Minggu, 16 Maret 2025

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui 

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya. Konsekuensi hukumnya sebagai berikut:  

1. Wajib qadha tanpa fidyah, jika hanya khawatir terhadap dirinya atau sekaligus terhadap bayinya.  
2. Wajib qadha dan fidyah , jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayinya saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenapa Muharram Jadi Bulan Pertama Dalam Kalender Hijriyah? Berikut Penjelasannya

Bulan Muharram dijadikan bulan pertama dalam kalender Islam (Hijriyah) bukan karena peristiwa hijrah Nabi Muhammad ﷺ sebab Nabi ...