1. Melihatnya seorang laki-laki (meskipun sudah tua renta dan lemah untuk bersetubuh) pada perempuan lain (ajnabiyyah) tanpa ada hajat. Hukumnya adalah tidak boleh. Jika karena hajat, seperti dalam hal persaksian, maka boleh.
2. Melihatnya seorang laki-laki pada istri dan budak perempuannya. Hukumnya adalah boleh, sebatas anggota tubuh selain alat kelamin. Adapun melihat alat kelamin, hukumnya haram. Tetapi pendapat demikian adalah pendapat yang lemah, sedangkan pendapat yang ashah adalah boleh melihat alat kelamin istri atau budaknya, namun hal itu makruh
3. Melihatnya seorang laki-laki pada mahramnya, atau budak perempuan yang telah menikah dengan orang lain, hukumnya boleh melihat sebatas anggota tubuh selain antara pusar dan lutut. Adapun melihat anggota antara pusar sampai lutut, hukumnya adalah haram.
4. Melihat pada perempuan lain (ajnabiyyah) karena hajat untuk menikah. Hukumnya boleh bagi orang yang hendak menikahi perempuan, untuk melihat wajah dan dua telapak tangan bagian luar dan dalam, meskipun sang perempuan tidak mengizinkan. Adapun melihat budak perempuan ketika hendak melamarnya, menurut tarjih Imam Nawawi sama dengan ketentuan melihat perempuan merdeka.
5. Melihat dalam rangka pengobatan. Hukumnya boleh bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat perempuan lain (ajnabiyyah) pada tempat-tempat yang butuh untuk dilihat dalam rangka pengobatan, hingga pada bagian alat kelamin. Demikian itu harus didampingi oleh mahram, suami atau tuannya, dan dilakukan jika memang tidak ditemukan dokter perempuan yang bisa mengobatinya
6. Melihat dalam rangka persaksian atas seorang perempuan. Maka seorang laki-laki boleh melihat alat kelamin perempuan ketika bersaksi atas zina yang dilakukan perempuan atau atas
persalinannya. Jika dengan sengaja melihat tanpa ada hajat persaksian, maka dianggap fasik dan persaksiannya ditolak.
Atau melihat dalam rangka muamalah (jual beli dan selainnya), maka hukumnya boleh. Adapun ucapan mushannif "ilâ al wajhi khâsshatan" (melihat kepada wajah secara khusus), merujuk pada persaksian dan muamalah.
7. Melihat budak perempuan ketika membelinya. Hukumnya boleh melihat pada tempat-tempat yang butuh untuk disingkap. Maka boleh melihat ujung jari dan rambut saja, dan tidak boleh melihat
auratnya.
Sumber Fathul Qorib Awal Bab Nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar