Minggu, 16 Maret 2025

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui 

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya. Konsekuensi hukumnya sebagai berikut:  

1. Wajib qadha tanpa fidyah, jika hanya khawatir terhadap dirinya atau sekaligus terhadap bayinya.  
2. Wajib qadha dan fidyah , jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayinya saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JANGAN PERNAH LUPA MENDO'AKAN ORANG TUA

JANGAN PERNAH LUPA MENDO'AKAN ORANG TUA Diceritakan oleh sebagian ahli 'ilmi: Ada seorang laki-laki melihat ahli qubur d...