Selasa, 02 Desember 2025

Batasan Hormat Membungkuk Yang diperbolehkan & yang tidak diperbolehkan

MEMBUNGKUK HORMAT YANG MAKRUH

«أسنى المطالب في شرح روض الطالب» (4/ 186): 
«(قَوْلُهُ: وَحَنْيُ الظَّهْرِ مَكْرُوهٌ) قَالَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ تَنْكِيسُ الرُّءُوسِ إنْ انْتَهَى إلَى حَدِّ الرُّكُوعِ فَلَا يُفْعَلُ كَالسُّجُودِ وَلَا بَأْسَ بِمَا يَنْقُصُ عَنْ حَدِّ الرُّكُوعِ لِمَنْ يُكْرَمُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ»


(Ucapan mushannif: dan membungkukkan punggung itu makruh) Syaikh Izzuddin bin Abdus Salam berkata: Menundukkan kepala apabila sampai pada batas rukuk maka tidak boleh dilakukan, sebagaimana sujud. Tidak apa-apa membungkuk jika tidak sampai batas rukuk, untuk menghormati seorang Muslim yang dimuliakan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Mengubah Canggung Berbicara Menjadi Ahli Orasi

“Banyak orang pintar gagal bukan karena tak punya ide, tapi karena tak tahu cara menyampaikannya.” Kalimat ini mungkin terdengar menyakitkan...