Kamis, 15 Agustus 2024

Menyerang Nasab Orang Lain



Mencaci Nasab Orang Lain

فيض القدير ص 462 ج 1
ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ (اﻟﻄﻌﻦ ﻓﻲ اﻷﻧﺴﺎﺏ) ﺃﻱ اﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲﻫﺎ ﺑﻨﺤﻮ ﺫﻡ ﻭﻋﻴﺐ: ﺑﺄﻥ ﻳﻘﺪﺡ ﻓﻲ ﻧﺴﺐ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲﻗﻮﻝ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺫﺭﻳﺔ ﻓﻼﻥ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﺤﺮﻡ ﻷﻧﻪ ﻫﺠﻮﻡ ﻋﻠﻰ اﻟﻐﻴﺐ ﻭﺩﺧﻮﻝ ﻓﻲﻣﺎ ﻻ ﻳﻌﻨﻲ ﻭاﻷﻧﺴﺎﺏ ﻻ ﺗﻌﺮﻑ ﺇﻻ ﻣﻦ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺮﺑﻲ: ﻭﻫﺬا ﺃﻣﺮ ﻳﻨﺸﺄ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﺳﺔ ﻓﻲ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﻳﺮﻯ ﺃﺣﺪا ﻛﺎﻣﻼ ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻨﻘﺼﺎﻧﻪ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ
Artinya: Tha’nu finnasab adalah menuduh nasab orang lain dengan cara mencaci atau menghinanya. Gambarannya adalah ketika seseorang menyerang nasab orang lain dengan mengatakan: ‘orang itu 
bukanlah keturunan dari fulan’. Tindakan ini hukumnya haram karena merupakan penyerangan terhadap hal yang tersembunyi dan berfokus pada hal-hal yang tidak berguna. Dan nasab tiap orang hanya diketahui oleh dirinya sendiri. Ibnu A’rabi berkomentar bahwa tindakan ini muncul dari arogansi seseorang yang tak mau melihat orang lain sempuurna. Hal ini dikarenakan ia memiliki kekurangan dalam dirinya. 

Tindakan yg selama ini dilakukan oleh Kyai Imad dan antek²nya tidak lain karena muncul dari sifat arogansi mereka yg tak mau melihat orang lain sempurna, dan di mulyakan oleh orang lain. Ya, mungkin karena nasibnya berbeda, dia tidak memiliki apa yg dimiliki oleh para habaib, atau bisa jadi dia mau jadi habib tapi gagal, dan boong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adab-adab berdoa

Adab-adab berdoa  Doa berarti memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala terhadap sesuatu yang bersifat baik. Seperti berdoa m...