____________________________________
Untuk menetapkan atau meng-itsbat sebuah nasab, para ulama nasab memberikan setidaknya 4 cara. (thuruq),
1. (Kitab Ulama Nasab)
أَنْ يُرَى خَطُّ نَسَّابَةٍ مَوْثُوقٌ بِهِ يُعْرَفُ خَطُّهُ وَيَتَحَقَّقُهُ، فَحِينَئِذٍ إِذَا شَهِدَ خَطَّ النَّسَابَةِ بِشَيْءٍ عُمِلَ عَلَيْهِ.
Adanya kitab atau tulisan ulama nasab yang terpercaya (tsiqah), diketahui tulisannya dan beliau mentahqiqnya atau membenarkannya. Lantas jika telah diketahui tulisan ulama nasab tersebut, maka bisa untuk diamalkan.
2. (Bukti Secara Syara’)
أَنْ يَقُومَ عِنْدَهُ الْبَيِّنَةُ الشَّرْعِيَّةُ وَهِيَ شَهَادَةُ رَجُلَيْنِ مُسْلِمَيْنِ حُرَّيْنِ بَالِغَيْنِ يُعْرَفُ عَدَالَتُهُمَا بِخِبْرَةٍ أَوْ بِتَزْكِيَّةٍ وَأَنْ يَكُونَا عَالِمَيْنِ بِالْأَنْسَابِ فَحِينَئِذٍ يَجِبُ الْعَمَلُ بِقَوْلِهِمَا.
Ia harus mempunyai bukti yang sah secara syara’, yaitu kesaksian dua orang laki-laki Muslim Merdeka dan baligh, yang keadilannya diketahui berdasarkan pengalaman atau rekomendasi (kesucian dirinya dari maksiat), dan bahwa ia harus memiliki pengetahuan tentang nasab, dalam hal ini wajib mengamalkan apa yang mereka katakan.
3. (Pengakuan Seorang Ayah )
أنْ يَعْتَرِفَ عِنْدَهُ مَثَلًا أَبٌ بِابْنٍ، وَإِقْرَارُ العَاقِلِ عَلَى نَفْسِهِ جَائِزٌ. فَيَجِبُ أَنْ يُلْحِقَهُ بِقَوْلِ أَبِيهِ.
Misalnya, seorang ayah mengakui anaknya, dan orang yang berakal mengakui dirinya, hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini maka dia harus mengikuti apa yang dikatakan ayahnya.
4. (Syuhrah wal Istifadhah)
الشُّهْرَةُ وَالِاسْتِفَاضَةُ بِالسِّيَادَةِ بِأَنْ يَكُونَ آبَاؤُهُ وَأَجْدَادُهُ مَعْرُوفِينَ وَمَشْهُورِينَ بِالسِّيَادَةِ بِحَيْثُ يَعْرِفُونَهُمْ بِالسِّيَادَةِ فِي جَمِيعِ الأَجْيَالِ.
Masyhur dan banyak diketahui, seperti ayah dan kakek-kakeknya dikenal dan terkenal akan ke-sayidan-nya. Sekiranya mereka dikenal ke-sayidan-nya hingga di setiap generasi.
Dalam empat cara penetapan sebuah keabsahan nasab, hanya nomer satu yang menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kitab atau semacam manuskrip. Tetapi lagi-lagi tidak ada syarat yang mewajibkan adanya kitab se zaman atau yang mendekati. Empat cara ini yang telah digunakan oleh para ulama nasab sejak dulu.
Hal yang wajib diketahui, bahwa para ulama nasab memberikan empat cara penetapan nasab dengan menggunakan lafadz thuruq kata jamak dari lafadz thariq, yang berarti jalan atau cara. Artinya jika satu saja terpenuhi, maka sudah dianggap cukup dalam menetapkan nasab seorang Habib tersebut. Bedahalnya dengan lafadz syuruth (شروط) jamak dari kata syartun, yang berarti jika satu saja tidak terpenuhi, maka semuanya gugur.
__________________________________
Refrensi : Sayid Mahdi ar-Roja'i, al-Mu'qibun, juz 1, hal 12-13.
Sumber: Ust Abdul Wafi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar