Jenazah Muslim Dikremasi?
Pelajaran apa yg bisa kita ambil?
"Bagaimana hukumnya jenazah Muslim dikremasi?" Pertanyaan ini banyak muncul setelah meninggalnya salah satu pasangan artis karena kecelakaan tunggal di Bali.
Sebut saja namanya Pak Dali Wassink (PD). Berdasarkan penuturan istrinya Janifer Coppen (JC), PD sudah mualaf sebulan sebelum menikah dg dirinya, sekira tahun 2023, namun videonya tidak diupload krn bersifat privasi katanya.
Netizen pun percaya apalagi dalam postingan nya PD suka menunjukkan baca "bismillah" sebelum menyuapi makan bayinya. Demikian jg kalimat thoyibah lainnya, "Alhamdulillah, InsyaAllah, MasyaAllah". Dan ada jg video dg pakaian muslim serta sholat di masjid.
Tentu saja, netizen senang dg statusnya sebagai mualaf dan sosoknya yg tampak dalam setiap postingan "family man dan ayah yg bertanggung jawab", tak sedikit netizen yg kagum dg perannya yg suka gendong " Kamari" dimana2.
Meninggalnya PD pun viral di sosial media, namun netizen banyak yg bertanya2 dan tentu banyak yg menyayangkan, kenapa jenazahnya di kremasi, bukankah PD katanya seorang mualaf?
Bukankah jika sudah muslim maka jenazahnya harusnya dikuburkan?
Kenapa Istrinya sebagai seorang muslim mengaminkan jika tahu suaminya sdh mualaf?
(Sampai dugaan netizen sebelumnya, mungkin ini permintaan keluarga PD dan JC tdk bisa berbuat apa2).
Namun, dalam penuturan JC, ternyata di kremasi itu adalah keinginan PD sendiri semasa hidup.
Lalu bagaimana dalam Islam?
Dalam kasus ini, banyak yang harus dijadikan pelajaran bagi seorang muslim. Diantaranya adalah:
Pelajaran pertama:
1. Jenazah seorang muslim memiliki hak diselenggarakan secara Islam.
2. Kaum Muslim berkewajiban menyelenggarakannya sesuai dg syariat Islam. (mulai dr dimandikan, dikafankan sampai diantarkan dan dikuburkan ke Liang lahat).
Dalam 2 poin ini, orang sekitarnya/keluarga atau tetangga sebagai bagian dr kaum Muslim wajib menunaikan hak jenazah sekaligus menjadi kewajibannya (fardhu kifayah bg umat Islam). Sehingga seharusnya dg adanya bukti bahwa seorang tersebut sudah menjadi mualaf maka, hak jenazah berada ditangan umat islam, seharusnya diselenggarakan secara Islami. Karena menyeleenggarakannya diluar itu sama dg menyiksa jasad mereka dan termasuk lalai dalam syariat islam.
Pelajaran kedua:
Jika seorang menjadi mualaf, baik orang itu sendiri atau sbg orang lain yg tahu saudara/teman/tetangga yang menjadi mualaf hendaknya dibuatkan bukti sekuat2nya. Mulai dr sertifikat sebagai mualaf, foto dan video saat bersyahadat, kolom agama dalam kartu Identitas sdh dirubah. Agar ketika terjadi "misal pertikaian dg keluarga", umat islam yg memiliki kewajiban penyelenggaraan jenazah bisa memaksa ( jika keluarganya bersikeras menyelenggarakan sesuai agama sebelumnya krn diantara mereka masih kafir), Hal ini pernah diperjuangkan oleh Ust. Hanny Kristianto (Mualaf center) krn banyak diantara para mualaf, ketika meninggal dimakamkan tdk sesuai syariat Islam krn diambil alih oleh keluarganya yg masih kafir.
Pelajaran ketiga:
Hendaknya para mualaf masuk kedalam circle mualaf (di Indonesia banyak ya), krn dg circle itu banyak teman2 mualaf lainnya yg bisa bantu, mulai dr agar bisa lebih dalam mempelajari Islam, mungkin konsultasi dan dukungan masalah finansial serta proses komunikasi ke keluarga bahkan perlindungan diri. Krn memang menjadi mualaf tentu tidak mudah dan masa transisi itu cukup berat, bahkan dalam Islam mualaf termasuk dalam asnaf penerima zakat. Jd dalam circle mualaf ini diharapkan permasalahan seorang mualaf bisa terbantu dan keyakinannya dalam berislam tetap istiqomah.
Pelajaran keempat:
Wasiat orang meninggal, jika tidak sesuai dg syariat Islam maka tdk bisa dilaksanakan. Jd ketika ada seorang sudah muslim berwasiat ketika meninggal ingin dikremasi (dg berbagai macam alasan) tentu tidak dapat diterima dan tdk bisa dilakukan. Krn Islam punya syariat sendiri yg sdh digariskan Allah dan Rasul-Nya terkait tata cara penyelenggaraan jenazah.
Dan jika seorang mualaf belum faham maka belajarlah hingga faham. Karena ruh dan jasad ini milik Allah, ketika kembali maka syariat Allahlah yg dipakai bukan keinginan manusia masing2.
Pelajaran kelima:
Dan kembali lg ke fakta PD Dan JC, kremasi tetap dilakukan karena baik PD maupun JC tidak memahami dg pemahaman yg utuh terkait penyelenggaraan jenazah dalam Islam. Demikian hal lainnya, mungkin terdapat pemahaman pluralisme (mengakui bahwa semua agama itu benar), sehingga tidak masalah mau dikremasi, atau dikubur.
Sehingga kita sebagai seorang muslim harus membuang paham pluralisme tersebut. Dan sesuai dg keyakinan kita dan berdasarkan syahadat kita, kita yakin hanya Islam agama yg benar, dan semua syariat Islam termasuk tata cara penyelenggaraan jenazah sesuai Islam merupakan implementasi keyakinan/syahadat kita pd Allah dan RasulNya.
Wallahu'alam.
Sumber : Rina Ummu Sa'ad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar