrim: Sebuah larangan yang dalilnya jazim dan juga menyebabkan dosa.

Makruh tanzih: Sebuah larangan yang dalilnya tidak jazim dan juga tidak menyebabkan dosa.

قَوْلُهُ : ( كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ ) الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا أَنَّ الْأُولَى مَا كَانَتْ بِنَهْيٍ جَازِمٍ ، وَالثَّانِيَةَ مَا كَانَتْ بِنَهْيٍ غَيْرِ جَازِمٍ ، وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْحَرَامِ وَكَرَاهَةِ التَّحْرِيمِ أَنَّ الْأَوَّلَ دَلِيلُهُ لَا يَحْتَمِلُ التَّأْوِيلَ وَالثَّانِي يَحْتَمِلُهُ .


(بجيرمي على الخطيب\1\116)


والفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه، أن الاولى تقتضي الاثم، والثانية لا تقتضيه.وإنما أثم هنا حتى على القول بأنها للتنزيه لما مر.والفرق بين كراهة التحريم والحرام، مع أن كلا يقتضي الاثم: أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل، والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل، من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس.


Wanita Lebih Mudah Masuk Surga Dibanding Pria, Ini Alasannya



Penghuni neraka memang lebih banyak diisi wanita dibanding laki-laki, namun sebenarnya Wanita lebih mudah untuk masuk surga dibanding laki-laki, kenapa? karena kuncinya surga Istri adalah keridhaan suami.

Nabi bersabda:

 أَيُّما امرأةٍ ماتت و زوجُها عنها راضٍ دَخَلَتِ الجنةَ

Siapa perempuan meninggal dan suaminya ridho maka dia masuk surga

HR: At-Tirmidzi (1161) & Ibnu Majah (1854)   

Jumat, 30 Agustus 2024

KEUTAMAAN MENJODOHKAN ORANG LAIN




KEUTAMAAN MENJODOHKAN ORANG LAIN

ﺍﻟْﺤَﺎﻭِﻱْ ﻟِﻠْﻔَﺘَﺎﻭِﻱْ ﺝ 2 ﺹ 44

 ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﻦْ ﻣَﺸَﻰ ﻓِﻲْ ﺗَﺰْﻭِﻳْﺞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺣَﻼَﻻً ﻳَﺠْﻤَﻊُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ ﺭَﺯَﻗَﻪُ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻟْﻒَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤُﻮْﺭِ ﺍﻟْﻌِﻴْﻦِ، ﻛُﻞُّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻓِﻲْ ﻗَﺼْﺮٍ ﻣِﻦْ ﺩُﺭٍّ ﻭَﻳَﺎﻗُﻮْﺕٍ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺑِﻜُﻞِّ ﺧَﻄْﻮَﺓٍ ﺧَﻄَﺎﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﻛَﻠِﻤَﺔٍ ﺗَﻜَﻠَّﻢَ ﺑِﻬَﺎ ﻓِﻲْ ﺫَﻟِﻚَ ﻋِﺒَﺎﺩَﺓُ ﺳَﻨَﺔٍ، ﻗِﻴَﺎﻡُ ﻟَﻴْﻠِﻬَﺎ ﻭَﺻِﻴَﺎﻡُ ﻧَﻬَﺎﺭِﻫَﺎ"

Dalam kitab Al-hawi Lilfatawa Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW bersabda : 

"Barang siapa yang berusaha menjodohkan seorang wanita dengan pria yang halal baginya dan ia berhasil menjodohkan keduanya (pria & wanita tsb), maka Allah akan memberinya seribu bidadari, setiap bidadarinya berada di dalam istana yang terbuat dari mutiara & yaqut.
Dan baginya pula setiap langkah kaki dan kata yang diucapkan dalam proses perjodohan adalah pahala yang sebanding dengan pahala ibadah setahun, puasa di siang harinya dan shalat pada malam harinya.

Nasab Paling Valid Menurut Guru Ulama Nusantara



Guru Ulama Nusantara Menyatakan Ijma' Umat Islam Nasab Ba'alawi Termasuk Nasab Paling Valid

Oleh: Gus Nanal Ainal Fauz

Ada netizen meminta saya nukilan kitab ulama terpercaya yang menyatakan nasab Sadah Ba'alawi valid tersambung sampai kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Sebetulnya banyak kibar ulama dan muhadditsin yang secara sharih memvalidasi nasab mulia ini. Seperti al-Hafidz as-Sakhawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam al-Murtadla az-Zabidi. Akan tetapi untuk menjawab permintaan itu, saya hanya mengirimi gambar salah satu halaman dalam kitab Riyadl al-Jannah min Adzkar al-Kitab wa as-Sunnah karya Imam Yusuf bin Ismail an-Nabhani (w. 1932 M/1350 H).

Dalam kitab tersebut Imam an-Nabhani tidak hanya menyatakan kevalidan nasab Sadah Ba'alawi, melainkan juga menyatakan ijma' umat alias para umat sepakat bahwa nasab tersebut termasuk nasab yang paling shahih/valid.

Imam an-Nabhani berkata:
إن ساداتنا آل باعلوي الذين هذا الفاضل منهم رضي الله عنهم قد أجمعت الأمة المحمدية في سائر الأعصار والأقطار على أنهم من أصح أهل بيت النبوة نسباً، وأثبتهم حسباً، وأكثرهم علماً وعملاً وفضلاً وأدباً.
Artinya:
"Sesungguhnya para Sadah Alu Ba'alawi yang salah satu dari mereka adalah al-fadhil ini (Sayyid Zainal Abidin Jamalullail Madinah) telah disepakati oleh umat Nabi Muhammad pada seluruh zaman dan negara bahwa mereka termasuk Ahlu Bait Nabi yang paling valid secara nasab, paling luas dalam ilmu, amal, keutamaan dan adabnya."

Perhatikan kalam Imam an-Nabhani "Annahum min Ashahhi Ahli Baiti an-Nubuwwati Nasaban, wa Atsbatihim Hasaban." Yang disepakati umat tidak hanya soal kesahihannya, melainkan juga soal salah satu nasab paling valid yang terhubung kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.

Berikut lanjutan dawuh Imam an-Nabhani tentang Alu Ba'alawi tanpa saya terjemahkan:
وهم كلهم من أهل السنة والجماعة على مذهب إمامنا الشافعي رضي الله عنه مع كثرتهم إلى درجة لا يقلون فيها عن مائة ألف إنسان، ومع مجاورة بلادهم، وهي بلاد حضرموت إلى الزيدية في اليمن، ومع تفرقهم في سائر البلاد ولا سيما بلاد الهند.
أما علماؤهم الكبار، وأولياؤهم الأخيار، أصحاب الأنوار والأسرار، في هذا العصر وما تقدمه من الأعصار، فهم أكثر وأنور من نجوم السماء، بهم يحصل لكل من اقتدى بهم الاهتداء، ولا يمتري في صحة نسبهم وكثرة فضائلهم ومزاياهم التي تميزوا بها عن الأنام، ببركة جدهم عليه الصلاة والسلام، إلا من قل حظه في الإسلام، وقد اطلعت على بعض مؤلفاتهم فوجدتها كلها هدى، تجلو عن القلب الصدا، واجتمعت ببعضهم فوجدت عندهم من الفضائل ومكارم الأخلاق الدالة على أصالة الأعراق، زيادة على ما لهم من الأصل الأصيل، والشرف الأثيل، ما يملأ العيون قرة، والقلوب مسرة، ووقعت المراسلة بيني وبين بعضهم فوجدت في عباراتهم من اللطف والتواضع وحسن العبارة والتأثير ما لا يمكن للمؤمن أن يطلع عليه، ثم لا يحب صاحبه حباً بليغاً، ومهما ذكرت في شأنهم من جميل الثناء، وحسن المقال، فهو دون ما تضمنه قلبي لهم من حسن الولاء واعتقاد الكمال، رضي الله عنهم وعن سائر ساداتنا أهل البيت الكرام، وبلغ الجميع من خيرات الدنيا والآخرة كل مرام، بجاه جدهم خير الأنام عليه وعليهم الصلاة والسلام، ورزقني من فضلهم الرضا والقبول، والدعاء الصالح المقبول، وإن ختم بالفاتحة فهي غاية المأمول.

Silahkan fokus pada dawuh beliau:
ولا يمتري في صحة نسبهم وكثرة فضائلهم ومزاياهم التي تميزوا بها عن الأنام، ببركة جدهم عليه الصلاة والسلام، إلا من قل حظه في الإسلام.
Artinya: "Tidak meragukan kesahihan nasab dan banyaknya keistimewaan Alu Ba'alawi kecuali orang yang mendapatkan sedikit bagian dari nilai-nilai keislaman."

Maksudnya, orang yang sibuk mempermasalahkan nasab Sadah Ba'alawi tidak dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai keIslaman kecuali hanya sedikit dan sempit.

*

Soal ijma' kevalidan nasab Sadah Ba'alawi ini saya pernah mendengar dua ulama besar zaman ini juga menyatakan demikian. Yaitu Syaikhina Syadi Arbasy Damaskus dan Syaikhina Anas as-Syurafawi Damaskus. 

Syaikh Syadi Arbasy adalah ulama besar asal Damaskus Suriah yang pakar dalam bidang fikih madzhab Syafi'i. Beliau sekarang menjadi dosen dan sesepuh di STAI Imam Syafi'i Cianjur Jawa Barat. Selain sibuk mengajar, beliau juga sibuk mentahqiq kitab. Puluhan kitab telah selesai beliau tahqiq. Salah satunya adalah kitab kebanggaan masyarakat Nusantara, yaitu Hasyiah Syaikh Mahfudz at-Tarmasi Pacitan ala al-Manhaj al-Qawim, yang dicetak Penerbit Darul Minhaj Jeddah dalam tujuh jilid besar. Syaikh Syadi sekarang dalam proses mentahqiq syarah Syaikhona Kholil Bangkalan Ala Alfiyah Ibn Malik.

Adapun Syaikh Anas as-Syurafawi adalah salah satu ulama langka yang dapat menggabungkan antara Akidah dan Tasawuf. Kitab-kitab yang telah beliau tahqiq antara lain Ihya' Ulumiddin cetakan Darul Minhaj, Syarah al-Hikam karya Ibnu Abbad, silsilah lima kitab Imam as-Sanusi dalam Akidah dan puluhan kitab lainnya.

Kitab-kitab tahqiqan Syaikh Anas dan Syaikh Syadi terkenal dengan kualitas istimewa dan akurat. Bisa kita buktikan langsung dengan membaca hasil tahqiqan beliau berdua. Semoga Allah memanjangkan umur mereka dalam keadaan sehat dan afiyah. Amin

*

Soal hujjiyyah Al-Ijma' atau kesepakatan umat, sebagaimana dawuh ulama Ushul Fiqh, adalah dalil syar'i yang paling kuat. Bahkan kekuatan dalilnya melebihi kekuatan dalil al-Quran dan Hadits. Ini dawuh para ulama Ushul Fiqh. Silahkan anda baca langsung kitab-kitab mereka.

*

Kembali ke pembahasan Syaikh Yusuf an-Nabhani. Siapakah beliau? Apakah beliau mempunyai hubugan dengan ulama Nusantara? Mari simak penjelasan berikut.

Imam Yusuf an-Nabhani adalah ulama terkemuka asal Beirut Lebanon. Lahir di daerah Ijzim Palestina (sekarang masuk wilayah Beirut) pada tahun 1265 H dan wafat dan dimakamkan di Beirut pada Ramadhan 1350 H.

Beliau adalah ulama yang sangat gigih dalam membela Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Imam an-Nabhani terkenal gandrung terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Banyak sekali kitab-kitab yang beliau tulis yang tentang al-Hadlrah an-Nabawiyyah. Seperti kitab Afdhal as-Shalawat Ala Sayyid as-Sadat, Sholawat ats-Tsana', Jami' ash-Shalawat, al-Anwar al-Muhammadiyyah, Sa'adat ad-Darain dan Hujjat Allah al-Balighah.

Dalam hal-hal yang berkaitan dengan akidah dan amaliah Ahlussunnah wal Jama'ah beliau menulis kitab Syawahid al-Haqq fi al-Istighatsah bi Sayyid al-Khalq, Raf'u al-Isytibah fi Istihalat al-Jihati Ala Allah, dan lainnya. Imam an-Nabhani juga menulis kitab dalam dua jilid yang memuat keramat-keramat para wali. Kitab tersebut bernama Jami' Karamat al-Auliya'.

Beliau juga menggubah Qashidah Asmaul Husna yang sangat populer di Jawa. Pernah dipopulerkan oleh KH. Ali Ma'sum Krapyak dan KH. Arwani Amin Kudus. Sampai sekarang masih dibaca di PP Krapyak Yogyakarta dan PP Yanbu'ul Quran Kudus juga pondok-pondok yang didirikan para alumni. Qashidah tersebut berjudul al-Muzdawajat al-Hasna fi al-Istighatsah bi Asma' Allah al-Husna. Mathla' qashidahnya adalah:
بِسۡمِ الۡإِلَٰهِ وَبِهِ بَدَيْنَا ٭ وَلَوۡ عَبَدۡنَا غَيۡرَهُ شَقِينَا
يَاحَبَّذَا رَبَّا وَحُبَّ دِينَا ٭ وَحَبَّذَا مُحَمَّدٌ هَادِيـنَا
لَوۡلَاهُ مَاكُنَّا وَلَابَقِينَا

*

Jika menilik data sejarah kita bakal menemukan ternyata beliau memiliki hubungan erat dengan ulama Nusantara. Antara lain sebagai berikut:

Pertama, Imam an-Nabhani berteman dengan Syaikh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus al-Jawi. Bahkan beliau pernah memberi kalimat taqridz terhadap risalah Syaikh Abdul Hamid Kudus yang berjudul at-Tuhfat al-Mardliyyah fi Jawazi Tafsir al-Qur'an bi al-A'jamiyyah. Yaitu sebuah risalah yang menjawab permintaan fatwa apakah diperbolehkan menulis tafsir al-Quran dengan bahasa non Arab seperti bahasa Jawa dan Persi?. Inti jawabannya adalah: diperbolehkan.

Setelah membaca risalah ini Imam Yusuf an-Nabhani menulis kalimat taqridz:

الحمد لله وحده، قد اطلعت على هذا الجواب من العالم العامل الفاضل الكامل الشيخ عبد الحميد أفندي قدس الجاوي المكي أحد المدرسين في المسجد الحرام، فوجدته جوابا صميما لا شبهة فيه ولا ارتياب، وإني أتعجب ممن يتردد في جواز تفسير القرآن بالعجمية لا على وجه الترجمة لفظا بلفظ الممنوع؛ لأن التفسير على الوجه المذكور لو كان ممنوعا شرعا لما كان لتبليغ الأعاجم معاني القرآن طريقة مطلقا، وهذا بديهي البطلان، لا يقول به أحد من ذوي العرفان.
حرر في ١٣ رجب سنة ١٣٢٢ هـ الفقير يوسف النبهاني رئيس محكمة الحقوق في بيروت.

"Segala puji hanya bagi Allah. Sungguh aku telah membaca jawaban dari al- 'Alim al-'Amil al-Fadhil al-Kamil Syaikh Abdul Hamid Afandi Kudus al-Jawi al-Makki, salah satu pengajar di Masjidil Haram. Saya mendapatinya sebagai jawaban tepat yang di dalamnya tidak ada syubhat dan keraguan. Saya heran terhadap orang yang meragukan diperbolehkannya mentafsiri Al-Quran dengan bahasa Ajam, sebagai tafsir bukan terjemah lafadz perlafadz al-Qur'an yang dilarang. Karena tafsir yang demikian seandainya dilarang, maka tidak akan ada cara untuk menyampaikan makna-makna al-Qur'an kepada orang-orang non Arab. Larangan ini bathil dan Salah secara Badihi.

Ditahrir 13 rojab 1322 H oleh al-Faqir Yusuf an-Nabhani, Kepala Mahkamah al-Huquq di Beirut."

Lalu Imam an-Nabhani membubuhi kalimat taqridznya dengan stempel beliau.

Kedua, Imam an-Nabhani adalah guru dari Syaikh Yasin al-Fadani dan ayah beliau. Yaitu Syaikh Isa bin Odek al-Fadani.

Syaikh Yasin al-Fadani pernah mendapat sanad dan ijazah dari Imam an-Nabhani. Syaikh Yasin pun juga mencatat nama Imam an-Nabhani sebagai guru dalam beberapa kitabnya. Antara lain kitab al-Kawakib ad-Darari.

Sedangkan ayahnya, Syaikh Isa al-Fadani, kisah pertemuan beliau dengan Imam an-Nabhani diabadikan oleh Syaikh Mukhtaruddin al-Falimbani yang tak lain adalah murid Syaikh Yasin al-Fadani, dalam kitab beliau yang berjudul Bulugh al-Amani fi at-Ta'rif bi Syuyukh wa Asanid Musnid al-'Ashr al-Fadani. Beliau berkata:

جاور بالمدينة المنورة أعواماً ولما زار والد شيخنا الشيخ الحاج محمد عيسى بن أوديق زيارته الأولى إلى المدينة اتفق به في الحرم النبوي وأنس به وزاره في منزله وجالسه وأخذ عنه في الأوراد والأذكار والصلوات وغيرها واستفاد منه وأجيز منه عامة شفهياً.

"Syaikh Yusuf an-Nabhani pernah tinggal di Madinah al-Munawwarah beberapa tahun. Ketika ayah Syaikhna al-Fadani, Syaikh Muhammad Isa bin Odek al-Fadani, pertama kali ziarah ke Madinah, tak sengaja bertemu dengan Syaikh an-Nabhani di Masjid an-Nabawi. Mereka pun mulai akrab. Lalu Syaikh Isa al-Fadani mengunjungi beliau dan mujalasah di kediamannya. Dari beliau Syaikh Isa al-Fadani mengambil ijazah wirid, dzikir, shalawat dan lain sebagainya. Syaikh an-Nabhani juga mengijazahi Syaikh Isa Ijazah Ammah secara lisan."

ثم في سنة ١٣٤٩ بعث إليه وهو ببيروت خطابا طلب فيه منه كتابة الإجازة لنفسه ولأولاده الثلاثة شيخنا محمد ياسين وأخويه محمد طه وإبراهيم فاستجاب وأجاز عامة وكتب الإجازة بخطه الشريف من بيروت في ١٩ رجب سنة ١٣٤٩ نصها مودع في بغية المريد من علوم الأسانيد.

"Kemudian pada tahun 1349 H, Syaikh Isa al-Fadani (Ayah Syaikh Yasin) mengirim surat kepada Syaikh an-Nabhani yang saat itu sedang di Beirut, meminta menuliskan ijazah untuk diri Syaikh Isa dan ketiga anaknya; Syaikhna Muhammad Yasin, Muhammad Thaha dan Ibrahim. Syaikh an-Nabhani pun mengabulkan permintaannya. Beliau mengijazahi ijazah ammah dan menuliskan ijazah tersebut dengan tulisan beliau sendiri dari Beirut, tertanggal 19 Rajab 1349 H. Redaksi ijazah itu termuat dalam kitab "Bughyat al-Murid min 'Ulum al-Asanid" (karya Syaikh Yasin al-Fadani)."

Selain Syaikh Yasin al-Fadani dan ayahnya, ulama Nusantara yang juga pernah mengambil ilmu dari Imam an-Nabhani adalah Habib Ali bin Husain al-Attas Bungur, mahaguru dari para ulama Betawi pada masanya.

Habib Ali Bungur menyebutkan nama Imam an-Nabhani sebagai guru dalam beberapa tulisan beliau. Antara lain dalam ijazah beliau untuk KH. M. Utsman al-Ishaqi Surabaya dan Muallim Syafi'i Hadzami Jakarta. Bahkan, Habib Ali Bungur juga menulis sekilas profil Imam an-Nabhani dalam kitab mahakarya beliau Taj al-A'ras fi Manaqib al-Habib Shalih al-Attas.

Semoga keberkahan mereka menyertai kita semua. Amin

Pati, 19 Mei 2024

Kamis, 29 Agustus 2024

Catatan Lora Ismail Tentang Polemik Nasab



Rhoma Irama, Kiai Imad dan Sayyid Mahdi Raja’i ( sebuah catatan seorang penonton ) 


Ketika menulis catatan ini, saya baru saja selesai menonton 2 video : yang pertama Video Podcast Kiai Imad bersama Bang Haji Rhoma Irama ( sekarang di Youtube sudah mencapai 752 rb Viewers), yang kedua video statement pakar nasab Internasional asal Iran - yang (dulu) kaidah nasabnya dipakai oleh Kiai Imad untuk membatalkan nasab Ba’alawi - yaitu Sayyid Mahdi Arraja’i 

Saya agak tersindir ketika Kiai Imad berkata bahwa yang tetap membela Ba’alawi itu adalah orang-orang yang “terikat jasa”, bisa jadi karena ia pernah mondok di Yaman 😅, atau mungkin karena punya menantu dari golongan Ba’alawi. 

Dalam podcast ini, Secara keseluruhan Kiai Imad terlihat tampil apik dan cukup meyakinkan, beliau juga kelihatan menguasai materi yang beliau sampaikan, Bang Haji Rhoma sampai bertepuk tangan dibuatnya. tapi setelah menonton sampai selesai, saya tetap memiliki kesimpulan sama seperti catatan yang pernah saya tulis pada awal munculnya konflik nasab ini. Mengapa begitu ? karena sampai saat ini kesimpulan-kesimpulan Kiai Imad masih gitu-gitu aja, hanya dan masih bersifat tuduhan “Wahm” ( asumsi ) tidak sampai pada taraf “Dzon” apalagi “Yaqin” sehingga kemudian layak dikatakan sebagai tesis ilmiah ( yang tak terbantahkan ? ) 

yang agak terkesan naif adalah ketika beliau sangat yakin sekali ( atau mungkin berusaha meyakinkan diri) dengan mengatakan bahwa Al-Faqih Al-Muqoddam adalah tokoh fiktif dan Imam Ahmad Bin Isa tidak pernah berhijrah ke Hadhramaut. Pepatah arab mengatakan :

صاحب الدار أدرى بما فيها 

“ pemilik rumah lebih tau isi rumahnya dari siapapun “ 

tentunya saya yang pernah 6 tahun lebih berada di Hadhramaut merasa “gimana gitu” ketika seorang Kiai Imad ( yang belum pernah sampai ke Yaman sama sekali ) menyimpulkan dengan entengnya bahwa seorang sosok yang diyakini ribuan tahun lamanya oleh para penduduk dan ulama Yaman adalah tokoh khayalan belaka. Kiai Imad mungkin tidak tau, bahwa “Faqih Muqoddam” dan “Ahmad Al-Muhajir” bukan hanya tentang sebuah makam saja, tapi juga tentang peninggalan ( seperti desa & rumah Al-Muhajir yang masih ada di Hajrain sampai detik ini), sosok-sosok yang berkaitan dengan mereka berdua baik para guru dan murid mereka, bahkan sebuah manhaj lengkap dan berkesinambungan yang menjadi pegangan Para Sadah Ba’alawy sampai saat ini. Kiai Imad tak ubahnya “orang luar” yang merasa lebih faham tentang sebuah kota dan isinya daripada penduduk aslinya sendiri. 

Sedangkan video Sayyid Mahdi Raja’i, meskipun hanya 20 menit tapi berisi jawaban yang sangat jelas dan lugas, menegaskan kembali bagaimana cara para Nassabah sejak dulu dalam mengitsbat dan menganulir sebuah nasab. Berikut beberapa kesimpulan pernyataan Sayyid Mahdi Arraja’i yang saya tangkap :

 ⁃ Syuhroh atau kemasyhuran suatu keluarga sebagai bagian dari Dzurriah Nabi sudah cukup untuk menjadi bukti ke-Sayyid-an mereka. apalagi jika kemasyhuran itu berlangsung selama ratusan tahun lamanya seperti para Habaib Ba’alawy

 ⁃ Tidak disebutnya Ubaidillah dalam kitab-kitab nasab sangat bisa dimaklumi karena keterbatasan informasi dan media pada waktu itu 

 ⁃ Para Nassabah (pakar nasab) waktu itu kekurangan akses karena para ahli bait tinggal jauh saling berjauhan dan sudah banyak yang berpencar ke seluruh penjuru dunia

 ⁃ Kita tidak bisa menafikan suatu nasab hanya karena ia tidak disebutkan dalam kitab-kitab Nasab

 ⁃ Metode Kiai Imad dalam menafikan nasab Ba’alawy adalah metode “baru” yang tidak pernah digunakan oleh Nassabah manapun di dunia

 ⁃ Mereka yang mengisbat nasab ba’alawi bukan ulama sembarangan, mereka para ulama besar yang sangat berhati-hati dalam urusan agama. Ketika mereka mengisbat nasab pada abad ke 9, itu artinya keluarga ini emang terkenal sebagai Sadah mulai abad 3, 4, 5 dan seterusnya

 ⁃ Kitab kitab nasab adalah kitab yang sangat ringkas dan terbatas jangkauannya

 ⁃ Kesimpulan Kiai Imad adalah penilaian yang sangat tergesa-gesa dan tidak ilmiah ( tidak sesuai dengan metodologi para ulama nasab )

 ⁃ Kesimpulan akhir : gugatan pembatal nasab Ba’alawy tidaklah benar dan tidak ada ragu dalam ke-Sayyid-an para Habaib Ba’alawy memandang Syuhroh wal istifadhoh mereka ( reputasi dan kemasyhuran mereka sebagai Dzurriah Nabi selama ratusan tahun tanpa ada yang membantah dan mengingkari ) 

Jadi jika kita tarik benang merahnya, tidak disebutkannya suatu Nasab dalam sebuah kitab memiliki 2 kesimpulan yang berbeda dari 2 kubu ini :

 ⁃ Kesimpulan Sayyid Mahdi Arraja’i dan para Nassabah ( para pakar nasab) : itu tidak menunjukkan bahwa nasab yang tidak disebut adalah nasab yang ternafikan

 ⁃ kesimpulan Kiai Imad : itu jelas secara pasti ( Qath’i) menafikan nasab yang tidak disebutkan

Sebagai catatan, sebagaimana yang juga disampaikan oleh Sayyid Mahdi Raja’i, metode yang digunakan oleh Kiai Imad dalam menafikan nasab Ba’alawi bukanlah metode para ulama nasab manapun dalam mengitsbat dan menafikan nasab. jadi tanda tanya besarnya :

“ darimana dan dari siapa Kiai Imad mengambil metodologi itu ?? Apakah dari “ruang hampa” ? “

Wallahu a’lam, meminjam kata-kata Kiai Imad : “ silahkan tanyakan kepada rumput yang bergoyang” 

Setelah tadi malam Sayyid Mahdi merilis pernyataannya, Kiai Imad dan para muhibbinnya tetap berusaha bertahan, Kiai Imad bahkan sudah membuat tulisan bantahan beberapa jam setelah video Sayyid Mahdi rilis ( tentunya Kiai Imad paham bahwa Sayyid Mahdi ini bukan orang sembarangan dalam dunia ilmu nasab, demi itu beliau merasa harus buru-buru membuat tulisan sanggahan ) pada tulisan terbarunya Kiai Imad menyebut bahwa statment Sayyid Mahdi itu memiliki dalil yang “lucu”. Uniknya, salah satu “bumbu” yang Kiai Imad dan pendukungnya gunakan adalah status Sayyid Mahdi sebagai ulama dari kalangan Syiah. mereka mungkin tidak sadar atau lupa bahwa Kiai Imad pernah menjadikan Sayyid Mahdi sebagai salah satu referensi utama dalam “tesis ilmiah”-nya itu ( apakah ketika itu masih belum Syiah ? ) 

Ke-Syiah-an Sayyid Mahdi ini justru merupakan point penguat bahwa beliau benar-benar netral, objektif dan murni berbicara sebagai pakar nasab dalam masalah ini, bukan sebagai orang yang punya ikatan dan kepentingan apapun dengan Para Habaib Ba’alawy yang berideologi sunni, beliau juga tidak sedang cari aman atau sedang membalas budi karena mondok di Yaman atau punya Menantu Habaib ( seperti dawuh beliau Kiai Imad 😄 ) 

Pada akhirnya, seperti apapun dan siapapun yang menjawab pendapat Kiai Imad secara ilmiah, kita sudah bisa membaca kemana “Algoritma” Kiai Imad. bukankah beliau sendiri yang berkata :

“ andaikan seluruh ulama di dunia ini mengitsbat Ba’alawy, saya Imaduddin Utsman tetap satu-satunya yang mengatakan bahwa Nasab Ba’alawy terputus “ 

Para pendukung Kiai Imad mungkin tidak menyadari, bahwa ucapan itu adalah Sebuah pengakuan tidak langsung dari beliau, bahwa pendapat dan metode yang beliau gunakan dalam menafikan nasab Ba’alawy adalah “Qoul Syadz” yang sama sekali tidak pernah digunakan oleh pakar nasab manapun yang pernah ada di muka bumi ini.. 

Sekali lagi dan untuk kesekian kalinya, kita memang tidak harus berfikiran sama, tapi mari kita sama-sama berfikir.. 

***
Qultu: Terlalu banyak kerancaun berpikir para pendukung Imad, mulai metodologi Itsbat nasab yang bid'ah alias tidak dikenal oleh Ulama Nasab manapun. Refrensi Ulama yang amburadul, Mulai Syekh Muqbil dan Murod Syakur dari Yaman yang keduanya Tokoh Wahabi garis keras. Lalu Syekh Mahdi Ar Rojai Ahli Nasab yg oleh mereka lalu disangkut pautkan dengan akidahnya, Syiah.

Entah sampai kapan kegaduhan ini berlanjut. Allah yang akan menampakkan yang benar, dan menghancurkan yang batil.

Namun yang jadi perhatian: 
Betapa Hebatnya respon Habaib. Habaib tidak ada sampai demo, teriak2 di jalan, apalagi paling ekstrem menyerang Imad, diburu untuk ditabayyuni, atau paling sadis disakiti. Tidak sama sekali. Manhaj Habaib itu ketika ada fitnah Manhaj meneng (diam), tidak merespon atau membesar2kan. Mereka konsen dan istiqomah dengan manhaj mereka yaitu Ilmu amal, Ikhlas, Khouf, dan Wara'.

Fitnah2 seperti ini bagi mereka bak UJIAN, yang pada waktunya akan HANGUS dan SIRNA dengan sendirinya. Karena ketika Hamba tertimpa Ujian, lalu Ia semakin dekat, istiqomah dengan ibadahnya, tidak goyah dan lemah, Maka Allah langsung yang akan menyingkirkan Ujian tsb.

Kami bersama Habaib yang mulia, Bani Alawi.

Wallahu'alam.

Manusia Takkan Pernah Merasa Cukup



Dalam sebuah hadis disebutkan

وعن ابنِ عباسٍ رضي الله عنهما أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم، قَالَ: ((لَوْ أنَّ لابنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أحَبَّ أنْ يكُونَ لَهُ وَادِيانِ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إلا التُّرَابُ، وَيَتْوبُ اللهُ عَلَى مَنْ تَابَ)). مُتَّفَقٌ عليه. 

Dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik radhiallahu 'anhum bahawasanya Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda :

"Andaikata seorang anak Adam - yakni manusia - itu memiliki selembah emas, ia tentu menginginkan memiliki dua lembah dan sama sekali tidak akan memenuhi mulutnya kecuali tanah – yaitu setelah mati - dan Allah menerima taubat kepada orang yang bertaubat."

(Muttafaq 'alaih).


Pelajaran yang terdapat dalam Hadits:


1- Sesungguhnya manusia pada dasarnya serakah terhadap harta dunia sampai mati kecuali yang Allah beri taufik dan kelembutan hati untuk menyikapi harta dengan benar. Ada yang menghabiskan waktunya hanya untuk urusan dunianya, sampai lupa melakukan ketaatan dan lalai akan kehidupan kekal diakhirat.


2- Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah”, maksudnya: Tatkala manusia mati, perutnya ketika dalam kubur akan dipenuhi dengan tanah. Perutnya akan merasa cukup dengan tanah tersebut hingga ia pun kelak akan menjadi serbuk. (Syarh Ibnu Batthol).

 

3- Hadits ini adalah celaan bagi orang yang terlalu tamak dengan dunia dan tujuannya hanya ingin memperbanyak harta. Oleh karenanya, para ulama begitu qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang mereka peroleh. (Syarh Ibnu Batthol).


4- Hadits ini adalah anjuran untuk zuhud pada dunia. Yang namanya zuhud pada dunia adalah meninggalkan segala sesuatu yang melalaikan dari Allah. (Keterangan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul Ulum wal Hikam).


5- Manusia akan diberi cobaan melalui harta. Ada yang bersyukur dengan yang diberi. Ada pula yang tidak pernah merasa puas.


Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran:


1- Yakni seandainya Allah memberi mereka lebih dari apa yang diperlukan oleh mereka berupa rezeki, niscaya hal itu akan mendorong mereka untuk bersikap melampaui batas dan berlaku sewenang-wenang; sebagian dari mereka akan berlaku demikian terhadap sebagian yang lainnya dengan penuh keangkuhan dan kejahatan


وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَٰكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ


Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.

[QS. Ash-Shura : 27].


2- Diantara sifat orang yang serakah.


أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ


“Bermegah-megahan dengan harta telah mencelakakan kalian.”

(QS. At Takatsur: 1).


3- Watak buruk yang menjadi bawaan manusia dan cara menyikapinya


إِنَّ الْإِنسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا * إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا * وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا * إِلا الْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ دَائِمُونَ * وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ * لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ [المعارج: 19- 25].

 

Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah; dan apabila ia mendapat kebaikan, ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).

(QS. Al- Ma'arij: 19-25).

Rabu, 28 Agustus 2024

Hadis-Hadis Keutaman Negeri Yaman



{Keutamaan Yaman dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam}

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَرِيقٍ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ ،
 فَقَالَ : ” يُوشِكُ أَنْ يَطْلُعَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ ، كَأَنَّهَا قِطَعُ السَّحَابِ ، أَوْ قِطْعَةُ سَحَابٍ ، هُمْ خِيَارُ مَنْ فِي الأَرْضِ…
Suatu ketika, cerita Jubair bin Muth’im, kami bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan antara Makkah dan Madinah. Saat itu Nabi bersabda, “Hampir-hampir bangsa Yaman melebihi kalian. Mereka bak segumpal awan. Mereka adalah sebaik-baik penduduk bumi.” (HR. Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Al-Baihaqi)


أتاكم أهل اليمن, هم أرقّ قلوبا, الإيمان يمان و الفقه يمان و الحكمة يمانية
“Penduduk negeri Yaman telah datang kepada kalian. Mereka adalah orang yang paling lembut hatinya. Iman itu ada pada Yaman, Fiqih ada pada Yaman, dan hikmah ada pada Yaman.” (HR. Imam Ahmad)

قد جاء كم أهل اليمن وهم أول من جاء بالمصافحة
“Sesungguhnya telah datang kepada kalian penduduk Yaman. Merekalah pelopor pertama dalam hal berjabat tangan.”

إنه سيأتي قوم تحقرون أعمالكم إلى أعمالهم
“Sesungguhnya akan datang kaum, yang kalian akan merasa minder jika membandingkan amalan kalian dengan amalan mereka“.
“Apakah mereka kaum dari kaum Quraisy ya Rasulullah?” Tanya para Sahabat.
لا و لكن هم أهل اليمن
“Bukan, mereka adalah penduduk Yaman.” jawab Rasulullah.” (HR. Ibnu Abi Ashim).

Kopi Luwak dan Hukumnya



Bagaimana hukumnya kopi luwak?


Jawab


☑️1.  Mutanajjis (benda bernajis,bukan najis)  bila ketika keluar biji tersebut masih baik, bila ditanam akan tumbuh, maka cukup disucikan dengan dibersihkan kotoran-kotoran yang menempel padanya kemudian dicuci dengan air, maka biji tersebut menjadi suci dan dapat dimakan



☑️2. Najis, bila telah hancur atau busuk, bila ditanam tidak akan tumbuh lagi. 


Najis tidak dapat disucikan lagi dan tidak boleh dikonsumsi.


Refrensi:

📚1.  Dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhazzab (2/591) disebtukan :


قال أصحابنا رحمه الله إذا أكلت البهمية حبا وخرج من بطنها صحيحا فإن كانت صلابتها باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاء لها فما تغير الى الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فأن باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل وإن كانت صلابتها قد زالت بحيث لو زرع لم ينبت فهو نجس ذكر هذا التفصيل هكذا القاضى حسين والمتولى والبغوى وغيرهم


“Sahabat kami r.a. berkata, ‘Ketika binatang menelan sebuah biji, lalu keluar dari perutnya dalam keadaan utuh, maka harus dilihat dari kerasnya biji itu. Kalau kerasnya biji itu tetap dalam arti ketika biji itu ditanam lantas tumbuh, maka hukum biji itu suci. Tetapi wajib dicuci permukaan biji itu karena bersentuhan dengan najis. Karena, meskipun biji itu merupakan makanan binatang itu, tetapi biji tersebut tidak  menjadi rusak. Ini sama halnya dengan biji yang ditelan binatang, lalu keluar dari duburnya, maka bagian dalam bijinya adalah suci dan suci kulit bijinya dengan dibasuh. Tetapi jika kekerasan biji itu hilang artinya ketika biji ditanam tidak tumbuh, maka hukum biji itu najis.’ Demikian disebutkan secara rinci. Begitulah dikatakan Qadhi Husein, al-Mutawalli, al-Baghawi, dan ulama lain.”

 


📚2. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj(1/204) disebutkan :


نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا ، وَيُحْمَلُ كَلَامُ مَنْ أَطْلَقَ نَجَاسَتَهُ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَبْقَ فِيهِ تِلْكَ الْقُوَّةِ .وَمَنْ أَطْلَقَ كَوْنَهُ مُتَنَجِّسًا عَلَى بَقَائِهَا فِيهِ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الرَّوْثِ ، وَقِيَاسُهُ فِي الْبَيْضِ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ صَحِيحًا بَعْدَ ابْتِلَاعِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ فِيهِ قُوَّةُ خُرُوجِ الْفَرْخِ أَنْ يَكُونَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا .

  

 “Namun demikian, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka hukumnya adalah mutanajjis, bukan najis. Karena itu, dapat  difahami bahwa pendapat yang menyebutkan kenajisannya secara mutlaq kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara itu, pendapat yang menyebut secara mutlaq sebagai mutanajjis kemungkinan dalam kondisi tetap, sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Yang serupa dengan biji-bijian adalah pada  telur, maka jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis bukan najis.”



📚3.  Dalam Fathul Mu`in karya Zainuddin al-Malibari disebutkan :


ولو راثت أو قاءت بهيمة حبا، فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت، فمتنجس يغسل ويؤكل، وإلا فنجس


“Seandainya seekor binatang mengeluarkan kotoran atau memuntahkan biji-bijian, jika biji itu tersebut masih keras sekira kalau ditanam masih tumbuh, maka hukumnya adalah mutanajjis yang dapat dibasuh dan kemudian dimakan, tetapi jika tidak keras lagi, maka najis.”



📚4.  Dalam Nihayatuz Zain (hal 50) disebutkan :


نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا


“Namun demikian, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka hukumnya adalah mutanajjis, bukan najis


Selasa, 27 Agustus 2024

Memahami Tawassul dengan lebih detail



Tawassul saat ziarah merupakan hal biasa kita lakukan, khususnya saat ziarah pada awliya, Dengan harapan, doa mereka lebih cepat untuk diijabahi. Walau sebenarnya, doa tanpa bertawassul pun juga boleh. Sama-sama tidak masalah.

Budaya itu didasari pemahaman terhadap ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ [المائدة:35] 

“Wahai orang-orang beriman, takutlah kepada Allah dan carilah perantara kepadanya”. Kalimat wasilah dalam ayat tersebut secara bahasa berarti perantara. Dalam penafsirannya, Ulama berbeda-beda. Ada sekitar 3 pendapat sebagaimana berikut:

1. Perantara/Wasilah adalah ketaatan dan amal baik menurut Ibnu Abbas, Mujahid, dan lain-lain.
2. Wasilah adalah setiap sesuatu yang menjadikan dekat secara umum menurut Ato’, Al-Wahidi, dan lain-lain.
3. Wasilah adalah rasa cinta menurut Al-Mawardi dan Abul Faroj.

Mengikuti penafsiran kedua, maka bertawassul melalu Nabi juga diperbolehkan. Karena derajat beliau yang dekat di sisi Allah. Praktek ini diperkuat dengan adanya Hadits yang diriwayatkan Imam Darimi:

قحط أهل المدينة قحطا شديدا فشكوا إلى عائشة رضي الله عنها، فقالت: انظروا قبر رسول الله فاجعلوا منه كوا إلى السماء حتى لا يكون بينه وبين السماء سقف، قال: ففعلوا فمطرنا مطرا حتى نبت العشب وسنمت الإبل وتفتقت من الشحم فسمي عام الفتق.

Madinah pernah dilanda paceklik yang berkepanjangan. Kemudian orang-orang mengeluhkannya kepada Sayyidah Aisyah. Beliau berkata, “Kalian lihat makam Rasul. Kemudian buatkan lah lubang menghadap ke langit, sekiranya tidak ada penghalang antara makam dan langit”. Lalu mereka melakukan seperti yang diperintahkan. Kemudian langsung turun hujan hingga menumbuhkan rumput; menyuburkan hewan-hewan. Kemudian tahun itu dikenal sebagai tahun subur. (HR. Darimi)

Dalam hadits lain riwayat Imam Baihaqi:

أصاب الناس قحط في زمن عمر بن الخطاب، فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم. فقال: يا رسول الله استسق الله لأمتك فإنهم قد هلكوا. فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم في المنام فقال: إئت عمر، فأقرئه مني السلام، وأخبرهم أنهم مسقون، وقل له عليك بالكيس الكيس. فأتى الرجل فأخبر عمر، فقال: يا رب ما آلو إلا ما عجزت عنه.

Pada masa Khalifah Umar, orang-orang pernah tertimpa kekeringan. Kemudian datanglah seorang laki-laki ke makam Rasul. Kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan kepada Allah untuk umatmu. Sesungguhnya umatmu mendekati kehancuran”. Kemudian Rasulullah mendatangi laki-laki tersebut dalam mimpinya dan berkata, “Datangi Umar! Kemudian sampaikan salamku padanya dan kabarilah dia bahwa akan dihujani air. Katakan juga padanya, berhati-hatilah!” Lalu laki-laki tersebut mendatangi Umar dan menyampaikan pesannya. Kemudian Umar berkata, “Wahai Rabku, aku tidak sembrono kecuali karena tidak mampu”. (HR. Baihaqi)

Kedua hadits di atas, telah diteliti dan dianggap bagus sanadnya oleh beberapa ulama hadits seperti Imam Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan Sayyid Muhammad bin Alawi. Kendati demikian, beberapa ahli hadits lain yang menjadi panutan Ustadz Yazid Jawas menyangsikan sanad kedua hadits tersebut. Kesimpulan dari kedua hadits, orang-orang islam meminta hujan kapada Allah melalui makam Rasul. Mereka menjadikan Rasulullah sebagai perantara antara mereka dan Allah.

Ala kulli hal, dari sini bisa disimpulkan bahwa masalah tawassul ini sebenarnya masalah fiqih yang masih dalam perdebatan yang sama-sama memiliki dalil. Tidak sampai menjadikan orang syirik karena mengamalkannya, selama tetap meyakini bahwa kekuasaan dan kehendak hanya milik Allah semata, bukan makhluknya. Mari bijak dalam menyikapi perbedaan, tidak perlu menganggap orang lain bid’ah atau syirik.


Personalisasi Nama Masjid



Bagaimana hukum memberi nama masjid dengan nama personal, seperti Masjid H. Fulan, Masjid Bani Fulan? 

Jawab:
Menurut Jumhur Ulama diperbolehkan 

اختُلِف في حكم قول: «مسجد بني فلان»:

• فذهب الجمهور على الجواز.

• وخالف في ذلك إبراهيم النخعي فيما رواه بن أبي شيبة عنه أنه كان يكره أن يقول مسجد بني فلان، ولا يرى بأسًا أن يُقَال مُصلَّى بني فلان، لقوله تعالى {وأن المساجد لله}

- والجواب على القول الثاني: أن الإضافة في مثل هذا إضافة تمييز لا مُلك.

[ 📚 فتح الباري لابن حجر ١٤٥/٢ ]

Senin, 26 Agustus 2024

Istilah dan Kode Makan Yang Tidak Halal



Istilah babi dalam makanan

Umumnya babi yg di jadikan makanan dikenal dgn istilah pork atau ham. Namun sebenarnya ada 33 istilah babi dalam makanan yg sering digunakan sebagai komposisi makanan. Berikut ini 25 istilah babi dalam bahasa ingris, jepang, china hinga korea yg harus di ketahui muslim agar tidak salah beli

Nama lain dari ( BABI )

1. Pig
Seekor babi muda, berat kurang dari 50 kilogram.

2. Hog
Babi dewasa, berat melebihi 50 kilogram.

3. Boar
Babi liar/celeng/babi hutan

4. Pork
Daging babi dalam masakan. Ada banyak macamnya, seperti pork belly (daging babi yang diambil dari bagian perut )

5. Pig feet atau trotters
Kaki babi yang dimasak dan dihidangkan sebagai hidangan di berbagai masakan, termasuk masakan Tionghoa dan Barat.

6. Pig ears
Pig ears atau telinga babi juga merupakan hidangan yang populer di berbagai masakan, termasuk masakan Tionghoa.

7. Pig skin
Pig skin atau kulit babi sering digunakan sebagai bahan dasar dalam berbagai produk makanan, termasuk keripik kulit babi dan chicharon.

8. Swine
Istilah untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.

9. Lard
Lemak babi untuk membuat minyak masak dan sabun. Lard atau lemak babi adalah jenis lemak yang diambil dari bagian perut atau bokong babi. Lard biasanya digunakan dalam masakan untuk menambahkan rasa dan kelembutan pada makanan, terutama di masakan Barat dan Tionghoa.

Beberapa makanan dan produk yang mungkin mengandung lard antara lain roti, kue, kue kering, pastry, biskuit, coklat, dan mentega.

10. Bacon
Daging hewan yang di-slice, terutama babi. Biasanya diambil dari bagian perut atau punggung babi untuk digunakan sebagai bahan tambahan dalam berbagai hidangan.

11. Ham
Ham adalah potongan daging yang diambil dari paha babi. Potongan daging ini biasanya diolah dengan cara dipanggang atau direbus, dan kemudian diiris tipis-tipis untuk disajikan sebagai hidangan atau bahan dasar dalam berbagai masakan, terutama di masakan Barat.

12. Bakut
Bakut adalah sebutan untuk iga babi. Bagian iga pada babi ini umumnya diolah menjadi sup. Dikenal dengan nama bakut teh. Sajian ini populer di Singapura. Seperti sup, kuahnya sedikit keruh dengan potongan iga babi yang empuk gurih.

13. Lapchiong
Istilah nama makanan yang diolah dari daging babi. Seperti lapchiong, samcan, hingga lard. Foto: Getty Images/iStockphoto
Lapchiong atau lapcheong adalah sosis yang terbuat dari daging babi. Dibuat dari daging dan lemak babi, lalu dikeringkan. Sosis ini memiliki tekstur lebih keras dan berserat kasar dari pada sosis daging sapi atau ayam.

14. Samcan
Samcan adalah daging babi yang terdiri dari lapisan daging dan lemak. Olahan daging babi ini juga dikenal dengan istilah pork belly karena berasal dari bagian lemak perut babi. Samcan ini sering dianggap sebagai bagian babi yang paling enak.

15. Gelatin
Gelatin adalah bahan yang digunakan dalam berbagai makanan, termasuk permen, jeli, marshmallow, dan lain-lain. Gelatin dibuat dengan merebus tulang, kulit, dan jaringan hewan, termasuk babi, sehingga gelatin juga dianggap sebagai bahan yang tidak halal dalam Islam.
 babi, ada kemungkinan kita menemui makanan yang mengandung babi.

16. Sekba
Sekba atau disebut juga bektim adalah hidangan yang terbuat dari jeroan babi khas China Selatan. Jeroan tersebut kemudian direbus dalam kuah sup yang dibumbui kecap, rempah dan bawang.

17. Sow
Babi betina dewasa.

18. Sow milk
Susu babi

19. Porcine
Sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi, banyak ditemukan di obat-obatan.

20. Bak
Daging babi dalam Bahasa Tiongkok

21. Char Siu
Char siu merupakan istilah untuk menyebut daging babi panggang dengan bumbu merah khas Canton. Hidangan ini dikenal juga dengan sebutan barbeque manis. Biasanya dipanggang kering dalam bentuk potongan.

22. Cu Nyuk
Daging babi dalam Bahasa Khek/Hakka.

23. Zhu Rou
Daging babi dalam Bahasa Mandarin.

24. Dwaeji
Daging babi dalam Bahasa Korea.

25. Tonkatsu
Irisan daging babi dalam kuliner Jepang.

26. Tonkotsu
Ramen yang dilengkapi dengan daging babi.

27. Yakibuta
Babi panggang dalam Bahasa Jepang.

28. Nuraniku
Daging babi dalam Bahasa Jepang.

29. Nibuta
Hidangan dari Pundak babi di Jepang.

30. B2
Sebutan makanan yang berbahan babi di Indonesia.

31. Khinzir
Babi dalam Bahasa Arab dan Melayu.

32. Kakuni
Makanan dari perut babi rebus dalam kuliner Jepang.

33. Baikwan
Iga babi


Pengukuhan Kesayidan Ahmad Al-Muhajir

Pengukuhan Kesayidan Ahmad Al-Muhajir
(Komentar Untuk Tulisan Gus Kholili Kholil) 


Di salah satu WA group, saya terlibat diskusi merespon tulisan Kyai Kholili Kholil. Perang singkat selama beberapa hari, saya rangkum dan edit beberapa bagiannya dalam tulisan berikut. Saya bagikan bukan karena tulisan ini cukup layak, tapi sekedar ingin sumbang pemikiran saja. Mohon maaf jika editingnya tidak sempurna karena jadwal pengajian di panggung yang cukup padat 😀 

Pertama, pangkal masalah adalah 'syak' dari penduduk Hadramaut terhadap kesahihan nasab Ahmad al-Muhājir maupun keturunan Ahmad al-Muhājir. Oleh karenanya Syuhrah wal Istifadlāh perlu dikaji ulang. 

a). Betul bahwa masyarakat Hadramaut membutuhkan pengukuhan atas ke-sayid-an Ahmad al-Muhājir. Hal itu wajar sebagai "pendatang" di negeri antah berantah. Asumsi 'syak' ini muncul dari redaksi yang dikutip oleh Kyai Kholili dari kitab Tārīkh Bāmakhramah. Bunyi redaksinya begini,

لما قدم أحمد بن عيسى اعترف له أهل حضرموت بالفضل وما أنكروه ، ثم إنهم بعد ذلك أرادوا إقامة البينة توكيدا لما ادعوه ، وكان بتريم إذ ذاك ثلاث مئة مفت ، فسار الإمام المحدث علي بن محمد بن جديد إلى العراق ورجع بالنِّسْبَة 
الشريفة

Dari teks ini, Kyai Kholili berpendapat, kesyarifan Ahmad al-Muhājir diragukan selama ratusan tahun. 

Namun, jika kita rujuk pada sumber sumber otoritatif sejarah Yaman, pembacaannya berbeda dengan pakar nasab, sejarawan, maupun ulama yang mengutip redaksi tersebut. Alih alih meragukan, sebagian besar mereka, saat mengutip redaksi Bāmakhramah, justru hendak menceritakan "pengukuhan" terhadap keabsahan nasab Bā'alawī. Seperti Muhammad bin 'Ālī Bāhannān (w. 1383 H) dalam Jawāhir Tārīkh al-Ahqāf. Ia menuliskan fasal "Ijla' al-Ibādliyyah wa Itsbāt nasab al-Sādah Banī 'Alāwī" (Bahanān, 2008). Bahkan Bāmakhramah sendiri mengutip nama nama yang mengakui validitas nasab Ba'alawi. (Bāmakhramah, 2008). Tak hanya Bāmakhramah, redaksi asli al-Khatīb (w. 855 H) yang dikutip oleh Bāmakhramah, yakni al-Jauhar al-Syaffāf, pun menuturkan kelompok ulama yang mengukuhkan nasab Ahmad al-Muhājir dan rombongan besarnya. 

Namun tentu sah saja jika pembacaan Kyai Kholili berbeda. 

Setelah saya baca berulang ulang, seharusnya ada "part" penting pada rentang peristiwa Hijrahnya Ahmad al-Muhājir sampai diutusnya 'Alī Jadīd ke Basrah yang terpotong. Jika benar keraguan itu pada masa Ahmad al-Muhājir, kenapa baru di masa 'Alī Jadīd yang bertolak ke Bashrah? Padahal jarak 'Alī Jadīd pada Ahmad al-Muhājir adalah dua abad.

Setelah saya coba cermati dengan segala keterbatasan referensi, saya menemukan "potongan part" yang saya cari dalam buku Shālih al-Hāmid (w. 1387 H) bertajuk Tārīkh Hadramaut . Tārīkh Hadramaut sendiri, berdasar pengakuan pengarangnya, mengutip dari Kitab Tatsbīt al-Fu'ād karangan Ahmad bin Abdul Karīm Al-Sahhāwī, salah seorang murid Abdullah bin 'Ālawī al-Haddad (w. 1132 H). 

Dalam Tarikh Hadramaut diperjelas, “itsbat nasab” terjadi dua kali. Pertama, saat kedatangan Ahmad bin 'Īsā ke Yaman. Kemudian dimufakati keabsahan nasabnya. Riwayat panjang itsbāt di periode Ahmad al-Muhajir ini termaktub dalam buku al-Sahhāwī bertajuk Tatsbīt al-Fu’ād dan dikutip oleh al-Hāmid dalam Tārīkh Hadramaut. Kemudian isu nasab Ahmad al-Muhājir selesai. (Shālih, 2003)

Sementara penguatan kedua terjadi dua abad paska kurun Ahmad bin 'Īsā. Penguatan kedua ini mempunyai bidikan: benarkah keturunan yang ada di Hadramaut tersambung secara genealogis pada Ahmad bin 'Īsā. Bertolaklah 'Āli Jadīd ke Bashrah.

Ini adalah cerita redaksi "tiga ratus Mufti" yang disebut oleh Kyai Kholili dalam kesimpulannya: "selama ratusan tahun, kesyarifan Ahmad al-Muhājir diragukan secara turun temurun." 

Namun, sejatinya redaksi ثم انهم بعد ذلك ....الخ sedang menceritakan kejadian 200 tahun paska Ahmad al-Muhājir. Dengan kata lain, paragraf itu sedang membidik keturunan Ahmad al-Muhājir. Ini paska mereka bersepakat akan keabaahan nasab Ahmad al-Muhājir. Peristiwa ini dituturkan oleh Ahmad Bawāzir dalam al-Tuhfah al-Nurāniyyah sebagai berikut: 

ثم بعد دهر وزمان ، وتقادم سنين واعوام اراد بعض أئمة ذلك الزمان اعترافه بفضلهم وحرمتهم وشريف نسبتهم ان توطد وتوكد تلك النسبة الأحمدية والوصلة المحمدية بتحقيق بينة ، وإشراق بصيرة شرعية ، وكان بتریم حضرموت ذلك الوقت من جموع العلماء خلائق لا يحصون ، وكان المفتون منهم في ذلك ثلاثمائة مفت، فسار الفقيه الأوحد والامام الامجد ، والبحر المعتمد وحيد ،وقته وغريب دهره الشريف الحسيني علي بن محمد ابن ابي جديد، وهو من ذرية الشيخ جديد بن عبد الله بن احمد بن عيسى رضي الله عنهم ونفع بهم الى البصرة

Singkatnya begini: Jika Ahmad al Muhājir disangsikan kesyarifannya selama ratusan tahun, tentu persoalan yang dibidik pada keturunannya tidak "apakah bersambung pada Ahmad bin Isa" lagi, tapi Ba'alawi bukan keturunan Nabi sebab Ahmad bin Isa saja masih disangsikan kesyarifannya.

Dua objek yang sama sekali berbeda.

Jika kemudian dipersoal, berdasar kutipan dari al-Syillī, ternyata keturunannya pun tetap diperkarakan oleh penduduk Hadramaut (redaksi al-Syillī akan saya ulas dan kutip di point selanjutnya). Artinya nasab Ba'alawi tetap saja problematik. Menurut saya ini asumsi aneh. Karena di lembaran berikutnya, al-Syillī juga menyebut nama nama sejarawan yang mengutip konsensus Nasab Bā'alawī.

Artinya, perkara Bā'alawī apakah tersambung pada Ahmad al-Muhājir atau tidak, sebenarnya juga telah selesai. 

b). Bā'alawī dituntut memvalidasi nasab tak lain karena keturunan 'Banī 'Ālawī berkembang dan bermetamorfosa cukup banyak. Sementara kala itu bukti tertulis sangat susah diakses oleh penduduk Yaman. Menurut sejarawan agung, 'Alawī bin Thāhir (w. 1382 H) pengarang al-Syāmil, malah bukti itu sengaja dihilangkan (Thāhir, 2017). Diakui pula oleh Bāhannan dalam Tārīkhnya, bahwa ada segmen yang hilang dari runtutan peristiwa Ahmad al-Muhajir ke 'Ālī Jadīd. Periode ini disebut gelap dan samar (ghumūd) karena referensi otoritatif telah hilang (Bāhannan, 2008).

Mari kita lihat komentar Shālih al-Hāmid selanjutnya,

"...Dibutuhkan pengukuhan kedua karena lamanya rentang waktu Ahmad al-Muhajir dan keturunannya, sementara tak lazim pembuktian peristiwa sejarah di Hadramaut ketika itu. Keturunannya diminta untuk memvalidasi nasab sebagai penguat (ta'kid) dan ada kekhawatiran punahnya pengukuhan pertama: Kemudian mereka akan mempertanyakan kembali Ahmad al-Muhājir..."

Ia juga menyebut, pergantian generasi telah membuat banyak orang mempertanyakan pengakuan ke-sayidan Bā'alawī. Pada lembaran lain, Shālih mengatakan "...silih bergantinya generasi yang pergi dan keluar, ada yang pergi kemudian melahirkan ke generasi baru, kemudian hijrah ke Hadramaut, sementara masyarakat di sana juga telah melahirkan generasi baru, akhirnya membutuhkan pada pengukuhan baru..."

Abu Bakar al-'Adni dalam Silsilah A'lām Hadramaut: al-Imām Ahmad bin 'Isā, merinci pengukuhan kedua, "problematisasi tersebut sejatinya muncul belakangan, namun hilang sendiri setelah ada argumentasi kuat paska Ālī Jadīd kembali membawa bukti validitas ketersambungan nasab keturunan Imam Muhājir pada kakek kakeknya." (Al-'Adni, 2002)

Abu Bakar al-Adni melanjutkan, "tidak mudah bagi Ali Jadid untuk memvalidasi nasab setelah lewat beberapa tahun paska wafatnya sang ayah (Muhammad) jika nasab ini tidak valid dan tidak populer di Bashrah."

Pelbagai asumsi terhadap Bā'alawi akhirnya juga tuntas setelah 'Ālī Jadīd bertolak ke Bahsrah dengan membawa bukti validitas nasab hingga ke Ahmad al-Muhājir. Artinya kasus kedua juga selesai. Yang berbicara bukan saya, tapi sejarawan yang dikutip sendiri oleh Kyai Kholili. 

Kedua, kurang jitu jika Kyai Kholili mengutip Al-Syillī dalam al-Masyra' al-Rawī untuk menopang keraguan nasab Bā'alawī. Redaksi Al-Syillī adalah sebagai berikut,

فزعم أن قولهم آل باعلوي يدل على أنهم من ذرية علي من غير الحسن والحسين وقد وقع هذا أيضًا لأبناء هذا الوقت ممن كبه الخزي والمقت

Yang dipermasalahkan adalah "istilah Bā'alawī" bermuara ke siapa. Bukan menyangsikan ke-sayidan keturunan Ahmad bin 'Isā. Part ini seharusnya ditulis pada saat perpindahan istilah Bani 'Alawī menjadi Bā'alawi sehingga menimbulkan "gagal paham" penduduk Yaman. Karena penyebutan 'kunyah' untuk nisbat pada kakek, seperti disebutkan dalam al-Mu'jam al-Lathīf, dimulai setelah keturunan 'Alawī semakin banyak (al-Syāthiri, 1986). Sebelumnya hanya disebut nama maupun julukan saja (laqab). Oleh karenanya, al-Syillī sebelumnya mengatakan, 

ووقع لبعضهم في فهم هذه النسبة مزيد خلل فاقدم علي امر ليته عنه نكل

"Sebagian gagal paham memahami nisbat (Ba'alawi). Akhirnya mereka bertindak untuk sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan."

Al-Syillī sendiri memperjelas kasus ini dalam paragraf setelahnya,

وهذا الزعم البارد، الذي لا يصدر إلا من جاهل معاند ، مدفوع بأن هذا عرف لأهل الديار الحضرمية، وإن لم يكن من وضع العربية فيلزمون الكنية الألف بكل حال على لغة القصر فيقولون لبني حسن باحسن ولبني حسين با حسين، ولبني علوي باعلوي

“Persangkaan hambar --yang tak muncul kecuali dari orang bodoh nan keras kepala-- tertolak, sebab istilah tersebut lahir dari tradisi masyarakat Hadramaut, meskipun bukan produksi resmi Arab. Mereka melazimkan Kunyah pada alif berdasar varian qashr. Mereka menyebut Bani Hasan dengan Bāhasan, Bani Husein dengan Bāhusein, dan untuk Bani Alawi dengan Bā'alawi."

Mempermasalahkan istilah "Ba'ālawī" sebagai "marga" yang bermuara ke siapa, tentu berbeda dengan memperkarakan genealogi Bā'alawī terkonfirmasi pada Ahmad al-Muhājir atau tidak. Meski mungkin saja, karena kekeliruan paham pada istilah tersebut berkembang pada perkara nasab Bā'alawī. Bertolaknya 'Alī Jadīd ke Bashrah bertujuan mengukuhkan nasab keturunan Ahmad Muhajir, membuktikan yang dipersoalkan bukanlah seperti yang dikutip dari al-Syillī.

Jika sudah memahami runut cerita tersebut, maka kutipan al-Syillī di atas kurang tepat sasaran. Kenapa demikian? Karena potongan redaksi al-Syillī di atas tidak "satu jalur" dengan rekaman kedatangan Ahmad al-Muhajir dan bertolaknya 'Ālī Jadīd ke Bashrah. Kyai Kholili merunut potongan kejadian tersebut seolah itu adalah runtutan logika sejarah yang menjadi premis untuk kesimpulan yang hendak ia bidik. 

Al-Syillī menyebut tuntutan pada Bā'alawī untuk memverifikasi nasab mereka bukan pada redaksi yang dikutip oleh Kyai Kholili. Akan tetapi pada redaksi berikut,

وقد ذكر علماء هذا الفنّ حكاية تشير إلى تفاصيل أصله وتدل عليه بمختصر القول وفصله وهي أن السادة بني علوي لما استقروا بحضرموت أراد بعض أئمة ذلك الزمان أن يؤكد تلك النسبة المحمدية، والوصلة الأحمدية، فطلب منهم تصحيح نسبهم الشريف، وتحقيق شرفهم المنيف بحجة شرعية وأدلة مرضية والظاهر أن الحامل له بعض من عنده نزغة أباضية، أو شغفة شيطانية، فسافر الإمام شيخ الإسلام الحافظ المجتهد بو الحسن علي بن محمد بن جديد إلى العراق وأثبت نسبهم وأشهد على ذلك حو مائة عدل ممن يريد الحج ثم أثبت ذلك بمكة المشرفة، وأشهد على ذلك بع من حج من أهل ،حضرموت فقدم هؤلاء الشهود في يوم مشهود هدوا بثبوت نسبتهم المحمدية وسلسلتهم ،النبوية، وجرت في ذلك اليوم اء أعجب بها ،كماته وسلم الفضل لهم حماته، فعند ذلك انقشعت سحب الاوهام، وتبلجت غرة الشرف وأميط عنها اللثام

Namun kasus itu juga sudah selesai, seperti disebut pada alinea akhir.

Ketiga, pengukuhan nasab di masa Ahmad al-Muhājir memang tidak disebutkan semisal oleh Abdurrahman Al-Khatib dalam al-Jauhar al-Syaffāf, Bāwazīr dalam al-Tuhfah, tidak dinukil oleh penganggit al-'Iqd al-Nabawī, tidak pula al-Syillī dalam al-Masyra' al-Rawī. Akan tetapi tidak lantas menafikan kemungkinan peristiwa tersebut. Kemungkinan penggalan yang sangat mungkin diharmoniskan disinggung oleh al-Hāmid dalam Tārīkhnya (al-Hāmid, 2003).

Dan apakah seandainya ada gugatan nasab Ahmad bin 'Īsā (pada saat hijrah ke Yaman) kemudian menafikan bahwa nasab ini mustafādl? Tentu saja tidak demikian. Justru ia menjadi mustafādl karena ada pengukuhan dua kali, yakni oleh Abdullah bin Ahmad al-Muhājir dan oleh 'Ālī Jadīd. Redaksi yang dituturkan oleh al-Syillī di lembaran selanjutnya bagi saya sudah cukup untuk menguatkan klaim ini. 

Saya tak ingin menuliskan Syuhrah wal Istifadlāh terlalu panjang. Penjabaran Syuhrah wa al-Istifādlah saya pikir sudah cukup banyak dari para Kyai yang dari awal terlibat "perang pemikiran" dalam isu nasab ini. 

Demikian komentar saya. Saya akan sangat senang jika ada yang berkenan menanggapi dengan santai dan rileks. Tak niati sambil memperdalam bab nasab 

Minggu, 25 Agustus 2024

Propoganda dibalik ungakapan 'Kembali Pada Al-Quran & As-Sunnah'



Propoganda dibalik Ungkapan: Kembali Kepada Al-Quran & Hadis

Syaikh Alisyh Al-Maliki berkata:
Menyuruh orang awam dengan mengikut al-Kitab dan As-Sunnah merupakan ungkapan benar namun dibuat tujuan yang salah, karena maksud tersembunyi dari perkataan itu adalah menyuruh untuk meninggalkan Madzhab dan mengambil hukum tanpa perantara ulama, ini jelas sesat, itu menunjukkan kebodohan si pengajar, karena tidak mungkin tahu Hadis yang di-Nusakh, yang doif, yang ditinggalkan karena bertentangan dengan dalil lain, kecuali para imam mujtahid. 
Dan Mujtahid Madzhab empatlah yang sampai saat ini pemikiran keilmuannya terkodifikasi dengan baik, karena banyak yang ahli dibidangnya dari golongan mereka. 
Makanya menyuruh keluar dari mengikuti mereka adalah sebuah kebodohan dan kedurhakaan

قال الشيخ محمد عليش المالكي (ت. ١٢٩٩ هـ):

"وأمرُ عوامِّ الناسِ باتباع الكتابِ والسنةِ كلمةُ حقّ أريدَ بها باطل؛ إذ مراده تركُ المذاهبِ المتبعةِ وأخذُ الأحكامِ من الكتاب والسنة بلا واسطة، و هذا ضلالٌ، والأمر به أدلُّ دليل على الجهل؛ إذ من المعلوم لكل أحد أنّ النصوص منها المنسوخ، ومنها المردود؛ لطعنٍ في رواته، ومنها ما عارضه أقوى منه فتُرِك، ومنها المطلق في محل وقد قُيِّد في محل آخر، و منها المصروف عن ظاهره لأمر اقتضى ذلك، ومنها و منها ... إلخ، ولا يحققُ ذلك إلا الأئمةُ المجتهدون، و أعظم ما حُرِّرَ من مذاهب المجتهدين مذاهبُ الأئمة الأربعة المتبعين؛ لكثرة المحققين فيها، مع سَعة الاطلاع، وطول الباع. فالخروج عن تقليدهم ضلال، والأمر به جهل وعصيان."

*الفتح العلي المالك في الفتاوى على مذهب الإمام مالك ج ١ ص ١٩٩ ط دار الفكر


Memahami Makna Hadis 'Ipar Adalah Maut'




Pembahasan kita kali ini bukan tentang promo, review atau spoiler film viral yang katanya bisa menaikkan asam lambung emak-emak itu, postingan ini bukan tentang kisah rumah tangga Mas Anis (jadi ibu-ibu harap tenang dan jangan emosi dulu ) yang akan kita bahas adalah sebuah hadits Nabi dan fenomena di masyarakat kita yang berkaitan dengannya

Yap, “Ipar adalah maut” adalah translate dari Hadits Shahih Riwayat Bukhari Muslim :

الحمو الموت 

“ Al-Hamwu adalah Maut “ 

Al-Hamu disini dimaknai oleh sebagian ulama sebagai “Waliduzzauji” atau ayah mertua, akan tetapi mayoritas ulama tetap memaknai Al-Hamu sebagai kerabat suami seperti saudara dan ponakannya. dalam bahasa kita ini dijelas dikatakan sebagai “Ipar lawan jenis” 

Dalam memahami dan menerapkan hadits ini, setidaknya di masyarakat kita ada 3 golongan 

 1. Terlalu longgar
 2. Terlalu ekstrim
 3. Tepat dan moderat 

 1. Terlalu longgar

Golongan pertama ini bisa jadi kurang edukasi, atau mungkin dia sudah tau ilmunya akan tetapi lingkungan dan tradisi membuat dia memperlakukan ipar layaknya saudara. Loss-doll begitu saja tanpa ada jarak, sekat dan batasan.  

Akibatnya dia sebagai suami menganggap biasa berduaan dengan ipar perempuannya, ngobrol berdua, duduk berdua, bersalaman dan mewajarkan terlihatnya aurat seperti rambut, leher dan lain sebagainya. pokoknya benar-benar ipar rasa saudara.

lebih parahnya ia anggap semua hal itu wajar-wajar aja, ia tidak sadar, bahwa :

“badai yang berbahaya justru terlihat biasa-biasa saja”

 2. Terlalu Ekstrim 

Golongan kedua ini mungkin punya niat baik untuk mengamalkan hadits Nabi, tapi penerapannya yang agak kebablasan sehingga dia terkesan menjadi anti-ipar atau bahkan “Ipar-phobia” 😅 , sebagian lagi malah menggunakan hadits ini untuk membenarkan sikapnya yang lagi musuhan dan gak akur sama iparnya 😆 ( jangan dekat-dekat sama ipar ! Jangan ramah sama ipar ! Jangan komunikasi dengan ipar ! jangan baik-baik sama ipar ! Pokoknya jauhi sejauh-jauhnya ! apa nggak denger kata Nabi Ipar itu adalah maut ?? ) 

Ada juga yang dengan hadits ini menyimpulkan bahwa haram hukumnya satu rumah dengan ipar, katanya seorang suami istri wajib tinggal di rumah sendiri jauh dari ipar dan kerabat lainnya. 

ada juga yang memahami bahwa hadits ini berarti : ipar bisa menjadi sumber masalah bagi rumah tangga yang menyeramkan layaknya kematian, apalagi jika suami lebih mengutamakan dan mendengarkan ipar daripada istrinya, apalagi jika ipar tipe yang suka komentar dan ikut campur urusan rumah tangga.. 

“ seperti artis ituu tuh “ kata seorang emak-emak 😆

Sebab dibalik sabda “ipar adalah maut” 

Pemahaman dan Penerapan yang keliru itu jelas akibat ketidak-tauan akan Asbab-wurud hadits, apa alasan yang melatarbelakangi sabda Baginda Nabi itu ? jika kita baca teks haditsnya secara lengkap, kita akan tau bahwa sebelumnya Rasulullah Saw mengulti kebiasaan lelaki yang suka masuk dan berkumpul dengan wanita-wanita yang bukan mahromnya 

إياكم والدخول على النساء. فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو الموت

“ berhati-hatilah kalian masuk kepada wanita-wanita ( yang bukan mahrom ) “ 

seorang laki-laki dari Anshor bertanya :

“ bagaimana jika ( wanita ) itu ipar ? “ 

Rasulullah Saw menjawab :

“ ipar adalah maut “ 

Maksut dari sabda “ Ipar adalah maut” 

Apakah benar ipar itu kejam dan menyeramkan layaknya kematian ? Apakah benar hadits itu memiliki arti bahwa ipar bisa menjadi sumber dari segala malapetaka rumah tangga ? 

dari alasan dibalik munculnya sabda itu kita bisa mengetahui, bahwa bukan itu maksut hadits Naginda Nabi ini, yang diulti Rasulullah adalah kebiasaan berinteraksi dengan ipar tanpa ada batasan, bahkan berduaan dan melihat auratpun dianggap wajar dan biasa tanpa disadari sebagai sebuah dosa dengan dalih “ halah namanya juga ipar sendiri, biasa aja napa “ 

Imam Nawawi berkomentar :

المراد في الحديث أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه؛ لأنهم محارم للزوجة يَجوز لهم الخلوة بها، ولا يوصفون بالموت، وإنما المراد الأخ وابن الأخ، والعم وابن العم، وابن الأخت، ونحوهم مما يحل لها تزويجه لو لم تكن متزوجة، وجرت العادة بالتساهل فيه، فيخلو الأخ بامرأة أخيه، فشبَّهه بالموت، وهو أَولى بالمنع من الأجنبي، فإن الخلوة بقُرب الزوج أكثر من الخلوة بغيره، والشر يُتوقَّع منه أكثر من غيره، والفتنة به أمكنُ؛ لتمكُّنه من الوصول إلى المرأة، والخلوة بها من غير نكيرٍ عليه بخلاف الأجنبي، والله أعلم.

“ yang dimaksut dalam hadits ini adalah ipar lawan jenis ( yang bukan mahrom ), yaitu kerabat suami seperti saudaranya, pamannya atau ponakannya, yang mana tradisi menganggap remeh dalam urusan ini sehingga seorang istri dianggap biasa saja berduaan dengan iparnya. Rasulullah kemudian menyerupakan ipar (lawan jenis ) dengan maut karena ia seharusnya lebih diwaspadai dari orang lain, fitnah dan godaannya lebih besar sebab ia lebih sering berkumpul dan leluasa masuk tanpa ada yang mengingkari dan menyalahkan, berbeda dengan orang lain yang jelas bukan bagian dari keluarga “ 

Imam Qadhi Iyadh berkomentar :

الخلوة بالأحماء مُؤدّية إلى الفتنة والهلاك في الدِّين، فجعله كهلاك الموت

“ berduaan dengan ipar ( lawan jenis ) bisa menyebabkan fitnah dan malapetaka dalam agama, maka Rasulullah menyerupakan malapetaka yang disebabkan olehnya seperti malapetaka maut “ 

3. pendapat yang tengah-tengah dan moderat 

Apakah kita tidak boleh berkumpul dengan ipar ? Apakah tidak boleh berinteraksi dan berkomunikasi dengan ipar ? Apakah tidak boleh berbuat baik kepada ipar ? Apakah tidak boleh tinggal satu rumah dengan ipar ? 

Jawaban “tengah”-nya adalah boleh , tapi dengan syarat dan batasan-batasan yang telah ditentukan dalam agama. dalam kitabnya “ إعلاء الصوت ببيان حديث الحمو الموت " Habib Alwi Alaydrus memberi kesimpulan :

Bahwa seorang tidak dilarang menampakkan diri atas ipar lawan jenisnya ( berkumpul dan berinteraksi ) dengan syarat :

 ⁃ tidak ada kholwah ( tidak berduaan saja, baik dalam rumah, mobil, dapur dll ) 
 ⁃ si wanita tidak berhias dan tidak memakai parfum karena itu bisa membuka pintu godaan setan
 ⁃ si wanita tidak menampakkan kecuali wajah dan telapak tangan saja 

Dan memang lebih utama bagi orang yang mampu dan berkecukupan untuk tinggal bersama istrinya jauh dari kerabat-kerabatnya yang bukan mahrom dalam rumah yang terpisah ( apalagi punya rumah sendiri memang merupakan cita-cita dan impian banyak orang ), adapun jika ia tidak berkecukupan dan harus tinggal dalam satu rumah, maka itu tidak masalah tapi dengan syarat-syarat dan batasan agama yang telah disebutkan

( tapi sekali lagi dalam masalah ini kehati-hatian tetap harus perhatikan, jangan sampai ipar menjadi maut, pepatah Arab mengatakan “Shohib Dar Adra bima fiiha” pemilik rumah lebih tau isi rumahnya daripada siapapun ) 

Kesimpulan 

Pada akhirnya, hadits “ipar adalah maut” tidak melarang kita untuk berbaik-baik kepada ipar, tidak melarang kita untuk hormat dan respek kepada ipa ketika ia lebih tua, atau perhatian dan mengasihinya ketika ia lebih muda, hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil agar mencurigai, memusuhi apalagi tidak akur dengan ipar-ipar kita. Rasulullah berwasiat kepada kita untuk berbaik-baik kepada siapapun, apalagi jika ia bagian dari keluarga kita sendiri. 

Rasulullah Saw bersabda : 

إبْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“ dahulukan dirimu ( berbaiklah dan ) bersedekahlah atasnya, jika ada lebih maka berikan untuk keluargamu, jika ada lebih maka berikan untuk kerabatmu, jika ada lebih maka bagikanlah untuk orang lain “ 

Baginda Nabi Saw hanya berpesan dan mewanti-wanti, bahwa ipar selamanya tetaplah ipar, bukan saudara kandung kita sendiri, yang karenanya maka kita harus tetap berhati-hati dan menjaga batasan-batasan ketika keadaan dan kebutuhan menuntut kita untuk berkumpul dan berinteraksi dengannya. tentunya bukan hanya ipar saja, akan tetapi kerabat-kerabat yang bukan mahrom yang dibiasakan sebagai “saudara” sendiri di masyarakat kita seperti sepupu lawan jenis, suami bibi, istri paman, anak angkat dan lain sebagainya. 

Sumber: Muhammad Ismail Al Kholilie

Sabtu, 24 Agustus 2024

Cara Meng-itsbat Nasab



Cara dalam Menetapkan atau Meng-itsbat Nasab
____________________________________

Untuk menetapkan atau meng-itsbat sebuah nasab, para ulama nasab memberikan setidaknya 4 cara. (thuruq),

1. (Kitab Ulama Nasab)

أَنْ يُرَى خَطُّ نَسَّابَةٍ مَوْثُوقٌ بِهِ يُعْرَفُ خَطُّهُ وَيَتَحَقَّقُهُ، فَحِينَئِذٍ إِذَا شَهِدَ خَطَّ النَّسَابَةِ بِشَيْءٍ عُمِلَ عَلَيْهِ.

Adanya kitab atau tulisan ulama nasab yang terpercaya (tsiqah), diketahui tulisannya dan beliau mentahqiqnya atau membenarkannya. Lantas jika telah diketahui tulisan ulama nasab tersebut, maka bisa untuk diamalkan.

2. (Bukti Secara Syara’)

أَنْ يَقُومَ عِنْدَهُ الْبَيِّنَةُ الشَّرْعِيَّةُ وَهِيَ شَهَادَةُ رَجُلَيْنِ مُسْلِمَيْنِ حُرَّيْنِ بَالِغَيْنِ يُعْرَفُ عَدَالَتُهُمَا بِخِبْرَةٍ أَوْ بِتَزْكِيَّةٍ وَأَنْ يَكُونَا عَالِمَيْنِ بِالْأَنْسَابِ فَحِينَئِذٍ يَجِبُ الْعَمَلُ بِقَوْلِهِمَا.

Ia harus mempunyai bukti yang sah secara syara’, yaitu kesaksian dua orang laki-laki Muslim Merdeka dan baligh, yang keadilannya diketahui berdasarkan pengalaman atau rekomendasi (kesucian dirinya dari maksiat), dan bahwa ia harus memiliki pengetahuan tentang nasab, dalam hal ini wajib mengamalkan apa yang mereka katakan.

3. (Pengakuan Seorang Ayah )

أنْ يَعْتَرِفَ عِنْدَهُ مَثَلًا أَبٌ بِابْنٍ، وَإِقْرَارُ العَاقِلِ عَلَى نَفْسِهِ جَائِزٌ. فَيَجِبُ أَنْ يُلْحِقَهُ بِقَوْلِ أَبِيهِ.

Misalnya, seorang ayah mengakui anaknya, dan orang yang berakal mengakui dirinya, hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini maka dia harus mengikuti apa yang dikatakan ayahnya.

4. (Syuhrah wal Istifadhah)

الشُّهْرَةُ وَالِاسْتِفَاضَةُ بِالسِّيَادَةِ بِأَنْ يَكُونَ آبَاؤُهُ وَأَجْدَادُهُ مَعْرُوفِينَ وَمَشْهُورِينَ بِالسِّيَادَةِ بِحَيْثُ يَعْرِفُونَهُمْ بِالسِّيَادَةِ فِي جَمِيعِ الأَجْيَالِ.

Masyhur dan banyak diketahui, seperti ayah dan kakek-kakeknya dikenal dan terkenal akan ke-sayidan-nya. Sekiranya mereka dikenal ke-sayidan-nya hingga di setiap generasi.

Dalam empat cara penetapan sebuah keabsahan nasab, hanya nomer satu yang menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kitab atau semacam manuskrip. Tetapi lagi-lagi tidak ada syarat yang mewajibkan adanya kitab se zaman atau yang mendekati. Empat cara ini yang telah digunakan oleh para ulama nasab sejak dulu. 

Hal yang wajib diketahui, bahwa para ulama nasab memberikan empat cara penetapan nasab dengan menggunakan lafadz thuruq kata jamak dari lafadz thariq, yang berarti jalan atau cara. Artinya jika satu saja terpenuhi, maka sudah dianggap cukup dalam menetapkan nasab seorang Habib tersebut. Bedahalnya dengan lafadz syuruth (شروط) jamak dari kata syartun, yang berarti jika satu saja tidak terpenuhi, maka semuanya gugur. 
__________________________________

Refrensi : Sayid Mahdi ar-Roja'i, al-Mu'qibun, juz 1, hal 12-13. 

Polemik Hasil Test DNA



Jika ada yang bertanya secara DNA apakah ubaidillah bersambung Nasabnya kepada Rasulullah? 

Jawabannya tentu saja iya, sebagai contoh lihat link di bawah: 


https://www.familytreedna.com/public/qurayishj1c3d/default.aspx?section=yresults


Lihat pada kode IN92112 di situ terlihat jelas seorang Marga Assegaf Holapgrubnya J1, 


Hasil ini harusnya sudah bisa menghentikan polemik nasab yang terjadi. Sampel ini sudah menjadi sampel Valid tentang ketersambungan Klan Baalwi dari jalur Assegaf.

Lebih penting dari itu, dengan ditetapkannya Holapgrub J1 pada Marga Assegaf berarti secara DNA Ubaidillah sudah resmi bersambung kepada Rasulullah. 

Namun seperti yang kita duga, apapun hasilnya, tetap mereka akan mencari celah salah satunya dengan menghembuskan isu tuduhan keturunan Yahudi memanfaatkan hasil test tersebut.


Kalau boleh jujur Sebetulnya Tuduhan keturunan Yahudi adalah karena memanfaatkan ketidak tahuan kita tentang test DNA (juga kelicikan mereka).

Ketidak tahuan kita (bahasa Kasarnya Kebodohan kita) yang dimaksudkan kita tidak mau belajar tentang DNA, minimal konsep-konsep dasar tentang DNA.

Licik maksudnya mereka tidak memberikan informasi secara menyeluruh (kalau diibaratkan bahsul masail, memotong ta'bir: informasi yang menguntungkan akan disampaikan sementara yang merugikan tidak akan disebutkan).

Padahal tuduhan keturunan Yahudi itu menjadi  senjata makan tuan bagi mereka dan argumentasi yang menguntungkan bagi kita, kenapa?

Karena Holapgrub Y-DNA Orang Yahudi Sama Persis dengan Y-DNA orang Semenanjunng Arab tentunya termasuk juga Rasulullah yang berkode J1* 


https://youtu.be/H41qhf0OQB8?si=LNYDgW77jnxkWYz0



Kenapa pakai Test Holapgrub Y-DNA¹ bukan pakai Test DNA Autosomal² ? Karena yang akurat untuk nenek moyang jauh adalah Y-DNA, sedangkan Autosomal hanya efektif di 5-6 generasi saja. 

Di samping pula sulit untuk menemukan sampel DNA Nabi ( sehingga baik yang pro ataupun kontra tidak memakai Test DNA jenis Ini)

Intinya Dengan menyematkan tuduhan keturunan Yahudi Secara tidak langsung mereka mengakui Baalwi sebagai keturunan Nabi dalam sudut pandang Ilmu Genealogi Modern. 

Sebagai catatan secara Syar'i Test DNA adalah salah satu sarana untuk memperkuat pengakuan nasab, bukan Menafikan yang sudah Isbat secara Syara'. 



Ket:
* Akhir-Akhir ini mengubah lagi tuduhannya, yang asalnya tuduhan keturunan Yahudi berubah menjadi keturunan majusi dan Holapgrub G, padahal di situs Naqobah DNA sudah terverifikasi J1

 ¹ Test Y-DNA adalah test untuk mengetahui DNA dari Jalur Ayah saja
²  Test untuk melacak keluarga dari kedua orang tua

Pentingnya Bermain Bagi Anak-Anak



Pentingnya Bermain Bagi Anak-Anak

Demikian salah satu poin yang saya sampaikan:

Mendidik anak merupakan tugas yang berat, karena tidak ada sekolah untuk menjadi orang tua. Untungnya, Allah telah memfasilitasi kita agar dapat menjalankan amanah sebagai orang tua dengan sebaik-baiknya melalui Rasulullah Muhammad saw.

