1. Bacaan Al-fatihah bisa didengar oleh diri sendiri dalam kondisi normal yaitu tidak ada keributan dan tidak tuli.
2. Membaca Al-Fatihah dengan tertib sesuai dengan urutan ayatnya. Jika bacaannya tidak tertib, maka ada dua keadaan
- Ada yang merubah makna seperti إياك نعبد menjadi نعبد اياك. Jika disengaja dan tau itu haram maka batal shalatnya, sedangkan jika tidak disengaja dan tidak tau haram maka batal bacaan alfatihah, sehingga harus diulangi.
- Adakala tidak merubah makna, seperti mendahulukan مالك يوم الدين dari pada الرحمن الرحيم. Maka rinciannya
a). Lafaz yang didahulukan tidak dihitung secara mutlak sebagai bacaan alfatihah, dan shalatnya tidak batal.
b). Lafaz yang ditakhirkan.
Apabila diniatkan sebagai penyempurna lafaz sebelumnya, maka tidak dihitung sebagai Al-Fatihah.
Apabila diniatkan sebagai permulaan,
* jika dipisah antara lafaz yang terdahulu dan terakhir dengan pemisah yang panjang, maka diulang dari awal
* jika tidak dipisah dengan pemisah yang panjang, maka sempurnakan saja, tidak wajib diulang dari awal.
3. Muwalat yaitu beriringan antara kalimat-kalimat Al-Fatihah atau ayat Al-Fatihah, tidak dipisah dengan jeda yang panjang.
hal-hal yang memisahkan itu:
a. Diam
b. Perkataan yang diluar sholat.
a. Dipisah oleh Diam
- Diam yang panjang (lebih dari ukuran tarik nafas).
1). Jika tidak tau /tidak sengaja /lupa / menguap, maka tidak memutus muwalat.
2). Jika sengaja, maka putus muwalat sehingga batal Al-fatihahnya , wajib ulang bacaan Al-fatihah.
- Diam yang pendak (ukuran tarik nafas).
Jika diniatkan untuk memutus Al-fatihah, maka putus muwalatnya & batal bacaan Al-fatihahnya sehingga wajib ulang bacaan Al-fatihahnya. Jika untuk tarik nafas saja, maka boleh.
b. Dipisah oleh perkataan yang diluar sholat.
- Ada yang masih berhubungan dengan sholat, seperti membaca "aamiin" untuk akhir Al-fatihah imam ketika menjadi ma'mum. maka tidak putus muwalatnya.
- Ada yang tidak berhubungan dengan sholat. seperti kita bersin ketika membaca Al-Fatihah, lalu kita baca "Alhamdulillah" maka putus muwalatnya, walaupun perkataannya sedikit.
4.Memelihara huruf dan tasydid Al-fatihah.
Jumlah huruf Al-Fatihah, ini ada khilaf :
- ada yang mengatakan 156 , jika ditetapkan ألف pada مالك (lemah)
- ada yang mengatakan 155 , jika dibuang ألف pada مالك (lemah). Sebagian ulama pada rakaat pertama pakai ألف. Pada rakaat ke-2 tidak pakai ألف. Karena sunnah memanjangkan قراءة di rakaat pertama dari rakaat kedua.
- ada yang mengatakan 138 , ini pendapat imam Az-ziyadi (kuat).
Jumlah tasydid dalam surah Al-Fatihah itu ada 14.
Makna memelihara huruf:
* tidak membuang hurufnya.
* tidak mengganti dengan huruf yang lain.
Makna memelihara tasydid:
* tidak membuang tasydid , seperti إيّاك khusus pada contoh ini jika dibuang tasydidnya & diniatkan, maka "kafir" karena makna nya berubah menjadi "cahaya matahari yang kita sembah". Jika dibuang tasydidnya tapi tidak diniatkan maknanya, maka tidak kafir tapi batal Al-fatihahnya.
* Mentasydid huruf yang tidak ada tasydidnya, maka itu sah sholatnya tapi tercela dan hukumnya makruh.
* Ketika kita tidak membaca tasydidnya, membuang / mengganti huruf Al-Fatihah. Maka wajib ulang dari yang tertinggal.
~ Jika tidak diulang karena lupa atau tidak tahu, maka tidak batal salatnya tapi rakaatnya tidak dihitung sehingga wajib menambah satu rakaat lagi sebelum salam.
~ jika tidak diulang karena sengaja, maka batal sholatnya.
5. Tidak ada lahen لحن yang merubah makna. Lahen adalah membaca harkat kalimat tidak mengikuti tuntunan yang ada (mengganti harokatnya).
Lahen itu ada 2 :
a. Lahen yang merubah makna. Seperti أَنْعَمْتَ menjadi أَنْعَمْتُ .
- jika sengaja & tau itu haram, maka batal sholatnya.
- jika tidak sengaja, lupa atau tidak tau itu haram, maka batal bacaannya. sehingga ulang dari yang di baca lahen.
b. Lahen yang tidak merubah makna. Seperti ُاَلْحَمْد menjadi اَلْحَمْدِ.
- jika sengaja dan tau itu haram. Maka tidak batal bacaannya tapi hukumnya haram.
- jika tidak sengaja atau lupa atau tidak tahu itu haram, maka tidak batal bacaannya dan tidak haram tapi mubah.
6. Tidak membaca Al-Fatihah dengan qiroah yang شاذ yang merubah makna. Seperti أَنْعَمْتَ menjadi أَنْعَمْتُ .
- jika sengaja dan tau itu haram, maka batal sholatnya.
- jika tidak sengaja dan tidak tahu itu haram, Maka batal bacaannya. wajib ulang dari bagian yang salahnya.
7.Membaca tiap-tiap ayat dari surah Al-Fatihah.
Bagaimana Kalau ragu Apakah sudah berjalan jadi hak atau tidak Dan setelah baca Al-fatihah?
- jika ragu pada asal Al-fatihah (ada baca Al-fatihah atau tidak). Maka wajib ulang Al-fatihah dari awal.
- jika lagu pada sebagian Al-fatihah. Maka tidak wajib ulang Al-fatihahnya.
Berbeda halnya Kalau ragunya itu ketika sedang membaca Al-Fatihah, Apakah sudah baca sebagian ayatnya atau belum, maka wajib ulang dari yang diragukan itu.
8.Membaca al-fatihah dengan bahasa Arab. Jika sebagai ganti dari Al-Fatihah, lihat dulu :
- jika gantinya itu ayat Alquran yang lain, maka tidak boleh diterjemah.
- jika gantinya itu dzikir dan doa, maka boleh diterjemah.
9. Membaca Al-fatihah dengan sempurna dalam keadaan berdiri atau ganti dari berdiri.
10. Tidak ada yang memalingkan Al-fatihah.
- jika kita niatkan yang dibaca itu Al-fatihah atau tidak diniatkan sama sekali, maka sah.
- jika diniatkan untuk sanjungan kepada Allah atau diniatkan sebagai Al-fatihah dan digabung dengan sesuatu yang lain, maka tidak sah.
Referensi: Hasyiyah Al Bajuri, Hasyiyah I'anatut Tolibin, Hasyiyah Syarqawi dan Syarah Mu'nisul Jalis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar