A. Topik: Sound Horeg, Hobi yang Menuai Kontroversi (Sa'il: PP. HM Antara Lirboyo)
B. Ringkasan Masalah:
Sound horeg adalah penggunaan sound system dengan suara sangat keras, sering digunakan saat karnaval. Meski menjadi hiburan bagi sebagian orang, namun seringkali mengganggu masyarakat lain dan bahkan merusak bangunan karena getarannya.
Beberapa warga mengeluhkan dampaknya, seperti terganggunya kenyamanan, retaknya tembok, bahkan gangguan kesehatan. Meski begitu, ada yang tetap menikmatinya asal volume diatur dengan wajar.
C. Pertimbangan:
Ada yang menikmati, namun ada yang merasa terganggu. Sudah menjadi tradisi tahunan di beberapa daerah.Biasanya hanya dipakai saat acara tertentu.
D. Pertanyaan:
Bagaimana hukum penggunaan sound horeg menurut fiqih?
E. Jawaban:
Haram, karena:
• Mengganggu orang lain.
• Identik dengan perbuatan yang diharamkan seperti:
1. Mengajak berjoget.
2. Campur baur laki-laki dan perempuan.
3. Potensi maksiat lainnya.
4. syiar fussaq
F. Refrensi:
أما كل ما خالف ذلك مما جاء في السؤال فهو بدع منكرة لا أصل لها في الدين، فلا يجوز نصب هذه الخشبة لذلك أمام المساجد ولا تعليق البيارق عليها ولا الغناء حولها ولا الرقص ولا اختلاط النساء بالرجال في هذه الليالي ولا فعل شيء من ذلك في المساجد فضلاً عن المزمار ولا الطواف حول البلد بهذه الطريقة، ولا تقييد الخشبة المنصوبة. والواجب على المسلمين الكف عن هذه البدع والإقلاع عن هذه العادات.
(فتاوى الشرعية)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar