Selasa, 21 Oktober 2025

Macam-macam Zuhud Menurut Imam Ahmad

 

Imam Ahmad bin Hanbal berkata bahwa zuhud itu ada tiga tingkatan: Meninggalkan yang haram, meninggalkan yang berlebihan dari yang halal, dan meninggalkan segala sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah.


1. Meninggalkan yang haram:

Ini adalah zuhud yang paling dasar dan berlaku bagi masyarakat umum. Artinya, seorang Muslim harus menjauhi segala sesuatu yang dilarang oleh agama.

2. Meninggalkan yang berlebihan dari yang halal:

Tingkatan ini lebih tinggi dari yang pertama. Seorang Muslim tidak hanya menjauhi yang haram, tetapi juga tidak berlebihan dalam menggunakan atau mengonsumsi hal-hal yang halal.

3. Meninggalkan segala sesuatu yang dapat melalaikan dari mengingat Allah:

Ini adalah tingkatan zuhud tertinggi. Seorang Muslim harus berusaha untuk tidak melakukan apapun yang dapat mengganggu atau melalaikannya dari mengingat Allah, bahkan jika hal tersebut adalah sesuatu yang mubah (boleh).

Referensi: Al-Adab Asy-Syariyah : 2/230, Madarij As-Salikin 2/12

قال أحمد بن حنبل: الزهد على ثلاثة أوجه: ترك الحرام وهو زهد العوام، والثاني: ترك الفضول من الحلال، وهو زهد الخواص، والثالث: ترك ما يشغل العبد عن اللَّه عز وجل، وهو زهد العارفين


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-macam Zuhud Menurut Imam Ahmad

  Imam Ahmad bin Hanbal berkata bahwa zuhud itu ada tiga tingkatan: Meninggalkan yang haram, meninggalkan yang berlebihan dari yang halal, d...