Ketika Sumpah Menjadi Persoalan Rumah Tangga: Memahami Īlā’ dan Ẓihār
Dalam kehidupan rumah tangga, terkadang seseorang mengucapkan sesuatu ketika sedang marah, kecewa, atau menghadapi persoalan yang berat. Ada ucapan yang sekadar menjadi luapan emosi, tetapi ada pula ucapan yang memiliki konsekuensi hukum dalam syariat.
Di antara persoalan yang dibahas dalam fikih munakahat adalah īlā’ (الإيلاء) dan ẓihār (الظهار). Keduanya sama-sama berkaitan dengan ucapan seorang suami terhadap istrinya, tetapi memiliki pengertian dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Īlā’: Jangan Biarkan Sumpah Menggantung Rumah Tangga
Īlā’ adalah sumpah seorang suami yang sebenarnya mampu melakukan hubungan badan dengan istrinya, tetapi ia bersumpah untuk tidak melakukannya sama sekali atau untuk jangka waktu lebih dari empat bulan.
Misalnya seorang suami berkata, “Aku tidak akan menyetubuhimu,” atau “Aku tidak akan menyetubuhimu selama lima bulan,” atau ia menggantungkan sumpah tersebut pada suatu peristiwa tertentu, seperti, “Aku tidak akan menyetubuhimu sampai si Fulan meninggal.”
Syariat tidak membiarkan keadaan seperti ini berlangsung tanpa batas. Jika telah berlalu empat bulan sejak īlā’ dan suami tidak melakukan hubungan badan, maka istri memiliki hak untuk menuntut penyelesaian.
Ia dapat meminta suaminya melakukan fai’ah, yaitu kembali melakukan hubungan badan, atau meminta agar suaminya menjatuhkan talak. Jika suami menolak kedua pilihan tersebut, maka hakim dapat menjatuhkan talak atas dirinya.
Di sini terlihat bahwa syariat tidak membenarkan seorang istri dibiarkan dalam keadaan tergantung: tidak benar-benar diperlakukan sebagai istri sebagaimana mestinya, tetapi juga tidak dilepaskan sehingga dapat menjalani kehidupan baru.
Sumpah Bukan Sekadar Ucapan
Īlā’ dapat terjadi dengan sumpah atas nama Allah, dan juga dapat berkaitan dengan talak, pembebasan budak, atau komitmen melakukan suatu bentuk ketaatan.
Apabila seorang suami yang melakukan īlā’ kemudian melakukan hubungan badan dengan istrinya secara sukarela, maka jika īlā’ tersebut dilakukan dengan sumpah atas nama Allah, ia wajib membayar kafarat sumpah.
Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian serius terhadap ucapan. Sumpah bukanlah permainan kata-kata yang boleh diucapkan sesuka hati, apalagi ketika seseorang sedang dikuasai emosi.
Karena itu, menjaga lisan dalam rumah tangga merupakan bagian dari menjaga keutuhan rumah tangga itu sendiri.
Ẓihār: Ucapan yang Tidak Boleh Diremehkan
Pembahasan berikutnya adalah ẓihār. Ẓihār terjadi ketika seorang suami menyerupakan istrinya dengan perempuan yang menjadi mahramnya, seperti ibunya.
Contohnya, seorang suami berkata kepada istrinya:
“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”
Ucapan semacam ini bukanlah talak, tetapi juga bukan ucapan biasa yang dapat dibiarkan begitu saja. Ia memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Adapun ucapan seperti, “Engkau seperti ibuku,” merupakan bentuk kinayah, yaitu ungkapan yang tidak secara tegas menunjukkan maksud tertentu dan membutuhkan pertimbangan maksud ucapan tersebut.
Ẓihār hanya sah dilakukan oleh orang yang secara hukum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan talak.
Kafarat Sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Ketika seorang suami melakukan ẓihār, kemudian ia melakukan ‘aud, yaitu kembali mempertahankan istrinya dalam ikatan perkawinan dalam keadaan yang memungkinkan baginya untuk menceraikannya, maka ia terkena kewajiban kafarat ẓihār.
Kafarat ini menjadi bentuk tanggung jawab atas ucapan yang telah keluar dari lisannya.
Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan penjelasan tentang ẓihār dalam Surah Al-Mujādilah. Allah berfirman:
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا
“Orang-orang di antara kalian yang menẓihār istrinya, mereka bukanlah ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Sungguh, mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.”
Ayat ini mengajarkan bahwa persoalan ẓihār bukan sekadar masalah istilah. Ia berkaitan dengan kehormatan hubungan suami istri dan kesucian ikatan pernikahan.
Belajar Menjaga Lisan dalam Rumah Tangga
Dari pembahasan īlā’ dan ẓihār, kita mendapatkan pelajaran penting: ucapan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi.
Ketika marah, seseorang terkadang mudah mengucapkan sumpah, ancaman, atau pernyataan yang sebenarnya tidak ingin ia lakukan. Namun dalam syariat, tidak semua ucapan dapat dianggap angin lalu.
Karena itu, pasangan suami istri perlu belajar mengendalikan emosi sebelum berbicara. Perselisihan hendaknya diselesaikan dengan dialog, nasihat, dan cara-cara yang baik, bukan dengan sumpah yang menyakiti atau ucapan yang merendahkan pasangan.
Rumah tangga membutuhkan ketenangan, bukan perlombaan siapa yang paling keras dalam berbicara. Ia membutuhkan kebijaksanaan, bukan ucapan yang lahir dari kemarahan.
Pelajaran terbesar dari pembahasan ini adalah bahwa lisan harus dijaga sebelum sebuah ucapan berubah menjadi persoalan hukum.
Sebab, kata-kata yang keluar dari mulut mungkin hanya membutuhkan beberapa detik untuk diucapkan, tetapi konsekuensinya terkadang harus ditanggung jauh lebih lama.
Maka, sebelum bersumpah, berpikirlah. Sebelum mengucapkan sesuatu ketika marah, tahanlah. Dan sebelum menyakiti pasangan dengan kata-kata, ingatlah bahwa pernikahan adalah amanah yang harus dijaga, bukan medan untuk saling melukai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar