Selasa, 07 Juli 2026

Ngaji Fathul Muin (35): Khulu' Antara Talak dan Fasakh

Pisah dengan Lafaz Khulu': Talak atau Fasakh?

Dalam pembahasan fikih keluarga Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum perpisahan yang terjadi melalui lafaz khulu'. Perbedaan ini bukan sekadar istilah, tetapi memiliki dampak hukum yang besar, terutama berkaitan dengan jumlah talak yang masih dimiliki suami.

Salah satu pendapat yang dinukil dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa apabila suami dan istri berpisah dengan menggunakan lafaz khulu', sementara lafaz tersebut tidak diniatkan sebagai talak, maka perpisahan itu dihukumi sebagai fasakh (pembatalan akad nikah), bukan talak.

Konsekuensinya, perpisahan tersebut tidak mengurangi jumlah talak yang dimiliki suami. Apabila keduanya ingin kembali hidup bersama, mereka dapat melakukan akad nikah baru, meskipun peristiwa khulu' seperti ini terjadi berulang kali. Karena dihitung sebagai fasakh, bukan talak, maka tidak berlaku batas tiga talak sebagaimana dalam perceraian biasa.

Pendapat ini bukanlah pendapat yang lemah. Banyak ulama besar mazhab Syafi'i, baik dari kalangan mutaqaddimin (ulama terdahulu) maupun mutaakhkhirin (ulama belakangan), memilih pendapat tersebut. Bahkan, Imam Sirajuddin al-Bulqini berkali-kali mengeluarkan fatwa berdasarkan pendapat ini.

Berbeda halnya apabila suami mengucapkan lafaz talak yang disertai tebusan (iwadh), misalnya, "Aku menceraikanmu dengan tebusan ini." Dalam keadaan seperti ini, para ulama sepakat bahwa perceraian tersebut adalah talak yang mengurangi jumlah talak suami.

Demikian pula menurut sebagian ulama, apabila lafaz khulu' memang diniatkan sebagai talak, maka hukumnya menjadi talak. Namun, Imam al-Haramain al-Juwaini menukil pendapat para ulama muhaqqiq bahwa niat semata tidak cukup untuk mengubah khulu' menjadi talak. Selama lafaz yang digunakan adalah lafaz khulu' dan bukan lafaz talak, maka statusnya tetap sebagai fasakh.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam memahami konsekuensi setiap lafaz yang digunakan dalam akad maupun perceraian. Dalam fikih Islam, pilihan kata memiliki pengaruh hukum yang sangat besar, sehingga setiap ucapan harus dipertimbangkan dengan cermat.

Dengan demikian, menurut pendapat yang dipilih oleh banyak ulama Syafi'iyyah, khulu' dengan lafaz khulu' yang tidak diniatkan sebagai talak adalah fasakh dan tidak mengurangi jumlah talak, sedangkan perceraian dengan lafaz talak yang disertai tebusan tetap merupakan talak yang mengurangi jumlah talak. Perbedaan ini menjadi salah satu bukti keluasan khazanah fikih Islam dan kedalaman ijtihad para ulama dalam menjaga ketepatan hukum syariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin (35): Khulu' Antara Talak dan Fasakh

Pisah dengan Lafaz Khulu': Talak atau Fasakh? Dalam pembahasan fikih keluarga Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum p...