Pertanyaan:
Bagaimana hukum memberikan zakat kepada seorang Muslim yang sudah balig namun meninggalkan salat (tarikus sholah), dan apakah status serah terima (qabdl) zakat tersebut dianggap sah?
Jawaban:
Hukumnya diperinci berdasarkan kondisi saat ia mencapai usia balig sebagai berikut:
1. Kondisi Pertama: Jika seseorang sejak mencapai usia balig sudah meninggalkan salat dan terus berlanjut hingga waktu pendistribusian zakat, maka tidak boleh menyerahkan zakat langsung kepadanya. Hal ini dikarenakan ia dianggap sebagai Mahjur 'Alaihi bi al-Safah (orang yang dibatasi tindakan hukumnya karena kecerobohan dalam agama/moral), sehingga serah terimanya tidak sah. Namun, zakat boleh diberikan melalui walinya untuk kepentingan si safih tersebut.
2. Kondisi Kedua: Jika seseorang saat mencapai usia balig dalam keadaan rajin salat dan berperilaku benar (rasyid), namun kemudian ia meninggalkan salat di tengah jalan, maka boleh menyerahkan zakat langsung kepadanya dan serah terimanya dianggap sah. Hal ini berlaku selama hakim (pemerintah/qadhi) belum secara resmi menjatuhkan vonis pembatasan hak tasarruf (al-hajru) kepadanya.
Referensi:
Kitab Fatawa al-Imam al-Nawawi (Al-Masail al-Muntsurah), Juz 1, Hal. 89:
"إن كان بالغا تاركا للصلاة، واستمر على ذلك إلى حين دفع الزكاة لم يجز دفعها إليه، لأنه محجور عليه بالسفه فلا يصح قبضه، ولكن يجوز دفعها إلى وليه فيقبضها لهذا السفيه، وإن كان بلغ مصليا رشيدا، ثم طرأ ترك الصلاة ولم يحجر القاضي عليه جاز دفعها إليه، وصح قبضه لنفسه، كما تصح جميع تصرفاته"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar