Sabtu, 31 Oktober 2026

Ngaji Manhajut Tafsir #25: Nilai Ilmiah di Balik Tafsir Palsu

Nilai Ilmiah di Balik Tafsir Palsu


Tidak semua pendapat yang dinisbatkan secara keliru kepada ulama atau sahabat Nabi harus dipandang tidak bernilai dari segi substansinya. Dalam kajian ilmu tafsir, terdapat persoalan penting yang perlu dipahami secara cermat, yaitu perbedaan antara kebenaran suatu penafsiran dan keabsahan penisbatannya kepada seseorang.

Pemalsuan riwayat tafsir merupakan salah satu persoalan yang muncul dalam perjalanan sejarah penafsiran Al-Qur’an. Ada orang yang menyampaikan suatu pendapat, kemudian menisbatkannya kepada sahabat Nabi, seperti Sayyidina Ali bin Abi Thalib atau Abdullah bin Abbas, padahal pendapat tersebut tidak terbukti berasal dari mereka. Tindakan ini merupakan kesalahan serius dalam periwayatan ilmu, sebab menyandarkan perkataan kepada seseorang tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan pemahaman yang keliru terhadap sejarah keilmuan Islam.

Namun, persoalannya tidak berhenti sampai di situ. Jika ditinjau dari segi substansinya, suatu penafsiran yang salah penisbatannya belum tentu salah secara ilmiah. Bisa jadi, orang yang menyampaikan pendapat tersebut sebenarnya memiliki pemikiran dan hasil ijtihad sendiri dalam memahami suatu ayat. Ia menyusun penafsirannya berdasarkan pertimbangan bahasa, konteks ayat, atau pemahaman terhadap dalil-dalil yang berkaitan. Akan tetapi, demi memperoleh pengakuan dan penerimaan masyarakat, ia kemudian menisbatkan pendapatnya kepada seorang sahabat yang memiliki kedudukan tinggi dalam keilmuan Islam.

Dalam keadaan demikian, terdapat dua persoalan yang harus dibedakan. Pertama, apakah penafsiran itu benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah? Kedua, apakah penafsiran tersebut benar-benar berasal dari orang yang disebutkan sebagai sumbernya? Kedua pertanyaan ini tidak selalu memiliki jawaban yang sama. Sebuah pendapat mungkin saja benar dari segi maknanya, tetapi tidak sah dinisbatkan kepada tokoh tertentu karena tidak didukung oleh riwayat yang dapat dipercaya.

Pembedaan ini mengajarkan kepada kita pentingnya bersikap adil dan teliti dalam menilai karya keilmuan. Kita tidak seharusnya menerima suatu pendapat hanya karena nama besar yang disematkan kepadanya. Sebaliknya, kita juga tidak boleh serta-merta menolak seluruh substansi suatu pendapat hanya karena penisbatannya terbukti keliru. Isi pemikiran tetap perlu dikaji berdasarkan dalil, kaidah bahasa Arab, konteks ayat, serta prinsip-prinsip penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun demikian, hal ini bukan berarti pemalsuan dapat dibenarkan selama isi pendapatnya dianggap benar. Memalsukan riwayat tetap merupakan tindakan tercela karena merusak amanah ilmiah dan mengaburkan batas antara pendapat pribadi dengan warisan keilmuan para ulama. Kebenaran tidak membutuhkan kebohongan untuk memperoleh pengakuan.

Di sinilah pentingnya membedakan nilai substansial dan nilai periwayatan. Suatu penafsiran dapat memiliki nilai untuk dikaji dari segi isinya, tetapi tidak memiliki kekuatan sebagai riwayat yang bersumber dari sahabat tertentu. Nilai ilmiahnya harus dibuktikan melalui penelitian, bukan melalui nama yang dilekatkan kepadanya.

Pelajaran ini juga berlaku dalam kehidupan ilmiah masa kini. Ketika menemukan kutipan yang dinisbatkan kepada ulama, tokoh, atau generasi salaf, kita perlu memeriksa sumbernya sebelum menyebarkannya. Jika sumbernya tidak jelas, hendaknya kita tidak terburu-buru memastikan bahwa perkataan tersebut benar-benar berasal dari tokoh yang disebutkan.

Pada akhirnya, menjaga kemurnian ilmu bukan hanya tentang mempertahankan isi yang benar, melainkan juga menjaga kejujuran dalam menyampaikan sumbernya. Sebab, ilmu yang bermanfaat harus dibangun di atas kebenaran, ketelitian, dan amanah. Sebuah pendapat boleh diuji, dikritik, dan dikembangkan, tetapi sumbernya tidak boleh dipalsukan. Dengan demikian, kita dapat menghargai nilai suatu pemikiran tanpa mengabaikan tanggung jawab untuk menjaga keaslian riwayat dan kehormatan para ulama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konsep Kepemimpinan dalam Perspektif Imam Al-Mawardi

Syarat Menjadi Khalifah dalam Fikih Siyasah: Perspektif Imam Al-Mawardi Pendahuluan Dalam hukum tata negara Islam (Fikih Siyasah...