Minggu, 16 Maret 2025

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui 

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya. Konsekuensi hukumnya sebagai berikut:  

1. Wajib qadha tanpa fidyah, jika hanya khawatir terhadap dirinya atau sekaligus terhadap bayinya.  
2. Wajib qadha dan fidyah , jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayinya saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AMALAN RINGAN BERPAHALA BESAR

HADITS TENTANG AMALAN RINGAN BERPAHALA BESAR  "Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  “Tidak ...