Assalamu’alaikum. Mau bertanya, bagi seorang Muslim yang tidak membayar zakat fitrah apakah wajib mengqadhanya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tetap wajib ditunaikan meskipun telah lewat hari Idulfitri. Apabila seseorang menunda pembayaran zakat fitrah sampai hari raya berakhir tanpa adanya uzur, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha (menggantinya).
Dalam pandangan mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, orang yang mampu menunaikan zakat fitrah tetapi menundanya hingga setelah hari Idulfitri dianggap telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, ia wajib segera menunaikan zakat fitrah tersebut sebagai qadha dan tidak boleh menundanya lagi.
Adapun mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa mengakhirkan zakat fitrah hukumnya makruh, namun kewajiban menunaikannya tetap ada. Menurut mereka, waktu pelaksanaan zakat fitrah bersifat lebih longgar dan tidak dibatasi secara ketat pada hari Idulfitri, bahkan masih dapat ditunaikan selama belum sampai akhir hayat.
Keterangan ini dijelaskan dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
قضاء زكاة الفطر
يرى المالكية والشافعية والحنابلة أنّ من أخر زكاة الفطر عن يوم العيد مع القدرة على إخراجها أثم، ولزمه القضاء.
وصرح الحنفية بكراهة التأخير، إلا أنّ وقت أداء زكاة الفطر عندهم موسع لا يضيق إلا في آخر العمر.
Artinya:
“Qadha zakat fitrah: Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa orang yang menunda zakat fitrah hingga hari raya Idulfitri berlalu padahal mampu mengeluarkannya, maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya. Sedangkan ulama Hanafiyah menegaskan bahwa menundanya hukumnya makruh, namun waktu menunaikan zakat fitrah menurut mereka bersifat luas dan tidak menjadi sempit kecuali menjelang akhir umur.”
Hal ini juga ditegaskan dalam kitab At-Tanbīh fī Fiqh asy-Syāfi‘ī 86:
وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ، فَإِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ، وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ
Artinya:
“Tidak boleh menunda zakat fitrah dari hari Idulfitri. Jika seseorang menundanya, maka ia berdosa dan wajib mengqadhanya.”
Kesimpulannya, orang yang belum menunaikan zakat fitrah hingga lewat hari raya tetap wajib membayarnya sebagai qadha secepatnya, terutama menurut pendapat mayoritas ulama.
Wallāhu a‘lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar