Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya. Konsekuensi hukumnya sebagai berikut:
1. Wajib qadha tanpa fidyah, jika hanya khawatir terhadap dirinya atau sekaligus terhadap bayinya.
2. Wajib qadha dan fidyah , jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayinya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar