Jumat, 04 Desember 2020

DOA MENGEMBALIKAN BARANG YANG HILANG

 



Ibnu Umar pernah ditanyakan cara mengembalikan barang yang hilang, kemudian beliau menjawab: “Wudhu’lah, kemudian shalat sunnah dua rakaat dan bacalah setelah tahiyat akhir:

اللَّهُمَّ رَادَّ الضَّالَّةِ، هَادِيَ الضَّالَّةِ، تَهْدِي مِنَ الضَّلَالَةِ، رُدَّ عَلَيَّ ضَالَّتِي، بِعِزَّتِكَ وَسُلْطَانِكَ، فَإِنَّهَا مِنْ فَضْلِكَ وَعَطَائِكَ

Allahumma raddadh dhollati, hadiyadh dhollati, tahdi minadh dhalalati, ruddi ‘alayya dhollati, bi ‘izzatika wa sulthanika, fainnaha min fadhlika wa athoika”

Kamis, 03 Desember 2020

Ketika Imam Ibnu Hajar Berbicara Musik

 


Judul: Kaffurra’a’ an muharramatil lahwi wassima’

Penulis: Ibnu Hajar Al-Haitami

Halaman: 128

Penerbit: Maktabah Al-Quran, Kairo

Tahun terbit: 2009



Musik dan nyanyian, merupakan suatu media yang dijadikan sebagai alat penghibur oleh hampir setiap kalangan di zaman kita sekarang ini. Hampir tidak kita dapati satu ruang pun yang kosong dari musik dan nyanyian, baik di rumah, di kantor, di warung dan lainnya. Bahkan di masjidpun, juga tak luput dari pengaruh musik.

Sebelum menelusuri lebih jauh tenteng musik dan yang berkaitan, ada baiknya jika kita mengetahu devinisinya dulu.

Kata Ghina’ (nyanyian) maknanya meninggikan suara dan berdendang biasanya pakai alunan berupa syair bersajak. Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Nyanyian adalah meninggikan suara dan berdendang, orang arab juga menyebutnya dengan nama An-Nasbu dan Al-Hida”. (Fathul Bari, 2/4)

Sedangkan yang dimaksud alat musik yakni Ma’azif atau Alatul Malahi adalah alat yang melalaikan ia digunakan dengan nyanyian. Berbeda macam-macamnya mengikuti zaman yang digunakan.

Untuk mengetahui bagaimana hukumnya bernyanyi dan bermusik, mari kita simak pemaparan Imam Ibnu Hajar yang sudah menuliskan secara khusus tentang musik dalam karyanya yang berjudul Kaffurra’a’ an muharramatil lahwi wassima’.

Dalam kitab tersebut secara global ada tiga pembahasan pokok, yang pertama adalah hukum menyanyi, melantunkan lagu-lagu dan syair. Kedua hukum memainkan musik. Ketiga hukum melakukan permainan seperti catur dan dadu.

Dalam pembahasan pertama yaitu pembahasan tentang menyanyi, perlu diketahui nyanyian di sini adalah yang dimaksud para ulama terdahulu adalah nyanyian yang tidak diiringi oleh alat musik, hal ini jelas berbeda dengan nyanyian zaman sekarang selalu diiringi dengan alat musik.

Seperti yang diketahui pada asalnya melantunkan syair dan nyanyian adalah mubah, kecuali digunakan dengan alat musik atau ada lirik jorok yang mengandung perkara haram. Ibnu Abdil Barr mengatakan: “Dalam bab ini di antara nyanyian ada yang membolehkan di kalangan para ulama. Terdapat atsar dari ulama salaf yang membolehkannya yaitu yang dinamakan nyanyian rukban, nyanyian nasob dan huda. Nyanyian semacam ini tidak ada perbedaan tentang dibolehkannya di kalangan ulama. Diriwayatkan Ibnu Wahb dari Usamah dan Abdullah ibnai Zaib bin Aslam dari ayahnya Zaid bin Aslam dari ayahnya bahwa Umar bin Khotob berkata, “Nyanyian merupakan bekal pengendara atau bekal orang musafir. Yang kami ketahui tidak ada perbedaan di antara para ulama tentang kebolehannya jika syairnya tidak ada kata kotor. Adapun nyanyian yang dimakruhkan oleh para ulama, adalah nyanyian yang memotong huruf hijaiyah, merusak tatanan syair, menyanyianan untuk mendapatkan permainan dan sesuai lantunan musik dan keluar dari mazhab orang Arab”.

Dalam pembahasan kedua Ibnu Hajar mengupas tentang hukum musik lengkap dengan dalil-dalilnya baik dari al-Quran, Hadis mapun dari perkataan ulama salaf, diantaranya yaitu hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari jalur Abu Malik, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sungguh akan datang sekelompok dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat musik.”

Namun itu tidak tidaklah mutlak karena dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa nabi memperbolehkan menabuh rebana saat melakukan walimah nikah, jadi alat musik yang diharamkan adalah alat musik yang bisa melalaikan atau alat musik yang dipakai orang fasik seperti gitar, seruling, kecapi dan lainnya, sedangkan yang tidak masuk katagori diatas itu diperbolehkan.

Pembahasan yang ketiga tentang beberapa premainan, seperti dadu, catur dan lainnya. Bila dalam permainan itu tidak ada unsur judi, atau melalaikan kewajiban maka jelas diperbolehkan, begitu juga sebaliknya

Walhasil, ini adalah karya langka Imam Ibnu Hajar layak anda baca karena sangat detail dalam menjelaskan hukum nyanyian, musik, juga permainan. disertai argument yang bisa menambah wawasan anda sehingga anda bisa memaklumi kenapa gitar -misalnya- itu diharamkan.

Selamat membaca

Adab-adab berdoa

Adab-adab berdoa  Doa berarti memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala terhadap sesuatu yang bersifat baik. Seperti berdoa m...