Minggu, 16 Maret 2025

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui 

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya. Konsekuensi hukumnya sebagai berikut:  

1. Wajib qadha tanpa fidyah, jika hanya khawatir terhadap dirinya atau sekaligus terhadap bayinya.  
2. Wajib qadha dan fidyah , jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayinya saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenal Erotomania: Ketika Seseorang Delusi Merasa Dicintai oleh Orang Lain

Mengenal Erotomania: Ketika Seseorang Merasa Menjadi Orang Paling Spesial Pernahkah Anda mendengar kisah tentang seseorang yang ...