Dalam akad nikah, keberadaan saksi merupakan salah satu syarat penting yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika saksi yang hadir tidak diketahui secara pasti keadilannya? Apakah akad tetap sah?
Kitab Fath al-Mu‘in menjelaskan bahwa akad nikah tetap sah dengan dua saksi yang berstatus mastūr al-‘adālah, yaitu orang yang lahiriahnya baik dan tidak diketahui melakukan kefasikan.
Apa itu Mastūr al-‘Adālah?
Istilah mastūr al-‘adālah berarti seseorang yang belum terbukti memiliki sifat adil secara formal, tetapi juga tidak diketahui mempunyai perilaku fasik.
Dengan kata lain, masyarakat tidak mengetahui adanya dosa besar, kebiasaan melakukan dosa kecil, atau tindakan yang merusak kehormatan dirinya.
Karena itu, ulama Syafi’iyah menetapkan:
> Nikah tetap sah dengan saksi yang tidak diketahui kefasikannya.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan dalam akad nikah dan tidak membebani masyarakat untuk melakukan investigasi mendalam terhadap setiap saksi.
Kapan Status Mastūr Gugur?
Status mastūr tidak berlaku selamanya. Jika ada orang adil yang melakukan jarḥ (memberi kesaksian bahwa seseorang fasik atau cacat keadilannya), maka gugurlah status mastūr tersebut.
Artinya, orang yang sebelumnya dianggap layak karena tidak diketahui keburukannya, menjadi tidak layak setelah terbukti adanya cacat.
Apakah Orang Fasik yang Taubat Kembali Menjadi Mastūr?
Dalam penjelasan Fath al-Mu‘in, orang fasik yang telah bertaubat tidak otomatis kembali mendapatkan status mastūr.
Ini menunjukkan bahwa taubat memang menghapus dosa di sisi Allah, tetapi untuk kembali diterima dalam ranah persaksian, perlu terlihat perubahan nyata dan pemulihan reputasi di tengah masyarakat.
Sunnah Mengecek Saksi Saat Akad
Walaupun akad sah dengan saksi mastūr, ulama menyebutkan bahwa disunnahkan melakukan pengecekan atau meminta penegasan terhadap saksi saat akad nikah.
Tujuannya adalah kehati-hatian agar akad berlangsung lebih kuat dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Jika Hakim Mengetahui Saksi Fasik
Apabila hakim mengetahui bahwa dua saksi akad nikah ternyata fasik, maka ia wajib memisahkan pasangan tersebut.
Bahkan kewajiban ini tetap berlaku meskipun belum ada pengaduan resmi atau perkara yang diajukan kepadanya.
Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga validitas akad nikah dalam syariat.
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Saksi?
Menariknya, fikih Syafi’i menjelaskan bahwa akad nikah tetap sah meskipun saksi berasal dari:
Anak kedua mempelai
Orang yang memusuhi kedua mempelai
Bahkan dalam kondisi tertentu, ayah juga dapat menjadi saksi, misalnya apabila perempuan yang dinikahkan adalah budak perempuannya.
Ini menunjukkan bahwa syarat utama saksi bukan hubungan sosialnya, melainkan terpenuhinya syarat kesaksian menurut syariat.
Apakah Wajib Meneliti Wali dan Saksi?
Sebagian ulama seperti Imam al-Ḥanāṭī menjelaskan bahwa calon suami tidak wajib menyelidiki keadaan wali dan para saksi.
Namun, ketentuan ini berlaku selama tidak ada dugaan kuat bahwa terdapat cacat yang merusak akad.
Bila muncul indikasi kuat adanya masalah, maka penelitian menjadi langkah kehati-hatian yang dianjurkan.
Penutup
Fikih Syafi’iyah menunjukkan keseimbangan antara menjaga kesahihan akad nikah dan memberi kemudahan kepada umat. Tidak semua saksi harus dibuktikan keadilannya secara formal; cukup tidak diketahui kefasikannya.
Namun demikian, kehati-hatian tetap dianjurkan, terutama dalam memilih saksi yang jelas agama, akhlak, dan integritasnya.
Sebagaimana akad nikah adalah pintu menuju kehidupan rumah tangga, maka sudah selayaknya ia dibangun di atas kehormatan, kejelasan, dan kehati-hatian.
Refrensi:
وصح النكاح بمستوري عدالة وهما من لم يعرف لهما مفسق
كما نص عليه واعتمده جمع وأطالوا فيه وبطل الستر بتجريح عدل وإذا تاب الفاسق لم يلتحق بالمستور.
ويسن استتابة المستور عند العقد ولو علم الحاكم فسق الشاهدين لزمه التفريق بين الزوجين ولو قبل الترافع إليه على الأوجه.
ويصح أيضا بابني الزوجين أو عدويهما وقد يصح كون الأب شاهدا أيضا: كأن تكون بنته قنة.
وظاهر كلام الحناطي بل صريحه أنه لا يلزم الزوج البحث عن حال الولي والشهود.
قال شيخنا: وهو كذلك إن لم يظن وجود مفسد للعقد.
[زين الدين المعبري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، صفحة ٤٦٣]