Rasulullah adalah figur terbaik dan contoh konkret yang mengajarkan kita bagaimana mendidik anak secara islami.

Ada banyak hadis yang menerangkan secara gamblang bagaimana Rasulullah memperlakukan anak-anak pada masanya, sehingga tercetaklah generasi emas yang gemilang.

Rasulullah merupakan seorang figur yang suka bermain dan berbincang-bincang dengan anak-anak sekedar untuk menyenangkan mereka, walaupun kelihatannya sepele.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki adik yang bernama Abu 'Umair dan ia memiliki seekor burung kecil yang sering ia mainkan. Maka apabila Rasulullah datang ke rumahku ia berkata pada adikku: 'Wahai Abu 'Umair, apa yang dilakukan nughair (burung kecil)?'"

Ada pula kisah seorang shahabiyyah (sahabat Nabi dari kaum perempuan), Ummu Khalid radhiyallahu ‘anha yang menceritakan masa kecilnya: Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama ayahku dan aku memakai baju berwarna kuning. Kemudian aku bermain-main cincin kenabian di punggung beliau, maka ayahku melarangku, tetapi Rasulullah berkata: 'Biarkan saja', kemudian berdoa: 'Semoga engkau panjang umur', sampai tiga kali".

Demikianlah, Rasulullah benar-benar memahami kebutuhan anak-anak terhadap permainan dan senda gurau. Beliau tidak membatasi kesenangan mereka dan menuntut mereka bersikap seperti orang dewasa.

Atas dasar ini para ulama merumuskan salah satu prinsip pokok dalam pendidikan anak, bahwa orang tua harus memberi anaknya kesempatan yang baik untuk bermain dan menganggapnya sebagai hal yang wajar dan perlu. Justru mencegah seorang anak bermain atau membatasi pergerakannya bisa menimbulkan banyak risiko, baik fisik maupun psikis.

Imam al-Ghazali memperingatkan kita akan pentingnya hal ini dalam kitabnya, Ihya' 'Ulumiddin (juz III/hlm. 73),

ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺆﺫﻥ ﻟﻪ ﺑﻌﺪ اﻻﻧﺼﺮاﻑ ﻣﻦ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻥ ﻳﻠﻌﺐ ﻟﻌﺒﺎ ﺟﻤﻴﻼ ﻳﺴﺘﺮﻳﺢ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺗﻌﺐ اﻟﻤﻜﺘﺐ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺘﻌﺐ ﻓﻲ اﻟﻠﻌﺐ ﻓﺈﻥ ﻣﻨﻊ اﻟﺼﺒﻲ ﻣﻦ اﻟﻠﻌﺐ ﻭﺇﺭﻫﺎﻗﻪ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻌﻠﻢ ﺩاﺋﻤﺎ ﻳﻤﻴﺖ ﻗﻠﺒﻪ ﻭﻳﺒﻄﻞ ﺫﻛﺎءﻩ ﻭﻳﻨﻐﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻌﻴﺶ ﺣﺘﻰ ﻳﻄﻠﺐ اﻟﺤﻴﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﺨﻼﺹ ﻣﻨﻪ ﺭﺃﺳﺎ.

“Setelah selesai belajar dari Kuttab (tempat belajar anak untuk belajar membaca, menulis dan menghafal al-Qur'an) hendaknya ia diberi izin untuk bermain dengan permainan yang indah (baik/positif) yang dapat menghilangkan penatnya dari tempat belajar al-Qur'an tersebut, sekira dia tidak kelelahan ketika bermain. Sebab, mencegah anak bermain dan memaksanya terus-menerus belajar dapat mematikan hati dan menghilangkan kecerdasannya serta dapat membuat hidupnya seperti tercekik (tidak nyaman) sampai pada akhirnya dia akan (terdorong) melakukan tipu daya untuk lari dari kondisi itu sepenuhnya".

Kiai saya, Syekh KH. M. Sa'id Abdurrochim Sarang dalam karyanya, al-Manhaj as-Sari (hlm. 16) memberikan argumentasi dari pentingnya bermain bagi anak. Alasannya adalah untuk menghilangkan kebosanan dan kepenatan yang menghinggapi si anak, memperbarui semangatnya, menjernihkan otaknya, dan melatih kekuatan tubuhnya agar tidak mudah terkena penyakit sebagaimana keterangan Imam al-Ghazali dalam Ihya'-nya.

Sumber: Izzuddin Al-Hasan

Jumat, 23 Agustus 2024

TERIMALAH KEBENARAN & TOLAKLAH KEBATHILAN




*TERIMALAH KEBENARAN DARI SIAPAPUN ORANGNYA*

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata :

من جاءك بالحق فاقبل منه وإن كان بعيدا بغيضا، ومن جاءك بالباطل فاردده وإن كان قريبا حبيبا

“Barang siapa yang datang kepadamu membawa kebenaran, maka terimalah kebenaran itu walaupun berasal dari orang jauh yang kau benci. Dan barang siapa yang datang kepadamu membawa kebatilan, maka tolaklah kebatilan itu walaupun berasal dari orang terdekat yang kau cintai”

📚 (Hilyatul Auliya : 7/118)

Lebih Utama Mana: Menikahi Janda Atau Perawan?




Menikahi janda laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Oke,lanjutkan lagi...... 

Rasulullah bersabda: 

عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ  

Artinya: Hendaklah kalian menikahi perawan karena mereka lebih segar bau mulutnya, dan lebih subur rahimnya (mudah memiliki anak), dan lebih rela dengan yang sedikit (H.R. Baihaqi)

Anjuran memilih gadis/ perawan ini juga dapat dijumpai dalam hadis lain yang mengisahkan Jabir menikahi janda, lalu Rasulullah mengatakan bahwa perawan lebih baik ketimbang janda: 

تزوجت؟ قال: نعم، قال: بكراً أم ثيباً؟، قال: بل ثيباً، فقال: فهلاَّ بكراً تلاعبك وتلاعبها 

(Rasulullah bertanya) apakah engkau telah menikah?, Jabir menjawab, ya. Rasulullah bertanya, dengan gadis atau janda?, Jabir menjawab, dengan Janda. Maka Rasulullah bersabda, mengapa tidak dengan gadis yang mana ia bisa bermain denganmu dan kamu bermain dengannya? (HR. Muslim)

 mengapa perawan yang lebih diutamakan? Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi diuraikan:

قوله : ( هلا جارية ) أي : بكرا ( تلاعبها وتلاعبك ) فيه أن تزوج البكر أولى ، وأن الملاعبة مع الزوجة مندوب إليها ، قال الطيبي :وهو عبارة عن الألفة التامة ، فإن الثيب قد تكون معلقة القلب بالزوج الأول فلم تكن محبتها كاملة ; بخلاف البكر ، وعليه ما ورد عليكم بالأبكار فإنهن أشد حبا وأقل خبا 

Artinya: (Maksud bermain-main dengan istri yang masih gadis dan dia bermain-main denganmu) mengutip pendapat Imam At-Thayiby hal tersebut adalah gambaran dari kasih sayang yang sempurna, karena sesungguhnya janda terkadang masih terpaut hatinya dengan suami pertamanya sehingga rasa cintanya tidak sempurna berbeda dengan perawan, sesungguhnya ia mempunyai rasa cinta yang luar biasa..... 

Kamis, 22 Agustus 2024

Pembagian Nasab Menurut An-Nassabah



Istilah-Istilah Ulama Nasab
____________________

Nasab Sahih
_________

وَهُوَ الَّذِيْ ثَبَتَ عِنْدَ النَّسَابَةِ بِالشَّهَادَةِ وَقُوْبِلَ بِنُسْخَةِ الْأَصْلِ وَنُصَّ عَلَيْهِ بِإِجْمَاعِ الْمَشَايِخِ النَّسَابِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْمَشْهُوْرِيْنَ بِالْأَمَانَةِ وَالصَّلَاحِ وَالْفَضْلِ وَكَمَالٍ لِلْعَقْلِ وَطَهَارَةِ الْمَوْلِدِ.

Nasab yang sahih adalah nasab yang telah ditetapkan oleh Ulama nasab dengan kesaksian dan diterima dengan salinan asli serta telah ditetapkan sesuai kesepakatan para masyayikh nasab dan ulama yang masyhur dengan amanahnya, kesalehan, keutamaan, kesempurnaan akal, dan kesucian lahiriahnya.

Nasab yang diterima (Maqbul)
______________________

فَهُوَ الَّذِي ثَبَتَ نَسَبُهُ عِندَ بَعْضِ النَّسَّابِينَ وَأَنَكَرَهُ آخَرُ فَصَارَ مَقْبُولًا مِنْ جِهَةِ شَاهِدَيْنِ عَدْلَيْنِ

Nasab yang diterima adalah nasab yang ditetapkan oleh sebagian ulama nasab, namun diingkari oleh sebagian ulama nasab yang lain. Maka hal ini menjadi nasab yang maqbul (diterima) dari sisi dua saksi yang adil.
 
Nasab yang ditolak (Mardud)
_____________________

فَهُوَ الَّذِي ادَّعَى إِلَى قَبِيلَةٍ وَلَمْ يَكُنْ مِنْهُمْ ثُمَّ عَلِمُوا تِلْكَ الْقَبِيلَةَ بِبُطْلَانِهِ ثُمَّ مَنَعُوهُ عَنْ دَعْوَاهُ فَصَارَ حُكْمُهُ عِنْدَ النَّسَّابَةِ أَنَّهُ مَرْدُودُ النَّسَبِ.
Nasab yang ditolak adalah nasab orang yang mengaku-ngaku kepada suatu kabilah, padahal ia bukan bagian dari kabilah tersebut. Lalu kabilah itu menghalanginya untuk menuntut klaimnya. Kasus semacam ini menurut ulama nasab adalah nasab yang tertolak.

Nasab yang masyhur 
________________

فَهُوَ مَنِ اشْتَهَرَ بِالسِّيَادَةِ وَلَمْ يُعْرَفْ نَسَبُهُ فَحُكْمُهُ عِنْدَ النَّسَّابَةِ مَشْهُورٌ عِنْدَ الْعَامَّةِ مَجْهُولٌ فِي النَّسَبِ بِخِلَافِ بَعْضِهِمْ.

Nasab yang masyhur ialah nasab seseorang yang terkenal dengan ke-sayidan-nya, tetapi nasabnya tidak diketahui. Kasus ini menurut ulama nasab adalah nasab yang masyhur bagi rakyat umum, namun nasabnya tidak diketahui, berbeda dengan sebagian dari mereka.

Ini adalah istilah-istilah para ulama nasab yang dipakai di setiap masa, dari ke empat definisi ini kita akan tahu, nasab Ba Alawi tergolong yang nomer berapa. Tidak lantas memunculkan istilah baru seperti nasab batil, nasab munqati’ (terputus) dan lain sebagainya. Juga, kita tahu bahwa dalil tertolaknya nasab Ba Alawi dengan alasan tidak disebutkan di kitab abad 5 hingga 8, bukanlah hujah yang tepat. Karena dari ke empatnya, tidak ada satupun yang menjelaskan tertolaknya nasab hanya karena tidak tersebut dalam kitab se zaman atau yang mendekati. 

Justru kalau kita mau menggunakan kaidah dalam ilmu fikih, ulama muta’akhirin jauh lebih kuat dibanding mutaqaddimin (al-ashab). Seperti pendapat Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan lain-lain, lebih kuat untuk dijadikan pegangan dari pada Imam as-Syafi’i, ar-Ruyani dan al-Muzani. Bukan berarti Imam Nawawi lebih alim dari pada Imam as-Syafi’i. Tetapi Imam Nawawi lebih paham apa maksud dari pendapat dan kaidah yang datang dari Imam as-Syafi’i. Atau dalam disiplin ilmu nasikh wa al-mansukh, justru yang terahirlah, hujjah terkuat bagi kita.

Refrensi : Ibnu Inabah, Umdah ath-Thalib, hal 370.

Sumber: Ust Abdul Wafi

Adab-adab berdoa

Adab-adab berdoa  Doa berarti memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala terhadap sesuatu yang bersifat baik. Seperti berdoa m...