Dikisahkan bahwa Yazid bin Umar(Gubernur Irak saat itu) pernah menawarkan Abu Hanifah jabatan hakim untuk mengurusi Baitul Mal, namun tawaran itu ditolak Abu Hanifah.
Mendapat penolakan secara langsung, sang Gubernur tersinggung dan menganggap Abu Hanifah tidak menghargainya, lantas menghukum Abu Hanifah dengan cambukan.
Abu Hanifah tetap pada pendiriannya dan beliau tak pernah menjabat sebagai Hakim hingga akhir hayat.
_*Hikmah yang terkandung: Pentingnya teguh pendirian dan tidak tergiur iming-iming jabatan*_
_Sumber: Ihya Ulumuddin 1/28_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar