Minggu, 16 Maret 2025

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui 

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya. Konsekuensi hukumnya sebagai berikut:  

1. Wajib qadha tanpa fidyah, jika hanya khawatir terhadap dirinya atau sekaligus terhadap bayinya.  
2. Wajib qadha dan fidyah , jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayinya saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Manhajut Tafsir (11): Pembakaran Mushaf pada Masa Khalifah Usman dan Alasan Yang Melatarbelakanginya

Pembakaran Mushaf pada Masa Utsman: Upaya Menjaga Persatuan dan Keaslian Al-Qur'an Salah satu peristiwa penting dalam sejar...