Pernikahan dalam Islam bukan hanya akad sosial, tetapi akad syar‘i yang dibangun di atas syarat dan rukun yang ketat. Karena itu, ketika ditemukan penghalang yang merusak keabsahan nikah, maka hukum Islam memberikan aturan rinci untuk menyelesaikannya.
Salah satu pembahasan penting dalam fikih nikah adalah ketika seorang istri mengaku bahwa dirinya sebenarnya haram dinikahi oleh suaminya, misalnya karena hubungan persusuan (rada‘).
Jika Istri Mengaku Ada Hubungan Mahram Susuan
Dalam kitab Fath al-Mu‘in dijelaskan, apabila suami dan istri berselisih lalu istri berkata:
“Aku haram bagimu karena kita memiliki hubungan persusuan.”
Sedangkan suami mengingkarinya, maka istri diminta bersumpah atas pengakuannya. Jika ia bersumpah, pengakuannya diterima dan nikah dihukumi batal.
Mengapa demikian? Karena kemungkinan pengakuan itu benar, dan hukum menjaga larangan menikahi mahram lebih didahulukan.
Namun ada syarat penting: pengakuan ini diterima apabila istri belum menunjukkan keridhaan terhadap akad tersebut, baik saat akad maupun setelahnya.
Misalnya:
ia dinikahkan secara paksa,
atau memberi izin nikah tanpa menentukan calon tertentu,
lalu setelah akad ia belum menunjukkan persetujuan, baik secara lisan maupun dengan tindakan seperti membiarkan hubungan suami istri.
Dalam kondisi ini, klaimnya masih dianggap masuk akal dan tidak bertentangan dengan sikap sebelumnya.
Kapan Pengakuan Tidak Diterima?
Apabila istri telah rela dengan pernikahan tersebut, lalu setelah itu baru mengaku adanya hubungan mahram, maka pengakuannya tidak diterima.
Sebab kerelaannya dianggap sebagai indikator bahwa sebelumnya ia tidak memiliki keberatan.
Kecuali jika ia memiliki uzur, misalnya:
lupa,
keliru,
atau baru teringat setelah akad.
Jika ia menyebut alasan seperti ini, maka pengakuannya masih bisa dipertimbangkan.
Syarat Wali Nikah: Harus Adil, Merdeka, dan Mukallaf
Selain membahas penghalang nikah, Fath al-Mu‘in juga menjelaskan syarat wali.
Wali harus memiliki beberapa syarat pokok:
1. Adil
Wali tidak boleh fasik menurut pendapat mazhab yang mu‘tamad.
Dalilnya adalah hadis:
لا نكاح إلا بولي مرشد
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali yang mursyid (adil dan lurus).”
Artinya, wali harus memiliki integritas agama dan tidak dikenal dengan kefasikan terang-terangan.
Karena kefasikan merupakan kekurangan yang menggugurkan kelayakan kesaksian, maka ia juga menggugurkan hak kewalian.
Meski demikian, sebagian ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali berpendapat bahwa wali fasik tetap dapat menikahkan apabila memindahkan kewalian kepada hakim justru lebih bermasalah, misalnya ketika hakimnya juga fasik.
Pendapat ini dipilih oleh Imam Nawawi dan sejumlah ulama lainnya.
2. Merdeka
Budak tidak sah menjadi wali, baik budak sepenuhnya maupun budak yang masih memiliki unsur perbudakan.
Karena status budak menunjukkan kekurangan hak dan otoritas.
3. Baligh dan Berakal
Anak kecil dan orang gila tidak boleh menjadi wali.
Bahkan orang yang kadang sadar dan kadang gila juga tidak sah selama masa gangguan akalnya masih dianggap signifikan.
Namun jika masa gangguannya sangat jarang dan singkat, misalnya hanya sehari dalam setahun, maka dapat ditunggu hingga ia sadar.
Jika Wali Tidak Memenuhi Syarat
Apabila wali gugur karena:
fasik,
budak,
belum baligh,
atau gila,
maka hak kewalian berpindah kepada wali berikutnya yang lebih jauh dalam urutan nasab, bukan langsung kepada hakim.
Contohnya, jika seorang ayah wafat meninggalkan:
anak laki-laki kecil,
dan saudara laki-laki dewasa,
maka hak kewalian berpindah kepada saudara laki-laki tersebut.
Wanita Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah
Dalam mazhab Syafi‘i, wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.
Ia juga tidak boleh menikahkan anak perempuannya, sekalipun mendapat izin dari wali.
Hal ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifa yang membolehkan perempuan menikahkan dirinya sendiri dalam kondisi tertentu.
Penutup
Pembahasan ini menunjukkan bahwa akad nikah dalam Islam sangat dijaga kehormatannya.
Hubungan mahram, syarat wali, dan validitas akad bukan perkara administratif belaka, tetapi bagian dari penjagaan nasab dan kehormatan keluarga.
Karena itu, sebelum menikah perlu dipastikan:
tidak ada hubungan mahram,
wali memenuhi syarat,
dan seluruh rukun nikah terlaksana dengan benar.
Refrensi:
وإذا اختلفا فادعت أنها محرمة بنحو رضاع وأنكر حلفت مدعية محرمية وصدقت وبان بطلان النكاح فيفرق بينهما إن لم ترضه أي الزوج حال العقد ولا عقبه لإجبارها أو أذنها في غير معين ولم ترض بعد العقد بنطق ولا تمكين لاحتمال ما تدعيه مع عدم سبق مناقضه فهو كقولها ابتداء فلان أخي من الرضاع فلا تزوج منه.
فإن رضيت ولم تعتذر بنحو نسيان أو غلط لم تسمع دعواها وإن اعتذرت سمعت دعواها للعذر ولكن حلف هو أي الزوج لراضية اعتذرت بنسيان أو غلط.
وشرط في الولي عدالة وحرية وتكليف فلا ولاية لفاسق غير الإمام الأعظم لان الفسق نقص يقدح في الشهادة فيمنع الولاية كالرق.
هذا هو المذهب للخبر الصحيح "لا نكاح إلا بولي مرشد" [راجع فتح الباري رقم الحديث 5135, حيث نسبه للطبراني في الأوسط ونسبه غيره كذلك إلى مسند الشافعي] أي عدل.
وقال بعضهم: إنه يلي والذي اختاره النووي كابن الصلاح والسبكي ما أفتى به الغزالي من بقاء الولاية للفاسق حيث تنتقل لحاكم فاسق.
ولو تاب الفاسق توبة صحيحة زوج حالا على ما اعتمده شيخنا كغيره.
لكن الذي قاله الشيخان إنه لا يزوج إلا بعد الاستبراء واعتمده السبكي.
ولا لرقيق كله أو بعضه لنقصه ولا لصبي ومجنون لنقصهما أيضا وإن تقطع الجنون تغليبا لزمنه المقتضي لسلب العبارة فيزوج الأبعد زمنه فقط ولا تنتظر إفاقته نعم: إن قصر زمن الجنون كيوم في سنة انتظرت إفاقته وكذي الجنون ذو ألم يشغله عن النظر بالمصلحة ومختل النظر بنحو هرم ومن به بعد الإفاقة آثار خبل توجب حدة في الخلق.
وينقل ضد كل من الفسق والرق والصبا والجنون ولاية لأبعد لا لحاكم ولو في باب الولاء حتى لو أعتق شخص أمة ومات عن ابن صغير وأخ كبير كانت الولاية للأخ لا للحاكم على المعتمد.
ولا ولاية أيضا لأنثى فلا تزوج امرأة نفسها ولو بإذن من وليها ولا بناتها خلافا لأبي حنيفة فيهما.
ويقبل إقرار مكلفة به لصدقها وإن كذبها وليها لان النكاح حق الزوجين فيثبت بتصادقهما
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٦]