Menjaga Kesempurnaan Shalat dengan Memakai Penutup Kepala
Dalam ibadah shalat, menghadap Allah SWT bukan sekadar memenuhi syarat sah secara lahiriah, tetapi juga tentang menjaga etika atau adab (muru’ah). Salah satu poin penting yang sering luput dari perhatian adalah kesunnahan menutup kepala dan pundak saat shalat.
1. Makruh Membuka Kepala dan Pundak
Syekh Bakri Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa hukumnya makruh bagi seorang laki-laki yang sengaja membiarkan kepalanya terbuka (tanpa peci/sorban) atau pundaknya terbuka saat shalat. Meskipun shalatnya tetap sah selama aurat utamanya tertutup, tindakan ini dianggap kurang sempurna secara adab.
2. Menjalankan Sunnah At-Tajammul (Berhias)
Alasan utama di balik kemakruhan tersebut adalah karena sunnah dalam shalat adalah at-tajammul, yaitu berhias atau berpenampilan rapi. Shalat adalah momen komunikasi antara hamba dengan Sang Pencipta, sehingga sudah sepatutnya seseorang mengenakan pakaian yang paling lengkap dan pantas.
3. Menutup Kepala dan Badan secara Sempurna
Menutup kepala dengan peci, kopiah, atau sorban, serta memastikan pundak tertutup kain (tidak hanya memakai kaos singlet/lekbong), merupakan bentuk pengagungan terhadap syiar shalat. Hal ini juga selaras dengan perintah Allah dalam Al-Qur'an untuk memakai pakaian yang indah di setiap memasuki masjid.
Kesempurnaan pahala shalat tidak hanya didapat dari rukun-rukunnya, tetapi juga dari kerapian pakaian. Dengan menutup kepala dan pundak, kita telah mempraktikkan sunnah at-tajammul dan menunjukkan keseriusan dalam menghadap Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar