Minggu, 16 Februari 2025

Rela dihukum demi menghindari jabatan

*Rela dihukum demi menghindari jabatan*

Dikisahkan bahwa Yazid bin Umar(Gubernur Irak saat itu) pernah menawarkan Abu Hanifah jabatan hakim untuk mengurusi Baitul Mal, namun tawaran itu ditolak Abu Hanifah.

Mendapat penolakan secara langsung, sang Gubernur tersinggung dan menganggap Abu Hanifah tidak menghargainya, lantas menghukum Abu Hanifah dengan cambukan.

Abu Hanifah tetap pada pendiriannya dan beliau tak pernah menjabat sebagai Hakim hingga akhir hayat. 

_*Hikmah yang terkandung: Pentingnya teguh pendirian dan tidak tergiur iming-iming jabatan*_

_Sumber: Ihya Ulumuddin 1/28_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ngaji Fathul Muin: Saat Saksi Tidak Memenuhi Syarat

Ketika Akad Nikah Dinyatakan Batal: Kapan Pengakuan Diterima dan Kapan Ditolak? Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung (mitsaq...