Hukum Menikah Bagi Perempuan
Bagi Anda Para Jomblowati, sangat perlu sekali untuk menyiapkan hal-hal yang terkait dengan pernikahan, minimal mengetahui hukum nikah, sebagai pengantar pernikahan...
Syaikh Zakariya al-Anshari mengutip pendapat Ibnu Imad yang menyatakan bahwa dalam konteks pernikahan, perempuan dikelompokkan menjadi beberapa bagian hukum:
- Perempuan yang memiliki syahwat untuk menikah, maka
baginya dianjurkan untuk menikah.
- Perempuan yang khawatir melakukan praktik prostitusi
(zina), maka ia wajib menikah.
- Perempuan yang ahli ibadah dan tidak memiliki keinginan
untuk menikah serta memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya sendiri,
maka bagi perempuan tipe ini lebih baik menfokuskan dirinya untuk beribadah
daripada menikah.
- Perempuan yang tidak memiliki hasrat biologis untuk
menikah serta memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya hanya saja
ia bukan ahli ibadah, maka bagi perempuan tipe ini yang lebih baik adalah
menikah.
- Perempuan yang tidak memiliki keinginan menikah namun ia membutuhkan nafkah untuk memenuhi kebutuhan dirinya, maka jalan yang terbaik untuk wanita jenis ini ialah segera menikah.
- Perempuan yang alat kelaminnya buntu (insidâdul-farji). Dalam hal ini, wanita tersebut dimakruhkan menikah
Refrensi: Asnâ al-Mathâlib. Dar al-Kutub al-Ilmiah Beirut-Lebanon. Hal: 264.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar