Selasa, 12 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Penjelasan Tentang Menikahi Perempuan Non Muslim


Ngaji Fathul Muin: Penjelasan Tentang Menikahi Perempuan Kafir

Disyaratkan juga bagi perempuan yang hendak dinikahi itu harus berstatus muslimah atau kitabiyah murni (yahudi atau nasrani asli), baik ia termasuk ahlu dzimmah (warga non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam) maupun harbiyah (berasal dari negeri yang tidak terikat perjanjian dengan kaum Muslimin).

Maka boleh—meskipun makruh—menikahi perempuan Yahudi (Isrā’īliyyah), dengan syarat tidak diketahui bahwa nenek moyang pertamanya masuk agama tersebut setelah diutusnya Nabi Isa ‘alaihis salam.

Jika diketahui bahwa leluhur pertamanya masuk agama itu setelah dilakukan penelitian (taharrī), maka tidak boleh.

Sedangkan menikahi selain Yahudi (misalnya Nasrani) disyaratkan harus diketahui bahwa leluhur pertamanya telah masuk agama itu sebelum diutusnya Nabi Isa, walaupun masuknya setelah terjadi perubahan (tahrif/perubahan kitab), selama mereka menjauhi ajaran yang telah diubah tersebut.

Apabila seorang laki-laki ahli kitab masuk Islam sementara ia memiliki istri ahli kitab, maka pernikahannya tetap berlangsung, meskipun Islamnya terjadi sebelum terjadi hubungan suami istri.

Jika seorang laki-laki musyrik masuk Islam sedangkan istrinya juga musyrikah:

Jika istrinya tetap dalam kemusyrikan sebelum terjadi hubungan badan, maka putusnya pernikahan terjadi seketika.

Jika sudah terjadi hubungan badan, lalu istrinya masuk Islam dalam masa iddah, maka pernikahan tetap berlanjut.

Jika tidak masuk Islam sampai habis iddah, maka putusnya nikah dihitung sejak suami masuk Islam.


Jika justru istrinya yang masuk Islam sementara suami tetap kafir:

Bila sudah terjadi hubungan badan, lalu suami masuk Islam dalam masa iddah, maka nikah tetap berlangsung.

Jika tidak masuk Islam dalam masa iddah, maka perpisahan dihitung sejak istri masuk Islam.


Dalam kondisi ketika syariat menetapkan nikah mereka tetap berlaku, maka tidak masalah jika sebelumnya ada unsur perusak akad yang hilang saat masuk Islam. Contohnya:

Mereka tetap diakui berada dalam pernikahan yang dulu dilakukan saat perempuan masih dalam iddah, tetapi ketika masuk Islam ternyata iddahnya sudah selesai.

Atau kasus laki-laki harbi merampas perempuan harbiyah lalu menganggapnya sebagai istri; jika dalam keyakinan mereka itu dianggap nikah, maka bisa diakui setelah masuk Islam. Begitu pula kasus hubungan atas dasar kerelaan.


Hal ini disebutkan oleh guru kami.

Dan nikah orang-orang kafir pada pendapat yang shahih dihukumi sah menurut syariat dalam hukum-hukum tertentu.

Dan tidak sah menikahi jin perempuan, begitu pula sebaliknya (jin menikahi manusia), menurut pendapat mayoritas ulama muta’akhkhirin.

Refrensi:
تنبيه [في بيان نكاح من تحل ومن لا تحل من الكافرات] اعلم أنه يشترط أيضا في المنكوحة كونها مسلمة أو كتابية خالصة ذمية كانت أو حربية فيحل مع الكراهة نكاح الإسرائيلية بشرط أن لا يعلم دخول أول آبائها في ذلك الدين بعد بعثة عيسى عليه السلام وإن علم دخوله فيه بعد التحري ونكاح غيرها بشرط أن يعلم دخول أول آبائها فيه قبلها ولو بعد التحريف إن تجنبوا المحرف ولو أسلم كتابي وتحته كتابية دام نكاحه وإن كان قبل الدخول أو وثني وتحته وثنية فتخلفت قبل الدخول تنجزت الفرقة أو بعده وأسلمت في العدة دام نكاحه وإلا فالفرقة من إسلامه ولو أسلمت وأصر على الكفر: فإن دخل بها وأسلم في العدة دام النكاح وإلا فالفرقة من إسلامها وحيث أدمنا لا يضر مقارنة مفسد هو زائل عند الإسلام فتقر على نكاح في عدة هي منقضية عند الإسلام وعلى غصب حربي لحربية إن اعتقدوه نكاحا وكالغصب المطاوعة.
قاله شيخنا ونكاح الكفار صحيح على الصحيح.
ولا يصح نكاح الجنية كعكسه على ما عليه أكثر المتأخرين.


Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu‘in, hlm. 460

Minggu, 10 Mei 2026

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 3)

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 3) 

(الميزان الثالث) ميزان التمييز بشواهد الأحكام وهو تفصيلي ينقسم إلى أقسام الشريعة الستة, أعنى الوجوب والندب والتحريم والكراهة وخلاف الأولى والإباحة, فكل ما انحاز لأصل بوجه صحيح واضح لا بعد فيه الحق به, وما لا فهو بدعة. وعلى هذا الميزان جرى كثير من المحققين واعتبرها من حيث اللغة للتقريب. والله أعلم.

3. Timbangan Ketiga

Yaitu menimbang perkara baru dengan hukum-hukum syariat secara rinci.

Perkara baru dibagi sesuai enam hukum syariat:

1. wajib, sunnah/mandub, haram, makruh, khilaf al-awla (menyalahi yang lebih utama), dan mubah.

Maka setiap perkara baru yang memiliki landasan jelas dan benar yang bisa dikaitkan pada salah satu hukum tersebut, ia dimasukkan ke sana. Jika tidak memiliki landasan demikian, maka itulah bid‘ah.

Atas dasar inilah banyak ulama muhaqqiqin berjalan, dan mereka memandang pembagian bid‘ah ini juga dari sisi bahasa untuk memudahkan pemahaman. Wallahu a‘lam.

ثم قال: وأقسامها ثلاثة, البدع الصريحة, وهي ما أثبتت من غير أصل شرعي في مقابلة ما ثبت شرعا من واجب أو سنة أو مندوب أو غيره فأماتت سنة أو أبطلت حقا, وهذه شر البدع, وإن كان لها ألف مستند من الأصول أو الفروع فلا عبرة به. الثاني البدع الإضافية, وهي التي لأمر لو سلم منها لم تصح المنازعة في كونه سنة أو غير بدعة بلا خلاف أو على خلاف مما تقدم. الثالث البدع الخلافية, وهي المبنية على أصلين يتجاذبها كل منهما, فمن قال بهذا قال: بدعة, ومن قال بمقابله قال: سنة, كما تقدم في ضرب الإدارة وذكر الجماعة.

Kemudian beliau berkata: bid‘ah terbagi menjadi tiga:

1. Bid‘ah Sharihah (Bid‘ah Murni/Jelas)

Yaitu perkara yang dibuat tanpa dasar syariat sama sekali, bertentangan dengan sesuatu yang telah ditetapkan syariat, baik wajib, sunnah, mandub, maupun lainnya, sehingga: mematikan sunnah, atau membatalkan kebenaran. Inilah seburuk-buruk bid‘ah.

Sekalipun tampaknya memiliki seribu dalil dari kaidah umum atau cabang hukum, hal itu tidak dianggap.

2. Bid‘ah Idhafiyyah (Bid‘ah Tambahan)

Yaitu perkara yang pada asalnya jika terlepas dari unsur tambahannya, sebenarnya tidak diperselisihkan sebagai sunnah atau minimal bukan bid‘ah. Namun adanya tambahan tertentu menyebabkan timbul perdebatan.

3. Bid‘ah Khilafiyyah (Bid‘ah yang Diperselisihkan)

Yaitu perkara yang dibangun di atas dua dasar hukum yang sama-sama mungkin diterapkan. Siapa yang mengikuti satu dasar berkata: ini bid‘ah. Siapa yang mengikuti dasar lain berkata: ini sunnah. Sebagaimana telah disebut sebelumnya pada contoh: memukul idaroh dan zikir berjamaah.


Ngaji Fathul Muin Kejelasan Calon Suami Dalam Pernikahan

Ngaji Fathul Muin Kejelasan Calon Suami Dalam Pernikahan 

Disyaratkan pada calon suami adanya ta‘yīn (penentuan yang jelas). Maka jika seseorang berkata: “Aku nikahkan engkau dengan salah satu dari dua putriku” tanpa menentukan siapa yang dimaksud, maka akad itu batal, meskipun disertai isyarat.

Dan disyaratkan pula tidak ada wanita yang menjadi mahram untuk digabungkan dengan calon istri, seperti saudari perempuan, bibi dari pihak ayah (ʿammah), atau bibi dari pihak ibu (khālah) dari perempuan yang dilamar, baik karena nasab maupun persusuan, yang masih berada dalam ikatan pernikahan suami tersebut, meskipun wanita itu sedang dalam masa iddah raj‘i (talak yang masih bisa dirujuk). Sebab wanita dalam iddah raj‘i statusnya seperti istri, terbukti masih adanya hak saling mewarisi.

Maka jika seseorang menikahi dua wanita yang haram digabung dalam satu akad, batal nikah keduanya, karena tidak ada alasan untuk mengunggulkan salah satu dari keduanya. Namun jika dinikahi dalam dua akad terpisah, maka yang batal adalah akad yang kedua.

Kaidah wanita yang haram digabung dalam satu pernikahan ialah:
Setiap dua wanita yang di antara keduanya ada hubungan nasab atau persusuan yang menyebabkan keduanya haram menikah jika salah satunya diasumsikan sebagai laki-laki.

Disyaratkan pula bahwa suami tidak sedang memiliki empat orang istri selain calon yang akan dinikahi, meskipun sebagian dari empat istri itu sedang dalam masa iddah raj‘i, karena wanita raj‘iyyah masih dihukumi sebagai istri.

Apabila seorang lelaki merdeka menikahi istri kelima secara berurutan, maka batal nikah pada istri kelima. Namun jika lima wanita itu dinikahi dalam satu akad sekaligus, maka batal semuanya.

Demikian pula budak laki-laki, jika ia menambah istri lebih dari dua, maka hukumnya batal dengan rincian yang sama.

Adapun jika wanita yang menjadi penghalang bagi calon istri, atau salah satu dari empat istri tadi, sedang berada dalam iddah bain (talak ba’in, tidak bisa dirujuk), maka sah menikahi wanita yang haram digabung dengannya atau menikahi istri kelima, karena wanita dalam iddah bain statusnya sudah menjadi orang asing (ajnabiyyah).

Sumber:

وشرط في الزوج تعيين فزوجت بنتي أحدكما باطل ولو مع الإشارة.
وعدم محرمة كأخت أو عمة أو خالة للمخطوبة بنسب أو رضاع تحته أي الزوج ولو في العدة الرجعية لان الرجعية كالزوجة بدليل التوارث فإن نكح محرمين في عقد بطل فيهما: إذ لا مرجح أو في عقدين بطل
الثاني وضابط من يحرم الجمع بينهما كل امرأتين بينهما نسب أو رضاع يحرم تناكحهما إن فرضت إحداهما ذكرا ويشترط أيضا أن لا تكون تحته أربع من الزوجات سوى المخطوبة ولو كان بعضهن في العدة الرجعية لان الرجعية في حكم الزوجة فلو نكح الحر خمسا مرتبا بطل في الخامسة أو في عقد بطل في الجميع أو زاد العبد على الثنتين بطل كذلك.
أما إذا كانت المحرمة للمخطوبة أو إحدى الزوجات الأربعة في العدة البائن فيصح نكاح محرمتها والخامسة لأن البائنة أجنبية
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 461]

Sabtu, 09 Mei 2026

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 2)


Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part 2) 

قال: وموازينها ثلاثة:
(الأول) أن ينظر في الأمر المحدث, فإن شهد له معظم الشريعة وأصلها فليس ببدعة, وإن كان مما يأبى ذلك بكل وجه فهو باطل وضلال, وإن كان مما تراجعت فيه الأدلة وتناولته الشبهة واستوت فيه الوجوه اعتبرت وجوهه, فما ترجح من ذلك رجعت إليه.

Timbangan untuk Menilai Perkara Baru

Syekh Zarruq berkata: timbangan untuk menilai bid‘ah ada tiga.

1. Timbangan Pertama

Dilihat pada perkara baru tersebut: Jika didukung oleh mayoritas dalil syariat dan prinsip-prinsip umumnya, maka ia bukan bid‘ah.
Jika seluruh dalil syariat menolaknya dari segala sisi, maka ia batil dan sesat.
Jika dalil-dalil tampak saling tarik-menarik dan perkara itu samar, maka diperhatikan berbagai aspeknya, lalu diikuti sisi yang lebih kuat.

(الميزان الثاني) اعتبار قواعد الأئمة وسلف الأمة العاملين بطريق السنة, فما خالفها بكل وجه فلا عبرة به, وما وافق أصولهم فهو حق وإن اختلفوا فيه فرعا وأصلا, فكل يتبع أصله ودليله, وقد وقع من قواعدهم أن ما عمل به السلف وتبعهم الخلف لا يصح أن يكون بدعة ولا مذموما, وما تركوه بكل وجه واضح لا يصح أن يكون سنة ولا محمودا, وما أثبتوا أصله ولم يرد عنهم فعله فقال مالك بدعة لأنهم لم يتركوه إلا لأمر عندهم فيه. وقال الشافعي ليس ببدعة وإن لم يعمل به السلف لأن تركهم للعمل به قد يكون لعذر قام بهم في الوقت أو لما هو أفضل منه, والأحكام مأخوذة من الشارع وقد أثبته. واختلفوا أيضا فيما لم يرد له من السنة معارض ولا شبهة, فقال مالك بدعة, وقال الشافعي ليس ببدعة, واستند لحديث {مَا تَرَكْتُهُ لَكُمْ فَهُوَ عَفْوٌ}, قال وعلى هذا اختلافهم في ضرب الإدارة والذكر بالجهر والجمع والدعاء, إذ ورد في الحديث الترغيب فيه ولم يرد عن السلف فعله. ثم كل قائل لا يكون مبتدعا عند القائل بمقابله لحكمه بما أداه اجتهاده الذي لا يجوز تعديه, ولا يصح له القول ببطلان مقابله لقيام شبهته, ولو قيل بذلك لأدى إلى تبديع الأمة كلها, وقد عرف أن حكم الله تعالى في مجتهد الفروع ما أداه إليه اجتهاده, سواء قلنا المصيب واحد أو متعدد, وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: {لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ فَأَدْرَكَهُمْ الْعَصْرُ فِي الطَّرِيقِ, فَقَالَ بَعْضُهُمْ: أُمِرْنَا بِالعَجَلَةِ, وَصَلُّوْا فِيْ الطَرِيْقِ, وَقَالَ آخَرُوْنَ أُمِرْنَا بِالصَلاَةِ هُنَاكَ, فَأَخَّرُوْا, وَلَمْ يعب صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَىْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ}, فدل ذلك على صحة العمل بما فهم من الشارع إذا لم يكن عن هوى.

2. Timbangan Kedua

Mempertimbangkan kaidah para imam dan salaf umat yang berjalan di atas sunnah:

Apa yang menyelisihi mereka secara total, maka tidak dianggap.
Apa yang sesuai dengan prinsip mereka, maka benar, walaupun mereka berbeda pendapat dalam cabang maupun pokoknya.

Kaedah mereka antara lain: Sesuatu yang diamalkan oleh salaf lalu diikuti khalaf, tidak sah disebut bid‘ah atau tercela.
Sesuatu yang mereka tinggalkan secara jelas dari segala sisi, tidak sah disebut sunnah atau terpuji. Adapun sesuatu yang dasar syariatnya ada, tetapi tidak diriwayatkan bahwa salaf mengamalkannya:

Imam Malik menilainya sebagai bid‘ah, karena menurut beliau mereka meninggalkannya pasti karena suatu alasan.

Imam Syafi‘i tidak menilainya sebagai bid‘ah, sebab bisa jadi mereka meninggalkannya karena uzur tertentu atau karena ada amalan yang lebih utama saat itu. Sedangkan hukumnya tetap diambil dari syariat, dan syariat telah menetapkan dasarnya.

Mereka juga berbeda pada perkara yang tidak ada dalil sunnah yang menentangnya dan tidak ada syubhat:

Imam Malik berkata: bid‘ah.
Imam Syafi‘i berkata: bukan bid‘ah.

Imam Syafi‘i berdalil dengan hadis:

مَا تَرَكْتُهُ لَكُمْ فَهُوَ عَفْوٌ

“Apa yang aku tinggalkan bagi kalian, maka itu adalah kelonggaran.”

Atas dasar ini terjadi perbedaan pendapat mengenai: memukul idaroh (semacam alat irama dalam zikir tertentu), zikir berjamaah dengan suara keras, berkumpul untuk doa.

Karena ada hadis yang menganjurkan zikir dan doa, meskipun tidak diriwayatkan bahwa salaf melakukannya dengan bentuk tersebut.

Namun, masing-masing pihak tidak boleh dianggap ahli bid‘ah oleh pihak lain, karena masing-masing mengikuti hasil ijtihadnya yang tidak boleh dilampaui. Tidak sah pula membatalkan lawan pendapatnya selama ada dasar syubhat ijtihad.

Kalau semua perbedaan seperti ini dihukumi bid‘ah, maka akibatnya hampir seluruh umat akan saling membid‘ahkan.

Padahal telah diketahui bahwa hukum Allah bagi mujtahid dalam masalah cabang adalah sesuai hasil ijtihad yang dicapainya, baik kita berpendapat yang benar hanya satu atau banyak.

Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Janganlah salah seorang dari kalian shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”

Ketika waktu Ashar tiba di perjalanan: sebagian sahabat berkata: “Kita diperintahkan untuk segera berangkat,” lalu mereka shalat di jalan. sebagian lain berkata: “Kita diperintahkan shalat di sana,” lalu mereka menunda hingga sampai.

Nabi ﷺ tidak mencela salah satu dari dua kelompok itu.

Maka hadis ini menunjukkan sahnya beramal berdasarkan pemahaman dari syariat selama bukan mengikuti hawa nafsu.

Jumat, 08 Mei 2026

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari

Ngaji Risalah Ahlussunnah: Memahami Bidah & Sunnah Menurut KH. Hasyim Asy'ari (Part I) 

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله شكرا على نواله, والصلاة والسلام على سيدنا محمد وآله. وبعد, فهذا كتاب أودعت فيه شيئا من حديث الموتى و أشراط الساعة, وشيئا من الكلام على بيان السنة والبدعة, وشيئا من الأحاديث بقصد النصيحة, وإلى الله الكريم أمد أكف الإبتهال, أن ينفع به نفسي وأمثالي من الجهال, وأن يجعل عملي خالصا لوجهه الكريم, انه جواد رؤوف رحيم. وهذا أوان الشروع في المقصود, بعون الملك المعبود.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah sebagai ungkapan syukur atas segala karunia-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad beserta keluarga beliau. Amma ba‘du.

Ini adalah sebuah kitab yang aku himpun di dalamnya sebagian pembahasan tentang hadis-hadis mengenai orang-orang yang telah meninggal dan tanda-tanda kiamat, sebagian pembahasan tentang penjelasan sunnah dan bid‘ah, serta beberapa hadis dengan tujuan memberi nasihat. Kepada Allah Yang Maha Mulia aku menengadahkan tangan permohonan, semoga kitab ini memberi manfaat bagi diriku dan orang-orang sepertiku dari kalangan yang masih bodoh, serta semoga Allah menjadikan amalanku ikhlas demi wajah-Nya yang mulia. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah, Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang.

Kini tibalah saat memulai pembahasan yang dimaksud, dengan pertolongan Raja Yang Maha Disembah.
(فصل) في بيان السنة والبدعة
السنة بالضم والتشديد كما قال أبو البقاء في كلياته: لغة الطريقة ولو غير مرضية. وشرعل اسم للطريقة المرضية المسلوكة في الدين سلكها رسول الله صلى الله عليه وسلم أو غيره ممن هو علم في الدين كالصحابة رضي الله عنهم لقوله صلى الله عليه وسلم: {عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ}. وعرفا ما واظب عليه مقتدي نبيا كان أو وليا. والسني منسوب إلى السنة حذف التاء للنسبة.

Pasal: Penjelasan tentang Sunnah dan Bid‘ah

Sunnah dengan dhammah pada huruf sin dan tasydid pada nun sebagaimana dikatakan oleh Abu al-Baqa’ dalam kitab Kulliyyat-nya, secara bahasa berarti jalan atau metode, walaupun jalan itu tidak diridhai.

Adapun secara syariat, sunnah adalah nama bagi jalan yang diridhai dan ditempuh dalam agama, yang dijalani oleh Rasulullah ﷺ atau oleh selain beliau dari kalangan tokoh agama seperti para sahabat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

“Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sepeninggalku.”

Sedangkan menurut istilah urf (kebiasaan ulama), sunnah adalah sesuatu yang terus-menerus dilakukan oleh sosok yang diikuti, baik nabi maupun wali. Kata sunni dinisbatkan kepada sunnah, dengan menghapus huruf ta’ pada kata sunnah ketika dinisbatkan.

والبدعة كما قال الشيخ زروق في عدة المريد: شرعا إحداث أمر في الدين يشبه أن يكون منه وليس منه سواء كان بالصورة أو بالحقيقة لقوله صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا ما لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ}, وقوله صلى الله عليه وسلم: {وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ}. وقد بين العلماء رحمهم الله أن المعنى في الحديثين المذكورين راجع لتغيير الحكم باعتقاد ما ليس بقربة قربةً لا مطلق الإحداث, إذ قد تناولته الشريعة بأصولها فيكون راجعا إليها أو بفروعها فيكون مقيسا عليها.

Adapun bid‘ah, sebagaimana dikatakan Syekh Zarruq dalam ‘Uddat al-Murid: secara syariat ialah mengadakan suatu perkara dalam agama yang tampak seolah-olah bagian dari agama padahal bukan, baik secara bentuk maupun hakikat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا ما لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Dan sabda beliau:

وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

“Setiap perkara baru adalah bid‘ah.”

Para ulama telah menjelaskan bahwa maksud kedua hadis tersebut berkaitan dengan mengubah hukum agama, yaitu meyakini sesuatu yang sebenarnya bukan ibadah sebagai ibadah, bukan semata-mata semua hal baru secara mutlak. Sebab, banyak hal baru yang telah dicakup oleh syariat melalui kaidah-kaidah umumnya sehingga dapat dikembalikan kepadanya, atau melalui cabang-cabang hukum sehingga bisa diqiyaskan kepadanya

Kamis, 07 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Konsekuensi Wathi Syubhat dan Milk al-Yamīn dalam Status Mahram

Ngaji Fathul Muin: Konsekuensi Wathi Syubhat dan Milk al-Yamīn dalam Status Mahram

Kemahraman tidak hanya terjadi karena nasab (keturunan), persusuan (raḍā‘ah), atau pernikahan yang sah, tetapi juga dapat timbul karena hubungan badan yang terjadi dalam kondisi tertentu, seperti milk al-yamīn dan syubhat.

Apa Itu Milk al-Yamīn?

Milk al-yamīn adalah istilah fikih klasik untuk budak perempuan yang dimiliki secara sah pada masa lampau. Dalam sistem hukum Islam klasik, hubungan suami-istri dengan budak yang dimiliki memiliki konsekuensi hukum tertentu yang mirip dengan akad nikah.

Karena itu, jika seorang laki-laki menggauli perempuan melalui jalur ini, maka berlaku hukum kemahraman sebagaimana dalam pernikahan.

Artinya, setelah terjadi hubungan:

Ibu dari perempuan tersebut menjadi haram dinikahi selamanya.

Anak perempuan dari perempuan tersebut juga menjadi haram dinikahi.

Perempuan itu pun menjadi haram dinikahi oleh ayah dan anak laki-laki dari orang yang menggaulinya.


Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa hubungan badan yang diakui syariat dapat melahirkan hurmah mushāharah (kemahraman karena pernikahan atau hubungan badan).

Apa Itu Wath’ Syubhat?

Wath’ syubhat adalah hubungan badan yang terjadi karena adanya kesalahan atau dugaan halal, padahal secara hakikat tidak sah.

Contohnya:

Menikahi perempuan dengan akad rusak (nikah fasid), lalu berhubungan.

Membeli budak dengan akad cacat, lalu menggaulinya karena mengira kepemilikan sah.

Salah sangka, mengira seorang perempuan adalah istrinya.


Dalam kondisi ini, pelaku tidak dianggap berzina secara murni, karena ada unsur kekeliruan yang bisa ditoleransi secara hukum.

Dampak Hukum Wath’ Syubhat

Walaupun akad atau sebabnya tidak sempurna, fikih tetap menetapkan sejumlah konsekuensi hukum:

1. Menetapkan Nasab

Jika perempuan hamil dari hubungan tersebut, anak yang lahir bisa dinasabkan kepada laki-laki tersebut.

Ini karena ada kemungkinan hubungan terjadi dalam kerangka yang dianggap halal menurut prasangka pelaku.

2. Wajib Iddah

Perempuan yang disetubuhi wajib menjalani masa iddah, untuk memastikan rahimnya bersih dan mencegah campur aduk nasab.

3. Timbul Kemahraman

Hubungan syubhat juga melahirkan larangan nikah seperti:

Haram menikahi ibu perempuan yang telah digauli.

Haram menikahi anak perempuan dari perempuan tersebut.


Sebaliknya:

Perempuan itu menjadi haram bagi ayah dan anak laki-laki si pelaku.


Larangan Melihat dan Menyentuh

Dalam teks disebutkan pula bahwa orang yang menyetubuhi perempuan karena syubhat tidak boleh melihat atau menyentuh ibu perempuan tersebut dan anak perempuannya.

Ini menunjukkan bahwa dampak syubhat tidak hanya terkait akad dan nasab, tetapi juga menyentuh adab interaksi dan hukum aurat.

Hikmah Penetapan Ini

Syariat memberi aturan rinci dalam kasus seperti ini demi menjaga:

kejelasan nasab,

kehormatan keluarga,

dan ketertiban hukum pernikahan.


Walaupun hubungan itu terjadi dalam keadaan salah atau cacat, Islam tetap memberi konsekuensi hukum agar tidak terjadi kekacauan dalam urusan keluarga dan keturunan.


Penutup

Fikih Islam memiliki pembahasan yang sangat detail mengenai hubungan keluarga. Dari sini kita memahami bahwa kemahraman tidak hanya lahir dari akad nikah yang sempurna, tetapi juga bisa timbul dari hubungan badan yang memiliki unsur legalitas tertentu, seperti milk al-yamīn dan syubhat.

Referensi:

ومن وطئ امرأة بملك أو شبهة منه كأنه وطئ بفاسد نكاح أو شراء أو بظن زوجة حرم عليه أمهاتها وبناتها وحرمت على آبائه وأبنائه لان الوطء بملك اليمين نازل بمنزلة عقد النكاح.
وبشبهة يثبت النسب والعدة لاحتمال حملها منه سواء أوجد منها شبهة أيضا أم لا لكن يحرم على الواطئ بشبهة نظر أم الموطوءة وبنتها ومسهما.
[زين الدين المعبري ,فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين ,page 459]

Rabu, 06 Mei 2026

Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Mertua dan Ipar?

Ngaji Fathul Muin: Siapa Saja yang Haram Dinikahi Karena Hubungan Mertua dan Ipar?

Dalam Islam, ada perempuan-perempuan yang haram dinikahi bukan karena hubungan darah atau persusuan, tetapi karena mushāharah, yaitu hubungan yang timbul akibat akad nikah. Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperinci oleh para ulama fikih.

Allah Ta’ala berfirman:

 وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
“(Diharamkan atas kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian dan anak-anak tiri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri.”
(QS. An-Nisā’: 23)



Ayat ini menjadi dasar bahwa pernikahan tidak hanya mengikat dua individu, tetapi juga melahirkan konsekuensi hukum terhadap sebagian anggota keluarga.

1. Istri Ayah dan Leluhur Menjadi Mahram

Seorang laki-laki haram menikahi istri ayahnya, istri kakeknya, dan seterusnya ke atas, baik dari jalur ayah maupun ibu.

Artinya, setelah seorang perempuan menikah dengan ayah atau kakek seseorang, ia otomatis menjadi mahram bagi anak dan cucu laki-laki suaminya.

Contohnya:

Istri ayah (ibu tiri)

Istri kakek

Istri buyut


Semua ini haram dinikahi, walaupun ayah atau kakek sudah menceraikannya atau meninggal dunia.

2. Istri Anak dan Keturunan Menjadi Haram

Sebaliknya, seorang laki-laki juga haram menikahi istri anaknya, istri cucunya, dan keturunan laki-laki di bawahnya.

Ini mencakup:

Istri anak kandung

Istri cucu laki-laki

Istri cicit, dan seterusnya


Baik pernikahan mereka masih berlangsung maupun sudah berakhir.

3. Ibu Mertua Haram Sejak Akad Nikah

Salah satu hukum yang sering ditanyakan adalah: kapan ibu mertua menjadi mahram?

Dalam fikih Syafi’i, ibu istri menjadi mahram sejak akad nikah yang sah, meskipun suami belum berhubungan badan dengan istrinya.

Jadi, begitu akad terlaksana:

ibu kandung istri,

nenek dari pihak ayah,

nenek dari pihak ibu, dan seterusnya,


langsung haram dinikahi selamanya.

Para ulama menjelaskan hikmahnya: karena suami biasanya perlu berinteraksi, berbicara, dan mengatur berbagai urusan keluarga bersama ibu mertua. Agar hubungan ini lebih mudah dan tidak menimbulkan kesulitan, syariat menetapkan keharamannya sejak akad.

4. Anak Tiri Haram Setelah Terjadi Hubungan Suami-Istri

Berbeda dengan ibu mertua, anak perempuan istri (anak tiri) tidak otomatis menjadi mahram hanya dengan akad.

Ia baru menjadi mahram apabila suami telah berhubungan badan dengan ibunya.

Contoh:

Seorang laki-laki menikahi janda yang memiliki anak perempuan.

Selama belum berhubungan badan dengan ibunya, anak perempuan itu belum menjadi mahram.

Setelah terjadi hubungan suami-istri, anak tersebut haram dinikahi selamanya.


Bahkan dalam kitab Fatḥ al-Mu‘īn dijelaskan: meskipun hubungan itu terjadi dalam akad fasid (rusak), anak perempuan istri tetap menjadi haram.

5. Tidak Semua Kerabat Pasangan Otomatis Menjadi Mahram

Syariat juga memberi batas jelas: tidak semua keluarga pasangan menjadi mahram.

Karena itu, tetap halal dinikahi misalnya:

anak perempuan suami ibu (yang bukan saudara seibu),

ibu dari istri ayah,

ibu dari istri anak.


Ini menunjukkan bahwa hukum mushāharah bersifat terbatas pada hubungan tertentu yang ditetapkan syariat, tidak meluas tanpa batas.

Penutup

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar hubungan antara suami dan istri, tetapi juga membentuk jaringan hukum keluarga yang jelas. Dengan memahami hukum mahram karena mushāharah, seseorang dapat lebih berhati-hati dalam menjaga batas pergaulan dan keabsahan pernikahan.

Sebagaimana dijelaskan para ulama, hikmah dari aturan ini adalah menjaga kehormatan keluarga, menghindari kekacauan nasab, dan menciptakan hubungan sosial yang tertib sesuai syariat.

Referensi:
Zainuddin al-Malibari, Fatḥ al-Mu‘īn bi Syarḥ Qurrat al-‘Ain, hlm. 459.

أو مصاهرة محرم زوجة أصل من أب أو جد لأب أو أم وإن علا من نسب أو رضاع.
وفصل من ابن وابنه وإن سفل منهما.
وأصل زوجة أي أمهاتها بنسب أو رضاع وإن علت وإن لم يدخل بها للآية. [4 سورة النساء الآية: 23]
وحكمته ابتلاء الزوج بمكالمتها والخلوة لترتيب أمر الزوجة فحرمت كسابقتيها بنفس العقد ليتمكن من ذلك.
واعلم أنه يعتبر في زوجتي الأب والابن وفي أم الزوجة عند عدم
الدخول بهن أن يكون العقد صحيحا.
وكذا فصلها أي الزوجة بنسب أو رضاع ولو بواسطة سواء بنت ابنها وبنت ابنتها وإن سفلت.
إن دخل بها بأن وطئها ولو في الدبر وإن كان العقد فاسدا وإن لم يطأها لم تحرم بنتها بخلاف أمها.
ولا تحرم بنت زوج الأم ولا أم زوجة الأب والابن.

Ngaji Fathul Muin: Penjelasan Tentang Menikahi Perempuan Non Muslim

Ngaji Fathul Muin: Penjelasan Tentang Menikahi Perempuan Kafir Disyaratkan juga bagi perempuan yang hendak dinikahi itu harus berstatus musl...