Minggu, 25 Oktober 2026

Mengenal Al-Ijab al-Dzati (Keniscayaan-Diri) Salah Satu dari Tujuh Benih Kekufuran


Al-Ijab al-Dzati (Keniscayaan-Diri) dalam Pandangan Filsafat dan Ulama Akidah

Pengertian Al-Ijab al-Dzati

Al-ijab al-dzati (الإيجاب الذاتي) secara bahasa berarti "keniscayaan-diri" atau "pewajiban oleh zat". Dalam istilah filsafat, konsep ini merujuk pada pandangan bahwa Allah Ta'ala menciptakan alam semesta dan segala isinya bukan dengan kehendak dan pilihan bebas, melainkan secara niscaya, terpaksa, dan otomatis akibat konsekuensi zat-Nya sendiri. Dengan kata lain, zat Allah "mewajibkan" adanya alam, sehingga alam harus ada begitu zat Allah ada—tanpa ada ruang bagi pilihan untuk menciptakan atau tidak menciptakannya.

Pandangan ini dinisbatkan kepada para filsuf Peripatetik (Masyā'iyyūn), baik dari kalangan Yunani seperti Aristoteles, maupun dari kalangan Muslim seperti Al-Farabi dan Ibnu Sina.

Latar Belakang Filosofis

1. Allah sebagai "Sebab Pertama" (Al-'Illah Al-Ula)

Dalam kerangka filsafat Peripatetik, Allah diposisikan sebagai Wajib al-Wujud (Yang Wujud-Nya niscaya) dan Sebab Pertama yang darinya seluruh wujud lain memancar. Allah bukanlah materi yang darinya alam dibuat, melainkan zat yang menjadi sumber pemancaran seluruh eksistensi.

2. Konsep Sebab dan Akibat (Al-'Illah wa Al-Ma'lul)

Para filsuf menggunakan model kausalitas yang dipinjam dari hukum-hukum alam dan fisika. Dalam model ini:

· Api adalah "sebab" bagi pembakaran (akibatnya)
· Matahari adalah "sebab" bagi cahaya (akibatnya)
· Gerakan tangan adalah "sebab" bagi gerakan kunci di dalam gembok (akibatnya)

Berdasarkan analogi ini, mereka menyimpulkan bahwa Allah adalah "sebab sempurna" (al-'illah al-tāmmah) bagi alam semesta. Karena sebab itu sempurna, maka akibatnya—yaitu alam—harus muncul darinya secara niscaya dan terpaksa, persis seperti munculnya cahaya dari matahari atau terbakarnya sesuatu karena api.

3. Dua Jenis Sebab dalam Filsafat

Para filsuf membagi sebab menjadi dua kategori utama:

a. Sebab yang Berkehendak (Al-'Illah Al-Murīdah)

Yaitu sebab yang melakukan sesuatu dengan kehendak dan pilihannya; jika mau ia melakukan, dan jika mau ia tidak melakukan. Inilah keyakinan kaum Muslimin tentang Allah—bahwa Dia menciptakan alam dengan kehendak dan keinginan bebas-Nya, dan Dia tidak dipaksa oleh apa pun.

b. Sebab Sempurna yang Mewajibkan (Al-'Illah Al-Tāmmah Al-Mūjibah)

Yaitu sebab yang begitu ada, maka akibatnya wajib dan pasti ada seketika tanpa pilihan apa pun. Contohnya: begitu matahari terbit, cahaya pasti ada, dan matahari tidak memiliki pilihan untuk mencegah cahayanya.

Para filsuf Peripatetik memasukkan Allah ke dalam kategori kedua ini—sebagai sebab sempurna yang mewajibkan—sehingga alam semesta muncul dari-Nya secara pasti dan terpaksa.

Konsekuensi Pandangan Al-Ijab al-Dzati

Jika kita menganggap Allah sebagai "sebab sempurna" dan alam sebagai "akibatnya", maka akan timbul beberapa konsekuensi berbahaya menurut para ulama akidah:

1. Menafikan Kehendak dan Pilihan Allah

Dalam pandangan ini, Allah tidak memiliki kemampuan untuk tidak menciptakan alam; Dia terpaksa oleh zat-Nya untuk mewujudkannya. Ini berarti menafikan sifat kehendak bebas dan pilihan dari Sang Pencipta—suatu hal yang bertentangan dengan nash Al-Qur'an yang jelas:

"وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ"
"Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilih." (QS. Al-Qashash: 68)

2. Kesertaan dalam Waktu (Keazalian Alam)

Sebab sempurna tidak terpisah dari akibatnya dalam waktu. Tidak mungkin matahari ada lalu cahaya ada satu jam setelahnya, tetapi keduanya ada bersamaan. Berdasarkan prinsip ini, para filsuf menyimpulkan bahwa alam itu azali dan qadim bersama Allah dalam waktu. Ini menafikan bahwa Allah menciptakan alam dari "ketiadaan" (creatio ex nihilo), dan hal ini mewajibkan kekufuran menurut para ulama Islam—karena Allah ada dan tidak ada sesuatu pun bersama-Nya, kemudian Dia menciptakan makhluk.

3. Tidak Ada Intervensi Langsung Allah dalam Alam

Menurut pandangan ini, Allah tidak campur tangan dalam detail-detail alam dari hari ke hari—tidak memberi rezeki kepada seseorang, tidak mematikan seseorang dengan kehendak baru yang terjadi. Alam berjalan menurut hukum-hukum matematis dan alamiah yang ketat yang muncul dari zat Allah secara niscaya. Allah sendiri—menurut klaim mereka—tidak dapat mengubahnya atau melanggarnya.

4. Membatalkan Kenabian dan Mukjizat

Jika segala sesuatu di alam semesta berjalan dengan keterpaksaan dan kausalitas-diri yang pasti, maka tidak ada ruang bagi kehendak ilahi yang mengubah hukum-hukum kosmik untuk menampakkan mukjizat. Tidak ada ruang bagi pengutusan para rasul dengan syariat-syariat dan kitab-kitab. Mukjizat seperti penyelamatan Ibrahim dari api menjadi tidak mungkin, karena api menurut tabiatnya pasti membakar—dan Allah tidak dapat melanggar tabiat tersebut.

5. Allah Menjadi Seperti "Hukum Deterministik"

Dalam pandangan ini, Allah sangat dekat dengan gagasan "tatanan kosmik deterministik" atau "sunnah kosmik yang ketat". Dia dilucuti dari kehendak dan pilihan sehingga menjadi lebih menyerupai "sumber" atau "hukum" yang darinya alam muncul dan falak-falak bergerak secara paksa dan terpaksa, tanpa Dia memiliki kemampuan untuk mencegah pemancaran itu atau mengubahnya.

Penilaian Ulama Akidah

Imam Al-Sanusi dan Tujuh Pokok Kekufuran

Imam Al-Sanusi dalam kitabnya yang terkenal Umm al-Barāhin (أم البراهين) menyebutkan bahwa pokok-pokok kekufuran dan bidah ada tujuh, dan yang pertama adalah al-ijab al-dzati:

"وأصول الكفر والبدع سبعة: الإيجاب الذاتي: وهو إسناد الكائنات إلى الله تعالى على سبيل التعليل أو الطبع من غير اختيار..."
"Dan pokok-pokok kekufuran dan bidah ada tujuh: Al-ijab al-dzati, yaitu menyandarkan wujud-wujud kepada Allah Ta'ala dengan cara kausalitas atau tabiat tanpa pilihan..."

Mengapa Dinilai sebagai Kekufuran?

Para ulama Islam dan mutakallim (teolog skolastik Muslim) berpandangan bahwa pendapat tentang al-ijab al-dzati meruntuhkan rukun-rukun agama dan akidah dari beberapa sisi:

1. Menafikan kemampuan dan kehendak Allah: Mencabut sifat kehendak bebas dan pilihan dari Sang Pencipta menjadikan-Nya dipaksa dan terpaksa—Maha Tinggi Allah dari hal itu.
2. Pendapat bahwa alam itu qadim: Jika sebab (Allah) itu azali dan qadim, maka akibat (alam) harus juga azali dan qadim bersamanya. Pendapat bahwa alam itu azali dan qadim—bukan tidak ada lalu diadakan—adalah kekufuran yang jelas dan keluar dari agama menurut kesepakatan kaum Muslimin.
3. Membatalkan kenabian dan mukjizat: Jika segala sesuatu berjalan dengan keterpaksaan dan kausalitas-diri yang pasti, maka tidak ada ruang bagi kehendak ilahi yang mengubah hukum-hukum kosmik untuk menampakkan mukjizat, dan tidak ada ruang bagi pengutusan para rasul.

Perbedaan dengan Wahdat al-Wujud

Perlu dicatat bahwa para penganut al-ijab al-dzati—yaitu para filsuf Peripatetik seperti Ibnu Sina—tidak menyatukan zat Allah dengan alam sehingga Dia menjadi identik dengannya. Mereka tidak mengatakan "wahdat al-wujud" dalam makna harfiah yang menyatakan bahwa Pencipta dan makhluk adalah satu hal. Mereka tetap membedakan antara Allah sebagai Sebab Pertama dan alam sebagai akibat. Namun, mereka menjadikan Allah dan alam saling menyertai secara mutlak yang tidak dapat dipisahkan.

Adapun wahdat al-wujud dalam makna harfiahnya—seperti yang dikatakan Ibnu Arabi dan al-Jili—adalah pandangan bahwa wujud itu satu, dan alam adalah manifestasi serta penampakan zat ilahi; maka tidak ada Pencipta dan makhluk yang terpisah. Ini adalah pendapat yang juga dikafirkan oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah, tetapi merupakan konsep yang berbeda dari al-ijab al-dzati.

Bantahan Para Mutakallim

Para mutakallim dan ulama akidah—seperti Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Tahāfut al-Falāsifah (تهافت الفلاسفة)—membantah gagasan "sebab dan akibat" yang deterministik ini untuk menetapkan kehendak mutlak Allah dan penciptaan-Nya atas alam dari ketiadaan. Mereka menegaskan bahwa:

1. Allah adalah Sebab yang Berkehendak (al-'illah al-murīdah), bukan sebab yang mewajibkan secara terpaksa.
2. Allah menciptakan alam dengan kehendak-Nya yang bebas, dan Dia mampu untuk tidak menciptakannya.
3. Alam adalah makhluk (muhdats) yang diadakan dari ketiadaan setelah sebelumnya tidak ada.
4. Allah tetap memiliki kemampuan untuk campur tangan dalam alam, mengubah hukum-hukumnya, dan menampakkan mukjizat bagi para nabi-Nya.

Perbedaan Istilah "Sebab" antara Filsuf dan Ulama Akidah

Perlu dipahami bahwa istilah "sebab" ('illah) dalam filsafat berbeda dengan istilah "sebab" (sabab) dalam akidah dan fikih. Perbedaan ini mengubah pandangan kita tentang mukjizat:

· 'Illah dalam filsafat: Sebab yang secara otomatis dan niscaya menghasilkan akibatnya, tanpa bisa dipisahkan. Api adalah 'illah bagi pembakaran—selama api ada dan bersentuhan dengan benda yang mudah terbakar, pembakaran pasti terjadi.
· Sabab dalam akidah: Sebab yang merupakan kebiasaan yang ditetapkan Allah, tetapi Allah tetap bebas untuk menciptakan atau tidak menciptakan akibatnya. Api adalah sabab bagi pembakaran dalam kebiasaan yang Allah tetapkan, tetapi Allah mampu mencegah pembakaran terjadi—sebagaimana yang terjadi pada Nabi Ibrahim yang tidak terbakar oleh api.

Kesimpulan

Al-ijab al-dzati adalah konsep filosofis yang menyatakan bahwa Allah menciptakan alam secara niscaya dan terpaksa akibat konsekuensi zat-Nya, tanpa kehendak dan pilihan bebas. Konsep ini dinisbatkan kepada para filsuf Peripatetik seperti Aristoteles dan pengikutnya.

Para ulama akidah—seperti Imam Al-Sanusi—menilai konsep ini sebagai pokok pertama dari tujuh pokok kekufuran dan bidah, karena:

1. Menafikan sifat kehendak dan pilihan Allah
2. Mengimplikasikan keazalian alam (alam qadim bersama Allah)
3. Membatalkan kenabian dan mukjizat
4. Menjadikan Allah seperti hukum deterministik yang tidak memiliki kebebasan

Para mutakallim seperti Imam Al-Ghazali membantah pandangan ini dengan menegaskan bahwa Allah adalah Sebab yang Berkehendak, bukan sebab yang mewajibkan secara terpaksa; bahwa Dia menciptakan alam dari ketiadaan dengan kehendak bebas-Nya; dan bahwa Dia tetap memiliki kemampuan untuk campur tangan dalam alam dan menampakkan mukjizat bagi para nabi-Nya.

Dengan demikian, al-ijab al-dzati bukan sekadar perbedaan filosofis, melainkan menyentuh inti akidah Islam tentang siapa Allah dan bagaimana hubungan-Nya dengan alam semesta—suatu hal yang menentukan sah atau tidaknya keimanan seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenal Al-Ijab al-Dzati (Keniscayaan-Diri) Salah Satu dari Tujuh Benih Kekufuran

Al-Ijab al-Dzati (Keniscayaan-Diri) dalam Pandangan Filsafat dan Ulama Akidah Pengertian Al-Ijab al-Dzati Al-ijab al-dzati (الإيجاب الذاتي) ...