Kamis, 06 Maret 2025

Hukum Semut & Lalat Yang Mati Di Saku Orang Yang Shalat

HUKUM SUCINYA BANGKAI SEMUT LALAT NYAMUK SECARA MUTLAK. 

Menurut Al-Qoffal, bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya seperti semut, nyamuk, lalat, dll adalah suci. Al-Bakri dalam Ianah At-Tolibin, hlm. 1/108, mengutip pendapat Al-Qaffal:

(وكميتة) ولو نحو ذباب مما لا نفس له سائلة، خلافا للقفال ومن تبعه في قوله بطهارته لعدم الدم المتعفن، كمالك وأبي حنيفة.

Artinya: Bangkai (itu najis) walaupun dari hewan yang tidak mengalir darahnya seperti lalat. Ini berbeda dengan pendapat Al-Qaffal dan ulama yang sepakat dengannya yang menyatakan sucinya bangkai lalat dan semacamnya karena tidak adanya darah yang berbau sebagaimana pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.

Apabila mengikuti pendapat Al-Qaffal ini, maka shalatnya orang yang membawa bangkai hewan-hewan yg disebutkan di atas saat shalat adalah sah secara mutlak baik sengaja atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips berpuasa bagi yang berfisik lemah

● *Saat sahur* usahakan untuk membatasi asupan teh dan kopi. Pasalnya, dua asupan tsb membuat metabolisme berjalan cepat. Sehing...