Dikisahkan suatu hari terjadi diskusi unik antara Imam Syafi’i dan Imam Sufyan Ats-Tsauri tentang kulit bangkai dan kesuciannya dengan samak. Pada mulanya Asy-Syafi’i berpandangan bahwa kulit bangkai tidak bisa suci dengan disamak berlandaskan hadis Nabi yang ditujukan pada kabilah Juhainah: “Sesungguhnya aku telah memberi rukhsah pada kalian tentang kulit bangkai, jika suratku telah sampai maka janganlah kalian mengambil manfaat pada kulit bangkai dengan disamak atau dibalut” [HR: Abu Daud & Ahmad]
Namun Imam Sufyan Ats-Tsauri berpendapat kulit
bangkai bisa suci dengan disamak berlandaskan hadis: “Tidaklah kalian
mengambil kulitnya kemudian kalian samak, lalu ambillah manfaatnya” [HR:
Bukhari & Muslim]
Setelah keduanya mendengar dalil
masing-masing, keduanya mengubah pendapatnya, Asy-Syafi’i mengatakan kulit
bangkai bisa suci dengan disamak, sedangkan Sufyan Ats-Tsauri berpendapat
sebaliknya.
Syarh Yaqut
an-Nafis 90
Lihat Juga: Kisah Ibnu Sirin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar