Senin, 25 Juli 2022

Hukum Mewakilkan Nikah Lewat Video Call

Deskripsi Masalah
Di suatu daerah sebutlah Si Zaid menjadi wali nikah dari seorang wanita sebutlah Hindu yang berada di kota lain. Pada suatu hari si Hindun akan menikah, saat prosesi akad nikah, si Zaid mendadak sakit dan tidak dapat menghadiri pernikahan tersebut. Kemudian si Zaid mewakilkan kepada si Bakar lewat telepon untuk menikahkan. 

Pertanyaan:
Sahkah mewakilkan lewat video call untuk akad nikah?

Jawaban:

Hukum mewakilkan akad nikah lewat telepon adalah sah, selama dalam mewakilkan tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.

Dasar pengambilan

1. Kitab asy syarqowi juz 2 halaman 10
قَوْلُهُ وَصِيْغَةً - كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

"Seperti Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap akad wakalah tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah. Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga jika dia melaksanakan sebelum mengetahui ada wakalah, pelaksanaannya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya  Jika anak dibesarkan dengan celaan,ia belajar memaki Jika anak dibesarkan dengan permusuhan,i...