Rabu, 14 Oktober 2020

Hukum Menikah Bagi Perempuan


 Hukum Menikah Bagi Perempuan

Bagi Anda Para  Jomblowati, sangat perlu sekali untuk menyiapkan hal-hal yang terkait dengan pernikahan, minimal mengetahui hukum nikah, sebagai pengantar pernikahan...

Syaikh Zakariya al-Anshari mengutip pendapat Ibnu Imad yang menyatakan bahwa dalam konteks pernikahan, perempuan dikelompokkan menjadi beberapa bagian hukum:

  1. Perempuan yang memiliki syahwat untuk menikah, maka baginya dianjurkan untuk menikah.
  2. Perempuan yang khawatir melakukan praktik prostitusi (zina), maka ia wajib menikah.
  3. Perempuan yang ahli ibadah dan tidak memiliki keinginan untuk menikah serta memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya sendiri, maka bagi perempuan tipe ini lebih baik menfokuskan dirinya untuk beribadah daripada menikah.
  4. Perempuan yang tidak memiliki hasrat biologis untuk menikah serta memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya hanya saja ia bukan ahli ibadah, maka bagi perempuan tipe ini yang lebih baik adalah menikah.
  5. Perempuan yang tidak memiliki keinginan menikah namun ia membutuhkan nafkah untuk memenuhi kebutuhan dirinya, maka jalan yang terbaik untuk wanita jenis ini ialah segera menikah.
  6. Perempuan yang alat kelaminnya buntu (insidâdul-farji). Dalam hal ini, wanita tersebut dimakruhkan menikah


Refrensi: Asnâ  al-Mathâlib. Dar al-Kutub al-Ilmiah Beirut-Lebanon. Hal: 264.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya

Anak akan belajar dari kehidupan orang tuanya  Jika anak dibesarkan dengan celaan,ia belajar memaki Jika anak dibesarkan dengan permusuhan,i...