Minggu, 01 Juni 2025

Batasan Orang Yang Mampu Berkurban

BATASAN MAMPU BERQURBAN DALAM MADZHAB SYAFI'I

Disunnahkan secara kuat bagi kita (umat Islam) untuk berqurban
Sedangkan bagi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, maka hukumnya wajib.

Orang yang terkena perintah ini adalah: muslim yang baligh, berakal, merdeka, dan mampu, begitu juga hamba sahaya yang merdeka sebagian (muba‘adh) jika ia memiliki harta dari bagian dirinya yang merdeka.

Yang dimaksud dengan "mampu" adalah: orang yang memiliki kelebihan harta (yang cukup untuk membeli hewan qurban) setelah mencukupi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan hari-hari tasyrik, karena itulah waktunya. Hal ini serupa dengan zakat fitrah, yang disyaratkan adanya kelebihan harta dari kebutuhan dirinya dan tanggungannya pada malam dan hari raya, karena itulah waktunya.

Ada kemungkinan pula bahwa yang cukup (mampu) adalah orang Islam yang mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan malam dan hari raya saja, sebagaimana dalam sedekah sunnah, karena kurban merupakan jenis sedekah. Oleh karena itu, bagi budak mukatab (yang sedang mencicil kebebasan), kurban bergantung pada izin tuannya, seperti halnya bentuk sedekah lainnya.

Kurban lebih utama daripada sedekah sunnah, karena ada perbedaan pendapat tentang wajibnya.

Imam Syafi‘i berkata: "Aku tidak memberi keringanan untuk meninggalkannya bagi orang yang mampu melaksanakannya." Yang beliau maksud adalah: makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi orang yang mampu, baik ia tinggal di pedalaman maupun di perkotaan, baik sedang dalam perjalanan atau tidak, dan tidak ada perbedaan antara orang yang berhaji maupun tidak. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah berkurban di Mina untuk istri-istrinya dengan seekor sapi, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.



( سنة مؤكدة ) أي : في حقنا، وأما في حقه صلى الله عليه وسلم .. فهي واجبة

والمخاطب بها : المسلم البالغ العاقل الحرّ المستطيع ، وكذا المبعض إذا ملك مالاً ببعضه الحر. العيد

والمراد بالمستطيع : من يقدر عليها فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم وأيام التشريق ؛ لأن ذلك وقتها ، ونظير ذلك : زكاة الفطر ؛ فإنهم اشترطوا فيها أن تكون فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم العيد وليلته ؛ لأن ذلك وقتها .

ويحتمل أنه يكفي أن تكون فاضلة عما يحتاجه في ليلة العيد ويومه فقط ؛ كما في صدقة التطوع ؛ لأنها نوع صدقة ؛ ولذلك كانت من المكاتب متوقفة على إذن سيده كسائر تبرعاته ، وهي أفضل من صدقة التطوع ؛ للاختلاف في وجوبها . وقال الشافعي : ( لا أرخص في تركها لمن قدر عليها )، ومراده رضي الله عنه :
أو أنه يكره تركها للقادر عليها، سواء كان من أهل البوادي ، أو من أهل الحضر ، السفر ، ولا فرق بين الحاج وغيره ؛ فقد ضحى صلى الله عليه وسلم في منى عن نسائه بالبقر ، رواه الشيخان.

(حاشية البيجور على ابى شجاع ج ٤ ص ٣٦٠ ط دار المنهاج 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenapa Muharram Jadi Bulan Pertama Dalam Kalender Hijriyah? Berikut Penjelasannya

Bulan Muharram dijadikan bulan pertama dalam kalender Islam (Hijriyah) bukan karena peristiwa hijrah Nabi Muhammad ﷺ sebab Nabi ...